Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Contoh Surat Pencabutan Gugatan di Pengadilan Negeri

Berbagai alasan Penggugat untuk mencabut surat gugatannya yang telah didaftarkan ke Kantor Pengadilan Negeri setempat;

Baik itu surat gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), wanprestasi maupun surat gugatan perceraian;

Surat Pencabutan Gugatan di Pengadilan Negeri


Entah karena alasan gugatan belum sempurna hingga Penggugat telah mencapat kesepatakan damai dengan pihak Tergugat di luar persidangan;

Namun sebagian masyarakat awam yang sudah terlanjur mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri bingung bagaimana cara untuk menarik kembali atau mencabut surat gugatannya;

Namun jika Penggugat menggunakan kuasa hukum tentunya hal tersebut tidaklah merupakan hal yang sangat sulit;


Berbeda dengan pihak yang mengajukan surat gugatannya secara sendiri, hal tersebut tentunya akan sangat membuat Penggugat kebingungan sendiri;

Surat Pencabutan gugatan dapat dilakukan oleh Penggugat sendiri maupun kuasa hukumnya yang telah ditunjuk dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri;

Untuk pencabutan surat gugatan yang telah didaftarkan, Penggugat tidak dapat serta merta mencabut gugatannya namun harus melalui ketentuan hukum yang berlaku;

Apakah Pencabutan Surat Gugatan diatur oleh Undang-Undang?


Pencabutan Surat Gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri sebenarnya tidak diatur didalam undang-undang;

Namun di dalam Herzeine Inlandsch Reglement (“HIR”) dan Reglement Buiten Govesten (“RBg”) Landasan hukum untuk pencabutan gugatan tercantum dalam ketentuan Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Rechsvordering (“Rv”)

Pasal 271 Rv mengatur bahwa Penggugat dapat mencabut perkaranya tanpa persetujuan Tergugat dengan syarat pencabutan tersebut dilakukan sebelum Tergugat menyampaikan jawabannya;

Tata Cara Mengajukan Surat Pencabutan Gugatan di Pengadilan Negeri


Adapun tata cara yang diatur dan ditercantum di dalam Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Rechsvordering (“Rv”) adalah sebagai berikut :

1. Surat Pencabutan Gugatan dilakukan Oleh pihak penggugat sendiri;

Hal tersebut disebabkan karena Surat gugatan yang diajukan berhubungan dengan kepentingan Penggugat sendiri;

Oleh karena itu Surat Pencabutan Gugatan diajukan oleh Penggugat sendiri maupun kuasa hukumnya;

2. Surat Pencabutan Gugatan dibuat dalam bentuk surat permohonan;

Pencabutan gugatan tidak dapat dilakukan dengan cara lisan, hal tersebut tidak akan dikabulkan oleh Hakim atau Majelis Hakim yang memerikan dan memutus perkara gugatan tersebut;

Oleh karena itu, Surat Pencabutan Gugatan dibuat dalam bentuk surat Permohonan Pencabutan gugatan baik yang diajukan oleh Penggugat sendiri maupun kuasa hukumnya;

3. Surat Pencabutan Gugatan diajukan di dalam persidangan;

Surat Pencabutan Gugatan diajukan dan diberikan kepada Hakim atau Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut di dalam persidangan;

4. Surat Pencabutan Gugatan dapat diajukan tanpa persetujuan Tergugat;

Surat Pencabutan gugatan dapat diajukan Penggugat tanpa harus menunggu persetujuan dari pihak Tergugat, dengan catatan Surat Pencabutan gugatan diajukan sebelum Tergugat mengajukan Jawaban;

Lantas bagaimana jika Surat Pencabutan Gugatan diajukan setelah Tergugat mengajukan jawaban?


Jika Tergugat telah mengajukan jawaban, Penggugat juga masih dapat mengajukan Surat Pencabutan Gugatan, namun harus dengan persetujuan dari pihak Tergugat;

Jika Pihak Tergugat menyetujui pencabutan gugatan tersebut, maka Majelis Hakim akan mengabulkan mengenai pencabutan gugatan tersebut;

Namun jika pihak Tergugat menolak, maka Majelis Hakim akan tetap melanjutkan persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Akibat Hukum dari Pencabutan Gugatan


Adapun akibat hukum yang akan diterima oleh Penggugat dari pencabutan surat gugatan, berdasarkan pasal 272 RV adalah sebagai berikut :

1. Pencabutan mengakhiri perkara

Pencabutan gugatan bersifat final, artinya sengketa diantara penggugat dan tergugat telah selesai dan perkara gugatan tersebut akan dihapus dan dicoret dari register Pengadilan yang sedang berjalan;

2. Para pihak kembali kepada keadaan semula

Artinya setelah pencabutan surat gugatan, Penggugat dan Tergugat dianggap tidak pernah bersengketa dan tidak ada lagi tuntutan-tuntutan lagi yang harus dipenuhi oleh salah satu pihak;

3. Biaya perkara dibebankan kepada Penggugat

Pihak yang mencabut gugatan berkewajiban membayar biaya perkara yang telah timbul dari persidangan tersebut; 

Ketentuan ini dianggap wajar dan adil karena Penggugat yang mengajukan gugatan dan sebelum PN menjatuhkan putusan tentang kebenaran dalil gugatan, penggugat sendiri mencabut gugatan yang diajukannya;

Contoh Surat Pencabutan Gugatan di Pengadilan Negeri


Muntok, ...........2019                            


Kepada :                                               
Yth. Ketua Pengadilan Negeri ......
Cq. Mejelis Hakim Yang memeriksa dan memutus perkara 
Gugatan No..../Pdt.P/2019/PN ... 
Di-
      .........


Perihal : Pencabutan Surat Gugatan
               No..../Pdt.G/2019/PN ...

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama    : FULAN (Penggugat)
TTL    : ........,..........
Pekerjaan : ...............
Agama    : ..............
Alamat    : ...............
          
Dengan ini saya selaku Penggugat mengajukan pencabutan surat gugatan ..... (sebut jenis gugatannya) yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri.... tanggal..... dengan Nomor Perkara ..../Pdt.G/2019/PN.... antara :

FULAN Selaku Penggugat

Melawan

MAWAR Selaku Tergugat

Surat Pencabutan ini saya buat dan saya ajukan di persidangan ini dikarenakan ...... (sebut alasan pencabutan gugatan);

Demikianlah surat pencabutan gugatan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya;

Kiranya Yang Mulia dapat mengabulkan permohonan saya ini. Atas terkabulnya pencabutan surat gugatan ini, saya ucapkan terima kasih;

Hormat Penggugat,


                                              

 ........



Demikianlah Contoh Surat Pencabutan Gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri, semoga dapat bermanfaat dan menjadi referensi terhadap masalah hukum yang sedang dihadapi;

Sekian

Terima kasih..



BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Contoh Surat Pencabutan Gugatan di Pengadilan Negeri"