Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pencabutan Laporan Perkara Pidana Di Kepolisian

Bangdidav.com - Perselisihan atau perseteruan merupakan hal yang biasa terjadi di dalam kehidupan bersosial;


Perseteruan atau perselisihan dapat terjadi akibat ketidaksengajaan atau memang disengaja yang dapat menimbulkan amarah hingga kerugian dari korban;

Pihak yang merasa dirugikan akan menuntut ganti rugi baik rusaknya kendaraan atau hilangnya barang milik pribadinya;

Contohnya dalam perkara penganiayaan, pihak korban akan melaporkan perbuatan seseorang yang menganiayaan dan meminta untuk ganti rugi jika terdapat kerusakan barang atau luka yang dialami korban;

Pencabutan Perkara Pidana Di Kepolisian


Namun ada kalanya perselisihan atau pertengkaran tersebut sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin atau secara kekeluargaan;

Penyelesaian perkara secara kekeluargaan dapat dibuat secara lisan atau tulisan yang dibuat dalam bentuk surat perdamaian;
Dengan adanya surat perdamaian diharapkan perselisihan tidak berkelanjutan, sebab di dalam surat perdamaian para pihak yang berseteru harus mematuhi isi perjanjian;

Nah, pertanyaannya bagaimana jika ternyata korban sudah terlebih dahulu melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib? Sedangkan perdamaian dilakukan setelah korban melapor;

Apakah bisa Pelapor mencabut laporannya? 

Dan bagaimana prosedur serta contoh surat permohonan pencabutan perkara tersebut?

Apakah setelah dicabut, perkara tersebut akan tetap diproses atau dihentikan?

Untuk perkara yang dilaporkan ke pihak yang berwenang, proses suatu tindak pidana atau perkara pidana dapat dilihat dari jenis deliknya;

Baca Juga : Contoh Surat Perdamaian Kecelakaan Lalu Lintas

Pengertian Delik


Delik merupakan suatu perbuatan subjek hukum (manusia dan badan hukum) yang melanggar ketentuan hukum disertai dengan ancaman (sanksi) bagi perbuatannya;

Jenis Delik


Di dalam aturan pidana di Indonesia, ada terdapat 2 (dua) jenis delik dalam hal pemrosesan suatu tindak pidana yaitu :
1. Delik Biasa
2. Delik Aduan

1. Delik Biasa

Dalam delik biasa, penanganan suatu perkara diproses tanpa harus mendapatkan persetujuan atau laporan dari pihak korban;

Meskipun pihak korban sudah memaafkan dan mencabut laporannya di Kepolisian, pihak Kepolisian akan tetap memproses perkara tersebut, contohnya dalam perkara Pembuhunan;

Baca Juga : Contoh Surat Pencabutan Gugatan di Pengadilan Negeri

2. Delik Aduan

Dalam Delik Aduan, perkara tersebut hanya dapat diproses pihak Kepolisian apabila mendapatkan laporan atau pengaduan dari pihak korban atau pihak yang dirugikan;

Untuk perkara dengan delik aduan ini, pihak yang dirugikan dapat mencabut laporannya untuk menghentikan perkara tersebut agar tidak berlanjut ke jalur hukum;

Contoh perkara dalam delik aduan adalah perkara pencemaran nama baik, pencurian dalam keluarga dan lain-lain;

Baca Juga : Contoh Surat Pencabutan Permohonan di Pengadilan Negeri

Prosedur Pencabutan Laporan Perkara Pidana Di Kepolisian


Untuk mencabut laporan kepolisian hanya dapat dilakukan terhadap perkara dengan delik aduan, dengan begitu perkara yang telah dilaporan dapat dihentikan;

Untuk mencabut perkara yang terlanjur dilaporkan ke pihak Kepolisian pelapor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Hanya Pelapor yang dapat mencabut perkara;

Untuk mencabut laporan pidana yang telah dimasukkan ke dalam laporan Kepolisian, hanya Pelapor atau Pihak yang dirugikan yang dapat mencabut laporannya dan tidak dapat diwakilkan;

Dalam permohonan pencabutan perkara, Pelapor menyatakan pembatalan tuntutan atau laporan pidana kepada pihak kepolisian untuk menghentikan tuntutannya;

Baca Juga : Surat Permohonan Izin Keluar Tahanan di Pengadilan Negeri

2. Pelapor membuat surat permohonan pencabutan laporan perkara

Pelapor atau pihak yang dirugikan harus mengajukan surat permohonan pencabutan laporan perkara yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian tempat ia melaporkan perkara tersebut;

3. Batas waktu pencabutan perkara

Pihak yang dirugikan atau pihak pelapor harus memasukkan atau mengajukan surat pencabutan perkara dalam tempo 3 (tiga) bulan sejak ia melaporkan perkara tersebut;

Baca Juga :  Divonis Bersalah Tapi Tidak Masuk Penjara? Pengertian Hukuman Percobaan

Akibat Hukum Pencabutan Laporan Perkara Pidana Di Kepolisian


Setelah Pelapor menyatakan mencabut laporan perkaranya maka ada akibat hukumnya yaitu laporan atau tuntutannya menjadi batal sehingga perkara yang dilaporkan diproses dan tidak dilakukan penuntutan;

Contoh Surat Permohonan Pencabutan Laporan Perkara Pidana Di Kepolisian


Muntok, ........2019

Kepada Yth.
Kepala Kepolisian Resort
.............
Di
      ..........

Perihal      : Permohonan Pencabutan Laporan Perkara No.....
Lampiran : ...... berkas

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama        : .........
Umur        : .........
Pekerjaan  : .........
Alamat    : .........

Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: ........ tertanggal .......... dengan terlapor Sdr. .........., dengan ini saya bermaksud untuk menyampaikan bahwa permasalahan yang saya laporkan kepada Pihak Kepolisian ........ melalui laporan polisi tersebut telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan. 

Oleh karenanya saya mohon kepada Bapak Kepala Kepolisian Resort ...... untuk dapat mencabut dan tidak melanjutkan penanganan atas Laporan Perkara ini;

Demikian permohonan pencabutan Laporan Polisi ini saya buat. Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,



.............


Demikianlah prosedur dan contoh surat permohonan pencabutan perkara pidana di Kepolisian yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat dan menjadi referesi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Sekian

Terima Kasih...
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pencabutan Laporan Perkara Pidana Di Kepolisian"