Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

7 Kemudahan Mendaftarkan Perkara via Aplikasi E-Court Di Pengadilan

Bangdidav.com - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) terus berbenah dan berinovasi untuk terus memberikan pelayanan prima bagi para pencari keadilan;


MA RI selalu berbenah dan terus memberikan terobosan, kali ini Mahkamah Agung kembali meluncurkan aplikasi terbaru untuk mempermudah pendaftaran dan kelancaran perkara melalui media elektronik;

Kemudahan Mendaftarkan Perkara Melalui Aplikasi E-Court Di Pengadilan


Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik, Mahkamah Agung meluncurkan layanan yang disebut dengan Layanan E-Court;

Layanan E-Court dapat diakses melalui situs ecourt.mahkamahagung.go.id yang dapat diaplikasikan di semua Pengadilan baik Pengadilan Negeri, Agama dan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia;


Layanan E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik;

Dengan layanan E-Court ini, proses peradilan di Pengadilan menjadi lebih sederhana, cepat dan dengan biaya yang ringan;

Kemudahan Mendaftarkan Perkara Melalui Aplikasi E-Court Di Pengadilan sebagai berikut :

1. Tidak perlu datang ke Pengadilan;


Dengan layanan E-Court, Para Pencari keadilan tidak perlu datang langsung ke Pengadilan untuk mendaftarkan perkaranya baik gugatan maupun permohonan;

Para Pencari keadilan cukup membuka situs ecourt.mahkamahagung.go.id lalu melakukan login dan mengisi data-data pribadi;

2. Menggunggah E-doc Gugatan / Permohonan secara elektronik;


Para Pencari keadilan tidak perlu membawa dan mengantarkan langsung surat gugatan / permohonannya ke Pengadilan;


Cukup dengan mengunggah file e-doc / pdf gugatan atau permohonannya ke dalam aplikasi e-court;

3. Pembayaran Biaya Panjar Perkara secara elektronik;


Dengan layanan E-Court, Para Pencari Keadilan tidak perlu lagi repot-repot untuk berdesak-desakan mengantri di Bank;

Para Pencari Keadilan dapat membayar biaya panjar perkara secara elektronik seperti melalui SMS Banking, Internet Banking atau Transfer via ATM;

Untuk kelancaran dalam mendukung program E-Court, Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara;

Seperti Bank BRI, BNI, BNI Syariah, Mandiri, Mandiri Syariah dan Bank BTN;

Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara

5. Penomoran Perkara secara otomatis;


Setelah pembayaran biaya panjar perkara berhasil dilakukan, penomoran perkara akan diberikan secara otomatis melalui situs E-Court tersebut;

6. Panggilan sidang lebih praktis


Biasanya panggilan sidang dilakukan oleh seorang Jurusita Pengadilan dengan membawa surat panggilan sidang (relaas);
Dengan menggunakan aplikasi E-Court, panggilan sidang menjadi lebih praktis, panggilan sidang akan dikirimkan melaui email ke alamat domisili elektronik yang dipilih;

7. Dapat digunakan untuk mengirim dokumen persidangan


Layanan E-Court juga dapat digunakan untuk mengirim dokumen-dokumen yang berhubungan dengan persidangan seperti jawaban, replik, duplik, kesimpulan bahkan salinan putusan;

Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. 

Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah;


Sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut;

Dengan layanan E-Court dan segala kemudahannya diharapkan dapat memberikan layanan yang prima bagi para pencari keadilan dan dapat mewujudkan visi Mahkamah Agung RI yaitu mewujudkan badan peradilan yang Agung;

Mari kita manfaatkan layanan E-Court ini untuk mewujudkan peradilan yang sederhan, mudah, cepat dan berbiaya ringan;

Sekian 

Terima Kasih..



BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "7 Kemudahan Mendaftarkan Perkara via Aplikasi E-Court Di Pengadilan"