Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Tata Cara Pendaftaran Perkara Via e-Court Bagi Pengguna Perorangan Di Pengadilan

Bangdidav.com - Setelah diluncurkannya layanan peradilan berbasis Teknologi Informasi yang dikenal dengan e-Court;



Yang berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik, yang dapat diaplikasikan di semua Pengadilan baik Pengadilan Negeri, Agama dan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia;

Kini Mahkamah Agung RI terus berbenah untuk menyempurnakan layanan peradilan melalui aplikasi e-Court yang tidak hanya diperuntukkan bagi pengguna tertentu saja;

Namun juga dikembangkan untuk para masyarakat pencari keadilan pada umumnya;

Layanan e-Court merupakan layanan Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik;

Namun layanan e-Court berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tersebut baru hanya sebatas untuk Pengguna Terdaftar saja;

Baca Juga : Tata Cara Pendaftaran Perkara via Aplikasi e-Court di Pengadilan bagi Pengguna Terdaftar

Pengguna Terdaftar adalah para pihak yang telah mendapatkan verifikasi akun dari Pengadilan Tinggi yaitu Advocat atau Pengacara;

Tata Cara Pendaftaran Perkara Via e-Court Bagi Pengguna Perorangan


Namun setelah munculnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129 / KMA / VIII / 2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik;

Para Pengguna lain selain Advocat atau Pengacara juga sudah bisa menggunakan layanan e-Court untuk mengajukan perkaranya secara elektronik di Pengadilan;

Untuk masyarakat pada umumnya, kini telah dapat mengajukan atau mendaftarkan perkaranya baik itu gugatan maupun permohonannya secara elektronik melalui aplikasi e-Court;

Serta dapat menikmati segala kemudahan yang akan didapatkan;

Baca Juga : 7 Kemudahan Mendaftarkan Perkara via Aplikasi E-Court Di Pengadilan

Berdasarkan urat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/VIII/2019, terdapat 2 (dua) Pengguna layanan e-Court yaitu :
1. Pengguna Terdaftar yaitu Advocat atau Pengacara;
2. Pengguna Lain;

Para Pengguna lain yang dapat menggunakan aplikasi e-court adalah sebagai berikut :
1. Perorangan
2. Kementerian / BUMN
3. Kejaksaan / Jaksa Pengacara Negara (JPN);
4. Badan Hukum
5. Kuasa Insidentil

Tata cara mendaftarkan perkara via e-court bagi pengguna perorangan;


Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan perkara baik gugatan maupun permohonan dengan mekanisme pendaftaran sebagai berikut :

1. Membuat Akun e-Court


Langkah pertama yang harus dilakukan bagi pengguna perorangan untuk mendaftarkan perkaranya secara elektronik adalah membuat akun e-Court;

Untuk membuat akun e-Court, Pemohon atau Penggugat mendatangi meja layanan e-Court di Pengadilan untuk mendapatkan akun pada layanan PTSP Pengadilan;

Baca Juga : Tata Cara Pembuatan Akta Kelahiran Anak Luar Nikah

2. Syarat pembuatan akun e-Court


Untuk mendapatkan akun e-Court, Para pihak harus membawa dan menunjukkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
  • KTP / Surat Keterangan Domisili;
  • Email aktif
  • Nomor Rekening
Email digunakan untuk memverifikasi akun e-Court yang telah dibuat yang berisikan ID dan password yang akan digunakan saat login;

Nomor Rekening digunakan untuk sarana pengembalian sisa panjar yang akan dilakukan secara elektronik atau via transfer;

3. Setelah mendapatkan akun e-Court


Setelah pihak mendapatkan akun e-Court yang dikirimkan via email, kemudian pihak dapat mendaftarkan perkaranya melalui situs https://ecourt.mahkamahagung.go.id;

Selanjutnya pihak melakukan login dengan mengisi ID Pengguna dan memasukan password;

Baca Juga : Mekanisme Penyelesaian Gugatan Sederhana Berdasarkan PERMA No.2 Tahun 2019

4. Memilih Pengadilan yang berwenang


Selanjutnya setelah berhasil login, pihak dapat memilih pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara;

Dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri dimana Tergugat / Pemohon bertempat tinggal / berdomisili;

5. Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online


Setelah mengisi dan memilih Pengadilan yang berwenang, pihak akan mendapatkan Nomor Pendaftaran Online;

Namun perlu diketahui, bahwa Nomor Pendaftaran Online tersebut bukanlah merupakan nomor perkara;

Baca Juga : Ketika Salah Satu Pihak Dalam Gugatan Meninggal Dunia

6. Menginput Data Pihak


Selanjutnya pihak diwajibkan untuk menginput data-data para pihak termasuk identitas baik itu Pemohon, Termohon, Penggugat maupun Tergugat;

7. Mengunggah dokumen


Setelah berhasil mengisi dan menginput indentitas para pihak, selanjutnya pihak diharuskan meng-upload dokumen baik itu surat gugatan, permohonan serta bukti-bukti surat yang akan diajukan;

Baca Juga : Mekanisme Gugurnya Perkara Gugatan

8. Mendapatkan Taksiran Biaya Perkara


Tahapan selanjutnya, pengguna / pihak akan mendapatkan perhitungan taksiran biaya panjar perkara (e-SKUM) secara elektronik;

Aplikasi e-Court menyediakan penghitungan biaya panjar secara otomatis dan mengeluarkan e-SKUM;

9. Mendapatkan Kode Virtual Account


Setelah mendapatkan e-SKUM, selanjutnya pihak akan mendapatkan Kode Virtual yang digunakan untuk membayar panjar biaya perkara;

Pembayaran panjar biaya tersebut dapat dilakukan melalui Bank atau via ATM, EDC dengan memasukkan kode virtual tersebut;

Baca Juga : Bisakah Pihak Luar Perkara Masuk Ke Dalam Perkara Yang Sedang Berjalan?

10. Melakukan konfirmasi


Setelah melakukan pembayaran panjar biaya perkara, pihak dapat melakukan konfirmasi bahwa ia telah melakukan pembayaran panjar biaya perkara;

Konfirmasi dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem atau juga dapat dilakukan secara manual yang telah disediakan oleh Aplikasi e-Court;

11. Mendapatkan Nomor Perkara


Setelah sistem mengecek dan menerima konfirmasi pembayaran panjar biaya perkara, maka pengguna akan mendapatkan Nomor Perkara yang telah diregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan;

12. Menunggu Panggilan Sidang


Tahap terakhir mendaftaran perkara melalui e-Court adalah menunggu Panggilan Sidang;

Setelah mendapatkan Nomor Perkara dan teregister di dalam SIPP, selanjutnya pihak / Pemohon akan mendapatkan panggilan sidang secara elektronik;

Baca Juga : Tata Cara Mengambil Salinan Putusan Cerai atau Akta Cerai Di Pengadilan

Pihak Pengadilan akan mengirimkan panggilan sidang melalui aplikasi e-Court dan akan mendapatkan notifikasi melalui email pengguna;

Selanjutnya pihak / Pemohon hanya tinggal datang ke persidangan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan melalui panggilan elektronik;

Demikianlah tata cara pendaftaran perkara via e-Court bagi pengguna perorangan yang dapat kami bagikan;

Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Sekian

Terima Kasih...


BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Tata Cara Pendaftaran Perkara Via e-Court Bagi Pengguna Perorangan Di Pengadilan"