7 Kemudahan Mendaftarkan Perkara via Aplikasi E-Court Di Pengadilan
Bangdidav.com - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) terus berbenah dan berinovasi untuk terus memberikan pelayanan prima bagi para pencari keadilan;
![Kemudahan Mendaftarkan Perkara Melalui Aplikasi E-Court Di Pengadilan](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj41IBGGSxULrMXFBIEK-O60ed9M0NTDNJwA1ynhOUTd1Pal9LT0V5XsWASwzGg3f3rMzG_vwDXAI1c8eNdHRbKoU1GnRqQjrbg13LA3Y_ROJq9k60UPoyWBwvDuYgiW6Yc-RZRXFMXCug/s640/labor-3485805__340+copy.jpg)
MA RI selalu berbenah dan terus memberikan terobosan, kali ini Mahkamah Agung kembali meluncurkan aplikasi terbaru untuk mempermudah pendaftaran dan kelancaran perkara melalui media elektronik;
Kemudahan Mendaftarkan Perkara Melalui Aplikasi E-Court Di Pengadilan
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik, Mahkamah Agung meluncurkan layanan yang disebut dengan Layanan E-Court;
Layanan E-Court dapat diakses melalui situs ecourt.mahkamahagung.go.id yang dapat diaplikasikan di semua Pengadilan baik Pengadilan Negeri, Agama dan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia;
Layanan E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik;
Dengan layanan E-Court ini, proses peradilan di Pengadilan menjadi lebih sederhana, cepat dan dengan biaya yang ringan;
Kemudahan Mendaftarkan Perkara Melalui Aplikasi E-Court Di Pengadilan sebagai berikut :
1. Tidak perlu datang ke Pengadilan;
Dengan layanan E-Court, Para Pencari keadilan tidak perlu datang langsung ke Pengadilan untuk mendaftarkan perkaranya baik gugatan maupun permohonan;
![Kemudahan Mendaftarkan Perkara via Aplikasi E-Court Di Pengadilan](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTzm9Ml0DXcuambPmEYgqhRm0tt0BCmohujKPJMgxMFW-SXYJ59_MdEEXHJRfRbNmgPKkCVh2oK50Ql_O_GwjxOTqAo_GWS6y4I-laACBFHEX0iSDcgoIF3otWX85nhKQplrzdL1FS_sg/s640/Screenshot+%252885%2529.png)
Para Pencari keadilan cukup membuka situs ecourt.mahkamahagung.go.id lalu melakukan login dan mengisi data-data pribadi;
2. Menggunggah E-doc Gugatan / Permohonan secara elektronik;
Para Pencari keadilan tidak perlu membawa dan mengantarkan langsung surat gugatan / permohonannya ke Pengadilan;
Cukup dengan mengunggah file e-doc / pdf gugatan atau permohonannya ke dalam aplikasi e-court;
3. Pembayaran Biaya Panjar Perkara secara elektronik;
![]() |
Dengan layanan E-Court, Para Pencari Keadilan tidak perlu lagi repot-repot untuk berdesak-desakan mengantri di Bank;
Para Pencari Keadilan dapat membayar biaya panjar perkara secara elektronik seperti melalui SMS Banking, Internet Banking atau Transfer via ATM;
Untuk kelancaran dalam mendukung program E-Court, Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara;
Seperti Bank BRI, BNI, BNI Syariah, Mandiri, Mandiri Syariah dan Bank BTN;
Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara
5. Penomoran Perkara secara otomatis;
![Kemudahan Mendaftarkan Perkara via Aplikasi E-Court Di Pengadilan](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_x8vCwev5YM4c7H4BIDHHwua-PSaAHcJydb9R_1soxll3qMNgVNvePTfZQco0NLvGsjew9-BXSN6Pw5dHZK8nC-89rzh22xWxKeoDy4sg6fCpCKfo32Kkg6eTKhPe2Uucn3gqY7Sc9Os/s640/segz.jpg)
Setelah pembayaran biaya panjar perkara berhasil dilakukan, penomoran perkara akan diberikan secara otomatis melalui situs E-Court tersebut;
6. Panggilan sidang lebih praktis
![Kemudahan Mendaftarkan Perkara via Aplikasi E-Court Di Pengadilan](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6lTSpib4oO59aWb0jVblzwFp5XR7NGAmwh-LxnomWyZR45jeKnXvyFdxGG-ekpOQdPRas1di3_HkNhJlQ466TLRFay7E4mmEkXA4SHE0VN7NyfrpGxlL_F8bRr5OVwTZTY5sbHaSaM4E/s640/email-marketing-3012786__340.png)
Biasanya panggilan sidang dilakukan oleh seorang Jurusita Pengadilan dengan membawa surat panggilan sidang (relaas);
Dengan menggunakan aplikasi E-Court, panggilan sidang menjadi lebih praktis, panggilan sidang akan dikirimkan melaui email ke alamat domisili elektronik yang dipilih;
7. Dapat digunakan untuk mengirim dokumen persidangan
![Kemudahan Mendaftarkan Perkara via Aplikasi E-Court Di Pengadilan](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3sVgs7k9jRP5J9N9faX0nAO7_WqjTkEN0Ib072nxszxmYxFWH4da48AwaIyr0wFfztqtY_hlZhMNemfsDjBt9Jca5pQceYH4rpd3GVx7Km7lckOQkNCXLmsDohpkQ5VV14l3Fe3Na3Xs/s640/email-3543958__340+copy.jpg)
Layanan E-Court juga dapat digunakan untuk mengirim dokumen-dokumen yang berhubungan dengan persidangan seperti jawaban, replik, duplik, kesimpulan bahkan salinan putusan;
Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat.
Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah;
Baca Juga : Contoh Surat Kuasa Khusus Mewakili Persidangan
Sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut;
Dengan layanan E-Court dan segala kemudahannya diharapkan dapat memberikan layanan yang prima bagi para pencari keadilan dan dapat mewujudkan visi Mahkamah Agung RI yaitu mewujudkan badan peradilan yang Agung;
Mari kita manfaatkan layanan E-Court ini untuk mewujudkan peradilan yang sederhan, mudah, cepat dan berbiaya ringan;
Sekian
Terima Kasih..
Posting Komentar untuk "7 Kemudahan Mendaftarkan Perkara via Aplikasi E-Court Di Pengadilan"
Posting Komentar