Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Pertanyaan Hakim Yang Sering Diajukan Kepada Saksi Perkara Perceraian

Bangdidav.com - Seperti yang sering dilihat banyak sekali pertanyaan-pertanyaan Hakim yang dilontarkan kepada saksi saat persidangan berlangsung;

Pertanyaan Hakim Yang Sering Diajukan Kepada Saksi Perkara Perceraian

Terkadang hal tersebut membuat saksi menjadi kebingungan / grogi saat menjawab semua pertanyaan yang diajukan;

Jenis pertanyaan yang diajukan oleh Hakim tersebut tergantung pada perkara yang sedang dihadapi dan tidak akan menyimpang pada pokok perkara;

Namun hal tersebut juga dapat membuat seseorang yang akan menjadi saksi dalam persidangan bertanya-tanya apa yang akan ditanyakan oleh Hakim di persidangan nantinya;


Karena keterangan saksi sangat penting dalam suatu perkara untuk membuat perkara tersebut menjadi terang dan menyakinkan Hakim;

Jika saksi merasa tidak mengetahui atau ragu-ragu, katakan saja tidak tahu atau lupa dan jawab pertanyaan yang ditanyakan saja secara singkat dan jelas;

Karena terdapat juga sanksi hukum bagi saksi yang mencoba untuk mengelabui Hakim atau memberikan keterangan palsu di persidangan;


Contohnya, ketika seseorang diminta untuk menjadi saksi dalam perkara perceraian tentunya pertanyaan yang diajukan berbeda dengan perkara pencurian;

Oleh karena itu calon saksi juga perlu mengetahui kisi-kisi pertanyaan yang akan diajukan oleh Hakim pada kasus perceraian;

Sehingga nantinya pada saat memberikan keterangan di persidangan menjadi tenang dan lancar;

Karena kompetensi seorang saksi yang dihadirkan merupakan kunci utama suatu perkara perceraian akan dikabulkan atau tidak oleh Hakim;

Pertanyaan Hakim Yang Sering Diajukan Kepada Saksi Perkara Perceraian


Agar tidak penasaran, kali ini BangDidav akan membagikan sedikit pengalaman mengenai pertanyaan-pertanyaan apa saja yang biasanya diajukan oleh Hakim kepada saksi perkara perceraian;

1. Apakah saudara kenal dengan Penggugat dan Tergugat?

Pertanyaan seperti ini merupakan suatu pertanyaan yang paling awal ditanyakan oleh Hakim dalam kasus perceraian;

Untuk menjawab pertanyaan seperti ini, saksi cukup menjawab kenal atau tidak dengan Penggugat atau Tergugat;

Contoh : "saya kenal dengan Penggugat dan Tergugat"


2. Darimana saudara kenal dengan Penggugat dan Tergugat?

Masih berhubungan dengan pertanyaan pertama, Hakim akan menanyakan darimana saksi mengenal Penggugat dengan Tergugat;

Saksi cukup menjawab sekitar hubungan saksi dengan Para Pihak, apakah saksi merupakan saudara kandung, teman atau tetangga dari Para Pihak atau salah satunya;

Contoh : "Saya kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saya adalah adik kandung dari Penggugat"

3. Apakah saudara mengetahui apa hubungan Penggugat dan Tergugat?

Pertanyaan seperti ini diajukan untuk mengetahui apakah saksi mengetahui hubungan Penggugat dan Tergugat;

Tentunya di dalam perkara perceraian hanya 2 (dua) pihak yang berseteru yaitu suami istri;

Contoh : "Penggugat dan Tergugat adalah suami istri"

4. Kapan dan dimana Penggugat dan Tergugat menikah?

Untuk menjawab pertanyaan ini, saksi sebelum persidangan perlu bertanya Pihak yang menghadirkannya kapan dan dimana Penggugat dan Tergugat menikah;


Jika saksi ragu-ragu, katakan saja lupa atau tidak tahu minimal saksi ingat tahunnya saja;

Contoh : "Penggugat dan Tergugat menikah pada tanggal 12 Juni 1998 di rumah orang tua Penggugat di Jalan ......"

5. Darimana saudara mengetahui bahwa Penggugat dan Tergugat merupakan suami istri?

Pertanyaan ini cukup dijawab sesuai dengan kenyataan yang dilihat oleh saksi misalnya saksi tinggal satu rumah dengan Penggugat dan Tergugat atau saksi hadir langsung pada saat Penggugat dan Tergugat menikah;

Contoh : "Saya mengetahui bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri karena saya hadir pada saat resepsi pernikahannya"

6. Apakah Penggugat dan Tergugat mempunyai anak?

Hal yang biasa ditanyakan dalam kasus perceraian adalah hasil dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat;

Karena biasanya suatu perkara perceraian juga akan berhubungan dengan hak asuh anak pada saat perceraian terjadi;

Untuk menjawab pertanyaan ini, saksi dapat menjelaskan jumlah, jenis kelamin serta umur anak dari Para Pihak;


Contoh : "Penggugat dan Tergugat mempunyai 2 (dua) orang anak, jenis kelamin laki-laki dan perempuan"

7. Atas kejadian apa saudara diminta untuk menjadi saksi dalam perkara ini?

Nah, pertanyaan ini merupakan pertanyaan yang telah masuk ke dalam inti dari permasalahanan gugatan tersebut;

Saksi cukup menjelaskan alasan saksi diminta untuk menjadi saksi dalam kasus perceraian Penggugat atau Tergugat;

Contoh : "Saya diminta menjadi saksi oleh Penggugat karena Penggugat ingin bercerai dengan Tergugat"

8. Mengapa Penggugat ingin bercerai dengan Tergugat?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, saksi wajib mengetahui alasan apa yang membuat Penggugat mengajukan gugatan perceraian kepada Tergugat;

Saksi dapat meminta keterangan dari Penggugat mengenai alasan Penggugat ingin bercerai dari Tergugat;


Contoh : "Penggugat ingin bercerai dengan Tergugat dikarenakan Pengugat dan Tergugat sering bertengkar dan cekcok mulut, selain itu Tergugat tidak pernah menafkahi Penggugat dan anak-anaknya"

9. Darimana saudara mengetahui kejadian tersebut?

Masih berhubungan dengan pertanyaan pada point 9, saksi dapat menjelaskan asal muasal saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat bertengkar;

Contoh : "saya mengetahui kejadian tersebut, saya sering melihat dan mendengar langsung Penggugat dan Tergugat cekcok mulut karena rumah saya bersebelahan dengan rumah Penggugat dan Tergugat"

10. Apakah saudara mengetahui penyebab  Penggugat dan Tergugat sering cekcok mulut?

Untuk menjawab apa yang diketahui saja oleh saksi mengenai permasalahan yang menjadi dasar Penggugat dan Tergugat sering bertengkar;

Contoh : "saya tidak tahu apa penyebab Penggugat dan Tergugat sering cekcok mulut"


11. Apakah Penggugat dan Tergugat masih tinggal satu rumah?

Pertanyaan ini bertujuan untuk mengetahui apa saat ini Penggugat dan Tergugat masih tinggal dalam satu rumah;

Contoh : "Penggugat dan Tergugat saat ini sudah tidak tinggal satu rumah lagi selama kurang lebih 2 (dua) tahun"

12. Dimana anak-anak Penggugat dan Tergugat tinggal?

Hakim juga akan menanyakan keberadaan anak Penggugat dan Tergugat pada saat orangtuanya sudah tidak tinggal satu rumah lagi;

Saksi dapat menjelaskan saat ini anak-anak Para pihak tinggal dan dalam pengasuhan siapa;

Contoh : "Sepengetahuan saya, sekarang ini Penggugat tinggal dengan anak-anaknya di rumah orangtua Penggugat dan anak-anak tersebut diasuh oleh Penggugat"

13. Apakah dari pihak keluarga sudah menasehati Penggugat dan Tergugat?

Jika saksi merupakan salah satu pihak dari keluarga yang mengetahui mengenai permasalahan Penggugat dan Tergugat;

Saksi dapat menjelaskan apakah dari pihak keluarga sudah pernah mendamaikan keduanya;

Contoh : "Keluarga sudah mencoba untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat akan tetapi tidak berhasil"


14. Apakah Penggugat dan Tergugat masih dapat disatukan lagi?

Masih ada hubungan dengan pertanyaan pada point 13, Hakim akan menanyakan pendapat saksi mengenai hubungan Penggugat dan Tergugat saat ini, apakah masih dapat dipersatukan lagi atau tidak;

Contoh : "Menurut saya, antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak mungkin dapat dipersatukan lagi"

Demikian beberapa pertanyaan Hakim yang sering diajukan kepada saksi dalam perkara perceraian, namun jenis pertanyaan akan berbeda tergantung dari Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara;

Namun secara garis besar, berdasarkan pengalaman penulis pertanyaan-pertanyaan tersebut diatas merupakan pertanyaan yang paling sering diajukan kepada saksi perceraian;

Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menjadi referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Bagi teman-teman yang ingin bertanya / sharing seputar permasalahan hukum, silahkan ajukan pertanyaan 

Bagi teman-teman yang ingin bertanya seputar permasalahan hukum, silahkan ajukan pertanyaan pada kolom komentar, mudah-mudahan kami dapat membantu mencarikan solusinya;

Sekian..
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

36 komentar untuk "Pertanyaan Hakim Yang Sering Diajukan Kepada Saksi Perkara Perceraian"

  1. Apakah saksi harus kepala desa

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk saksi boleh siapa saja, yang penting ia betul-betul mengetahui kejadian yang berhubungan dengan gugatan perceraian yang diajukan.. terimakasih

      Hapus
  2. Kerennn banget. Lengkap jelas padat semangat berkaryaaa ya author 💛

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas kunjungannya.. jika ad pertanyaan seputar permasalahan hukum silahkan..

      Hapus
  3. Apa boleh saksi saksi tersebut dengan saudara kandung

    BalasHapus
    Balasan
    1. Boleh saja,, siapa saja boleh menjadi saksi termasuk saudara kandung, namun biasanya Hakim juga akan meminta pihak menghadirkan saksi dari luar keluarga seperti teman, tetangga dan lain-lain.. terima kasih

      Hapus
    2. kalo bercerai nya karena ada tekanan atau ada ancaman nanti engak tanda tangan bisa bisa di laporkan pdhal suami tidak melakukan apa apa

      Hapus
    3. jika istri sudah terlanjur menggugat, maka suami wajib hadir dipersidangan untuk mempertahankan perkawinan, tinggal dibuktikan saja dalil2 istrinya salah, maka hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan cerai dikabulkan atau tidak..

      Hapus
  4. Apakah bisa keterangan dari saksi hanya berdasarakan cerita dri penggugat( penggugat sering cerita tentang permaslahannya)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas kunjungannya..
      Pada dasarnya, saksi adalah orang yang mengetahui langsung, melihat, mendengar, mengalami suatu kejadian..
      Jd utk perkara perceraian saksi tidak hanya mendengar cerita dari Penggugat saja, namun bisa juga ia melihat lgsg P dan T bertengkar dan sebagainya

      Hapus
  5. Apakah bisa cerai sedangkan tergugat sengaja tidak pernah hadir dalam sidang

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pada prakteknya, sah sah saja jika Tergugat tidak hadir di persidangan.. malahan jika keduanya sudah mantap ingin berpisah, di persidangan Tergugat tidak perlu hadir lagi.. sehingga persidangan lebih cepat.. terimakasih

      Hapus
  6. jika dalam perdata harta bersama, apa saudara kandung/sedarah bisa menjadi saksi? dan apa 145 H.I.R ada pengecualian untuk perdata Harta bersama bang?

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk saksi yang dihadirkan boleh siapa saja, asalkan dewasa, sehat akalnya dan betul2 mengetahui tujuan permohonan tersebut diajukan

      Hapus
  7. Bagaimana bila penggugat tidak didampingi oleh pengacara hanya menghadirkan saksi dan orang tua sedangkan tergugat didampingi oleh pengacara ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk pihak yang hadir di dalam persidangan boleh2 saja dikuasakan dan hal tersebut tidak menjadi persidangan berat sebelah.. selama pihak dapat menghadirkan bukti dan saksi yang sesuai dengan fakta yang terjadi..

      Hapus
  8. Bisa kah ayah tiri penggugat jadi saksi dalam sidang perceraian

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih atas kunjungannya
      untuk saksi dalam perceraian boleh siapa saja, asalkan sudah dewasa dan sehat akalnya serta betul2 mengetahui perihal gugatan cerai yang diajukan penggugat
      namun ada baiknya selain saksi dari pihak keluarga, juga menghadirkan saksi di luar lingkup keluarga, seperti teman, tetangga dll..

      Hapus
  9. Saya tgl 28 November besok sidang goib pertama apakah akan di persulit,

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih atas kunjungannnya
      selama bukti dan saksi yang dihadirkan sesuai dengan fakta tidak akan dipersulit..

      Hapus
  10. Apakah saksi bisa di ganti setelah ikut sidang pertama

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk saksi, para pihak bebas menunjuk saksi di persidangan, asalkan saksi tersebut betul2 mengetahui perihal gugatan yang diajukan.. terimakasih

      Hapus
  11. apa benar jika ingin bersaksi harus disumpa pakai alqur'an?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk proses penyumpahan saksi guna dimintakan keterangan, saksi yang beragama Islam disumpah dengan Al Quran, Kristen dengan Injil dan sebagainya
      Tp perlu diingat, dalam memberikan keterangan, saksi harus menerangkan yang sebenarnya, sebab ada sanksi hukum bagi saksi yang berbohong di persidangan.. terimakasi

      Hapus
  12. Mau tanya Pak, mohon dijawab ya..
    1) Untuk sidang yg kedua biasanya kan ada 2 orang saksi misal saksi yg satu dari tetangga sedangkan yg satu lagi dari orang tua sendiri, bisa ngga Pak saksi nya orang tua sendiri?..
    2) Kalo dari pihak yg satu nya tidak hadir di persidangan katanya prosesnya lebih cepat selesai, apakah para saksi juga akan sama ditanyai pertanyaan kayak di atas?..
    Terima kasih..

    BalasHapus
  13. Terimakasih atas kunjungannya..
    1. Utk saksi siapa saja boleh menjadi, asalkan dewasa, sehat akalnya dan betul2 mengetahui perihal gugatan yg diajukan penggugat..
    2. Jika salah satu saksi tidak bisa hadir, biasanya Hakim memberikan kesempatan KPD penggugat utk menghadirkan saksi di persidangan berikutnya.. mengenai pertanyaan kpd saksi tidak jauh beda dari pertanyaan seperti diatas.. semoga membantu

    BalasHapus
  14. mau tanya Pak…apakah anak kandung bisa jadi saksi,terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. siapa saja boleh menjadi saksi.. dalam perkara perdata saksi yg ada hubungan darah dengan para pihak boleh menjadi saksi, namun disarankan juga menghadirkan saksi diluar keluarga

      Hapus
  15. pak kl saksi tergugat kuat ap msh bisa bersatu kembali

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa saja,, jikalau Penggugat juga menghendaki ingin bersatu kembali..

      Hapus
  16. Bagaimana cara agar tidak bisa bercerai.sedangkan istri tidak mau dicerai

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih telah membaca artikelnya..
      jika istri sudah terlanjur menggugat, maka si suami wajib hadir di persidangan untuk mempertahankan perkawinannya, buktikan bahwa dalil2 gugatan istri salah..
      ada beberapa alasan gugatan cerai dikabulkan,, jika tidak ada hal yang dibenarkan maka gugatan tidak akan dikabulkan

      Hapus
  17. Untuk saksi apa hakim juga melihat dari segi fisik/penampilan pak?
    Sedangkan usia sdh dewasa dan sehat walafiat, dan mengetahui tentang perkaranya ?
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas kunjungannya..
      Hakim tidak pernah melihat fisik seorang saksi, Hakim hanya menilai dan mempertimbangkan apakah saksi yg dihadirkan benar benar mengetahui perihal gugatan atau peristiwa yg dialami oleh Penggugat..

      Hapus
  18. Selamat sore. Saya usia 76 thn dan ingin ajukan cerai talak ke istri saya yg sudah berpisah selama 26 tahun. Saya sudah mendapat nomor perkara dan diberi formulir isian data 2 orang saksi dari pihak saya. Sidang pertama tanggal 19 Oktober 2023. Pertanyaan saya: apakah 2 orang saksi sayaharus hadir pada sidang pertama itu? kebetulan jarak rumah tainggal saya dan salah seorang saksi dengan Pengadilan Agama lumayan jauh sekitar 40-50km. Terima kasih atas penjelasannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih sudah membaca artikelnya
      untuk saksi biasanya dihadirkan setelah pembacaan gugatan, sebaiknya tidak dibawa dulu karena masih ada tahap mediasi terlebih dahulu..
      untuk saksi yang tempat tinggalnya jauh, dapat dimintakan kepada Pengadilan untk diperiksa secara online / via zoom

      Hapus

Posting Komentar