Pertanyaan Hakim Yang Sering Diajukan Kepada Saksi Perkara Perceraian
Bangdidav.com - Seperti yang sering dilihat banyak sekali pertanyaan-pertanyaan Hakim yang dilontarkan kepada saksi saat persidangan berlangsung;
Terkadang hal tersebut membuat saksi menjadi kebingungan / grogi saat menjawab semua pertanyaan yang diajukan;
Jenis pertanyaan yang diajukan oleh Hakim tersebut tergantung pada perkara yang sedang dihadapi dan tidak akan menyimpang pada pokok perkara;
Namun hal tersebut juga dapat membuat seseorang yang akan menjadi saksi dalam persidangan bertanya-tanya apa yang akan ditanyakan oleh Hakim di persidangan nantinya;
Karena keterangan saksi sangat penting dalam suatu perkara untuk membuat perkara tersebut menjadi terang dan menyakinkan Hakim;
Jika saksi merasa tidak mengetahui atau ragu-ragu, katakan saja tidak tahu atau lupa dan jawab pertanyaan yang ditanyakan saja secara singkat dan jelas;
Karena terdapat juga sanksi hukum bagi saksi yang mencoba untuk mengelabui Hakim atau memberikan keterangan palsu di persidangan;
Contohnya, ketika seseorang diminta untuk menjadi saksi dalam perkara perceraian tentunya pertanyaan yang diajukan berbeda dengan perkara pencurian;
Oleh karena itu calon saksi juga perlu mengetahui kisi-kisi pertanyaan yang akan diajukan oleh Hakim pada kasus perceraian;
Sehingga nantinya pada saat memberikan keterangan di persidangan menjadi tenang dan lancar;
Karena kompetensi seorang saksi yang dihadirkan merupakan kunci utama suatu perkara perceraian akan dikabulkan atau tidak oleh Hakim;
Pertanyaan Hakim Yang Sering Diajukan Kepada Saksi Perkara Perceraian
Agar tidak penasaran, kali ini BangDidav akan membagikan sedikit pengalaman mengenai pertanyaan-pertanyaan apa saja yang biasanya diajukan oleh Hakim kepada saksi perkara perceraian;
1. Apakah saudara kenal dengan Penggugat dan Tergugat?
Pertanyaan seperti ini merupakan suatu pertanyaan yang paling awal ditanyakan oleh Hakim dalam kasus perceraian;
Untuk menjawab pertanyaan seperti ini, saksi cukup menjawab kenal atau tidak dengan Penggugat atau Tergugat;
Contoh : "saya kenal dengan Penggugat dan Tergugat"
2. Darimana saudara kenal dengan Penggugat dan Tergugat?
Masih berhubungan dengan pertanyaan pertama, Hakim akan menanyakan darimana saksi mengenal Penggugat dengan Tergugat;
Saksi cukup menjawab sekitar hubungan saksi dengan Para Pihak, apakah saksi merupakan saudara kandung, teman atau tetangga dari Para Pihak atau salah satunya;
Contoh : "Saya kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saya adalah adik kandung dari Penggugat"
3. Apakah saudara mengetahui apa hubungan Penggugat dan Tergugat?
Pertanyaan seperti ini diajukan untuk mengetahui apakah saksi mengetahui hubungan Penggugat dan Tergugat;
Tentunya di dalam perkara perceraian hanya 2 (dua) pihak yang berseteru yaitu suami istri;
Contoh : "Penggugat dan Tergugat adalah suami istri"
4. Kapan dan dimana Penggugat dan Tergugat menikah?
Untuk menjawab pertanyaan ini, saksi sebelum persidangan perlu bertanya Pihak yang menghadirkannya kapan dan dimana Penggugat dan Tergugat menikah;
Jika saksi ragu-ragu, katakan saja lupa atau tidak tahu minimal saksi ingat tahunnya saja;
Contoh : "Penggugat dan Tergugat menikah pada tanggal 12 Juni 1998 di rumah orang tua Penggugat di Jalan ......"
5. Darimana saudara mengetahui bahwa Penggugat dan Tergugat merupakan suami istri?
Pertanyaan ini cukup dijawab sesuai dengan kenyataan yang dilihat oleh saksi misalnya saksi tinggal satu rumah dengan Penggugat dan Tergugat atau saksi hadir langsung pada saat Penggugat dan Tergugat menikah;
Contoh : "Saya mengetahui bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri karena saya hadir pada saat resepsi pernikahannya"
6. Apakah Penggugat dan Tergugat mempunyai anak?
Hal yang biasa ditanyakan dalam kasus perceraian adalah hasil dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat;
Karena biasanya suatu perkara perceraian juga akan berhubungan dengan hak asuh anak pada saat perceraian terjadi;
Untuk menjawab pertanyaan ini, saksi dapat menjelaskan jumlah, jenis kelamin serta umur anak dari Para Pihak;
Contoh : "Penggugat dan Tergugat mempunyai 2 (dua) orang anak, jenis kelamin laki-laki dan perempuan"
7. Atas kejadian apa saudara diminta untuk menjadi saksi dalam perkara ini?
Nah, pertanyaan ini merupakan pertanyaan yang telah masuk ke dalam inti dari permasalahanan gugatan tersebut;
Saksi cukup menjelaskan alasan saksi diminta untuk menjadi saksi dalam kasus perceraian Penggugat atau Tergugat;
Contoh : "Saya diminta menjadi saksi oleh Penggugat karena Penggugat ingin bercerai dengan Tergugat"
8. Mengapa Penggugat ingin bercerai dengan Tergugat?
Sebelum menjawab pertanyaan ini, saksi wajib mengetahui alasan apa yang membuat Penggugat mengajukan gugatan perceraian kepada Tergugat;
Saksi dapat meminta keterangan dari Penggugat mengenai alasan Penggugat ingin bercerai dari Tergugat;
Contoh : "Penggugat ingin bercerai dengan Tergugat dikarenakan Pengugat dan Tergugat sering bertengkar dan cekcok mulut, selain itu Tergugat tidak pernah menafkahi Penggugat dan anak-anaknya"
9. Darimana saudara mengetahui kejadian tersebut?
Masih berhubungan dengan pertanyaan pada point 9, saksi dapat menjelaskan asal muasal saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat bertengkar;
Contoh : "saya mengetahui kejadian tersebut, saya sering melihat dan mendengar langsung Penggugat dan Tergugat cekcok mulut karena rumah saya bersebelahan dengan rumah Penggugat dan Tergugat"
10. Apakah saudara mengetahui penyebab Penggugat dan Tergugat sering cekcok mulut?
Untuk menjawab apa yang diketahui saja oleh saksi mengenai permasalahan yang menjadi dasar Penggugat dan Tergugat sering bertengkar;
Contoh : "saya tidak tahu apa penyebab Penggugat dan Tergugat sering cekcok mulut"
Baca Juga : Mekanisme Gugurnya Perkara Gugatan
11. Apakah Penggugat dan Tergugat masih tinggal satu rumah?
Pertanyaan ini bertujuan untuk mengetahui apa saat ini Penggugat dan Tergugat masih tinggal dalam satu rumah;
Contoh : "Penggugat dan Tergugat saat ini sudah tidak tinggal satu rumah lagi selama kurang lebih 2 (dua) tahun"
12. Dimana anak-anak Penggugat dan Tergugat tinggal?
Hakim juga akan menanyakan keberadaan anak Penggugat dan Tergugat pada saat orangtuanya sudah tidak tinggal satu rumah lagi;
Saksi dapat menjelaskan saat ini anak-anak Para pihak tinggal dan dalam pengasuhan siapa;
Contoh : "Sepengetahuan saya, sekarang ini Penggugat tinggal dengan anak-anaknya di rumah orangtua Penggugat dan anak-anak tersebut diasuh oleh Penggugat"
13. Apakah dari pihak keluarga sudah menasehati Penggugat dan Tergugat?
Jika saksi merupakan salah satu pihak dari keluarga yang mengetahui mengenai permasalahan Penggugat dan Tergugat;
Saksi dapat menjelaskan apakah dari pihak keluarga sudah pernah mendamaikan keduanya;
Contoh : "Keluarga sudah mencoba untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat akan tetapi tidak berhasil"
14. Apakah Penggugat dan Tergugat masih dapat disatukan lagi?
Masih ada hubungan dengan pertanyaan pada point 13, Hakim akan menanyakan pendapat saksi mengenai hubungan Penggugat dan Tergugat saat ini, apakah masih dapat dipersatukan lagi atau tidak;
Contoh : "Menurut saya, antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak mungkin dapat dipersatukan lagi"
Demikian beberapa pertanyaan Hakim yang sering diajukan kepada saksi dalam perkara perceraian, namun jenis pertanyaan akan berbeda tergantung dari Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara;
Namun secara garis besar, berdasarkan pengalaman penulis pertanyaan-pertanyaan tersebut diatas merupakan pertanyaan yang paling sering diajukan kepada saksi perceraian;
Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menjadi referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;
Bagi teman-teman yang ingin bertanya / sharing seputar permasalahan hukum, silahkan ajukan pertanyaan
Bagi teman-teman yang ingin bertanya seputar permasalahan hukum, silahkan ajukan pertanyaan pada kolom komentar, mudah-mudahan kami dapat membantu mencarikan solusinya;
Sekian..
Apakah saksi harus kepala desa
BalasHapusUntuk saksi boleh siapa saja, yang penting ia betul-betul mengetahui kejadian yang berhubungan dengan gugatan perceraian yang diajukan.. terimakasih
HapusKerennn banget. Lengkap jelas padat semangat berkaryaaa ya author 💛
BalasHapusTerimakasih atas kunjungannya.. jika ad pertanyaan seputar permasalahan hukum silahkan..
HapusApa boleh saksi saksi tersebut dengan saudara kandung
BalasHapusBoleh saja,, siapa saja boleh menjadi saksi termasuk saudara kandung, namun biasanya Hakim juga akan meminta pihak menghadirkan saksi dari luar keluarga seperti teman, tetangga dan lain-lain.. terima kasih
HapusApakah bisa keterangan dari saksi hanya berdasarakan cerita dri penggugat( penggugat sering cerita tentang permaslahannya)
BalasHapusTerimakasih atas kunjungannya..
HapusPada dasarnya, saksi adalah orang yang mengetahui langsung, melihat, mendengar, mengalami suatu kejadian..
Jd utk perkara perceraian saksi tidak hanya mendengar cerita dari Penggugat saja, namun bisa juga ia melihat lgsg P dan T bertengkar dan sebagainya
Apakah bisa cerai sedangkan tergugat sengaja tidak pernah hadir dalam sidang
BalasHapusPada prakteknya, sah sah saja jika Tergugat tidak hadir di persidangan.. malahan jika keduanya sudah mantap ingin berpisah, di persidangan Tergugat tidak perlu hadir lagi.. sehingga persidangan lebih cepat.. terimakasih
Hapusjika dalam perdata harta bersama, apa saudara kandung/sedarah bisa menjadi saksi? dan apa 145 H.I.R ada pengecualian untuk perdata Harta bersama bang?
BalasHapusuntuk saksi yang dihadirkan boleh siapa saja, asalkan dewasa, sehat akalnya dan betul2 mengetahui tujuan permohonan tersebut diajukan
HapusBagaimana bila penggugat tidak didampingi oleh pengacara hanya menghadirkan saksi dan orang tua sedangkan tergugat didampingi oleh pengacara ?
BalasHapusuntuk pihak yang hadir di dalam persidangan boleh2 saja dikuasakan dan hal tersebut tidak menjadi persidangan berat sebelah.. selama pihak dapat menghadirkan bukti dan saksi yang sesuai dengan fakta yang terjadi..
HapusBisa kah ayah tiri penggugat jadi saksi dalam sidang perceraian
BalasHapusterimakasih atas kunjungannya
Hapusuntuk saksi dalam perceraian boleh siapa saja, asalkan sudah dewasa dan sehat akalnya serta betul2 mengetahui perihal gugatan cerai yang diajukan penggugat
namun ada baiknya selain saksi dari pihak keluarga, juga menghadirkan saksi di luar lingkup keluarga, seperti teman, tetangga dll..
Saya tgl 28 November besok sidang goib pertama apakah akan di persulit,
BalasHapusterima kasih atas kunjungannnya
Hapusselama bukti dan saksi yang dihadirkan sesuai dengan fakta tidak akan dipersulit..
Apakah saksi bisa di ganti setelah ikut sidang pertama
BalasHapusUntuk saksi, para pihak bebas menunjuk saksi di persidangan, asalkan saksi tersebut betul2 mengetahui perihal gugatan yang diajukan.. terimakasih
Hapusapa benar jika ingin bersaksi harus disumpa pakai alqur'an?
BalasHapusUntuk proses penyumpahan saksi guna dimintakan keterangan, saksi yang beragama Islam disumpah dengan Al Quran, Kristen dengan Injil dan sebagainya
HapusTp perlu diingat, dalam memberikan keterangan, saksi harus menerangkan yang sebenarnya, sebab ada sanksi hukum bagi saksi yang berbohong di persidangan.. terimakasi
Mau tanya Pak, mohon dijawab ya..
BalasHapus1) Untuk sidang yg kedua biasanya kan ada 2 orang saksi misal saksi yg satu dari tetangga sedangkan yg satu lagi dari orang tua sendiri, bisa ngga Pak saksi nya orang tua sendiri?..
2) Kalo dari pihak yg satu nya tidak hadir di persidangan katanya prosesnya lebih cepat selesai, apakah para saksi juga akan sama ditanyai pertanyaan kayak di atas?..
Terima kasih..
Terimakasih atas kunjungannya..
BalasHapus1. Utk saksi siapa saja boleh menjadi, asalkan dewasa, sehat akalnya dan betul2 mengetahui perihal gugatan yg diajukan penggugat..
2. Jika salah satu saksi tidak bisa hadir, biasanya Hakim memberikan kesempatan KPD penggugat utk menghadirkan saksi di persidangan berikutnya.. mengenai pertanyaan kpd saksi tidak jauh beda dari pertanyaan seperti diatas.. semoga membantu
mau tanya Pak…apakah anak kandung bisa jadi saksi,terima kasih
BalasHapussiapa saja boleh menjadi saksi.. dalam perkara perdata saksi yg ada hubungan darah dengan para pihak boleh menjadi saksi, namun disarankan juga menghadirkan saksi diluar keluarga
Hapuspak kl saksi tergugat kuat ap msh bisa bersatu kembali
BalasHapusBisa saja,, jikalau Penggugat juga menghendaki ingin bersatu kembali..
HapusUntuk saksi apa hakim juga melihat dari segi fisik/penampilan pak?
BalasHapusSedangkan usia sdh dewasa dan sehat walafiat, dan mengetahui tentang perkaranya ?
Terima kasih
Terimakasih atas kunjungannya..
HapusHakim tidak pernah melihat fisik seorang saksi, Hakim hanya menilai dan mempertimbangkan apakah saksi yg dihadirkan benar benar mengetahui perihal gugatan atau peristiwa yg dialami oleh Penggugat..