Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Sanksi Hukum Memberikan Keterangan Palsu / Sumpah Palsu Di Persidangan

Keterangan saksi merupakan tahapan yang sangat penting dalam suatu proses penyidikan dan pemeriksaan suatu tindak pidana maupun dalam kasus keperdataan;

hukuman memberikan sumpah palsu

Keterangan saksi yang benar sangat dibutuhkan untuk menyakinkan Hakim di dalam persidangan sehingga membuat suatu perkara menjadi terang;

Sanksi Hukum Memberikan Keterangan Palsu


Seorang saksi sangat memegang peranan penting dalam suatu kasus baik pidana maupun perdata sebab keterangan saksi dapat menentukan nasib seseorang, bersalah atau tidak;

Memberikan keterangan palsu atau sumpah palsu di Persidangan dapat dikategorikan dalam suatu tindak pidana dan dapat dijatuhi hukuman / sanksi pidana;

Pengertian Saksi


Secara umum saksi telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No 8 Tahun 1981 dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP;

Di dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP menyatakan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri;

Namun Pengertian saksi yang dimaksud oleh KUHAP di atas telah jabarkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010, sehingga pemaknaan saksi dalam KUHAP, tidak melulu tentang apa yang dilihat sendiri, didengar sendiri, dan dia alami sendiri;

Sehingga harus jabarkan pula sebagai orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri;

Sebelum memberikan kesaksian di persidangan, seorang saksi biasanya akan terlebih dahulu diambil sumpahnya menurut agama dan kepercayaannya;

Seorang Hakim akan menuntun saksi untuk mengucapkan sumpah / janji sebagai berikut :
Jika beragama Islam
Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini, akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain daripada yang sebenarnya
Jika beragama Kristen
Saya berjanji bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini, akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain daripada yang sebenarnya, semoga Tuhan menolong saya

Syarat Sah Menjadi Saksi


Untuk memperkuat pembuktian suatu perkara, maka saksi haruslah memenuhi syarat-syarat:
  • Orang yang sehat pikiran, mental, dan ingatannya
  • Cakap Hukum (tidak termasuk belum dewasa dan masih dalam pengampuan;
  • Saksi tidak memiliki hubungan kekeluargaan, hubungan pekerjaan dengan Terdakwa (dalam hal JPU dan Terdakwa tidak keberatan);
  • Seorang saksi adalah orang yang mendengar, melihat, dan mengetahui secara langsung suatu peristiwa;
  • Saksi adalah orang yang mengalami/menyaksikan sendiri suatu peristiwa.
  • Saksi yang dihadirkan haruslah lebih dari satu;

Keterangan saksi Adalah Bukti Yang Sah


Keterangan saksi termasuk sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana Indonesia, hal tersebut berdasarkan Pasal 184 KUHAP ayat (1), yang dimaksud dengan Alat bukti yang sah adalah:
  • Keterangan saksi;
  • Keterangan ahli;
  • Surat;
  • Petunjuk;
  • Keterangan terdakwa;

Di dalam pasal 183 KUHAP jelas menyebutkan bahwa :
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya;
Dan diperjelas dengan pasal 185 ayat (2) yang menyebutkan bahwa :
Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membutikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya;

Sanksi Hukum Bagi Saksi Yang Memberikan Keterangan Palsu / Sumpah Palsu


Memberikan keterangan palsu atau sumpah palsu sering terjadi di dalam penyelidikan, pemeriksaan bahkan di dalam persidangan;

Hal tersebut bertujuan untuk meng-kaburkan suatu tindak pidana, entah untuk membela Terdakwa atau memberikan keterangan dalam keadaan tertekan atau dalam paksaan pihak lain;

Sanksi pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu atau sumpah palsu telah diatur dalam pasal 242 ayat (1) dan (2) yang berbunyi sebagai berikut :
Ayat 1 
Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;

Ayat 2
Jika Keterangan Palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan Terdakwa atau Tersangka yang bersalah diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun;

Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemberi Keterangan Palsu / Sumpah Palsu 


Berdasarkan Pasal 174 KUHAP, apabila keterangan seorang saksi di bawah sumpah dalam suatu persidangan, diduga/disangka sebagai suatu keterangan yang palsu (sumpah);

Maka Hakim Ketua secara ex officio (karena jabatannya) memperingatkan saksi agar memberikan keterangan yang benar;

Apabila saksi tersebut tetap mempertahankan keterangan palsunya, maka Hakim Ketua secara ex officio (karena jabatannya), atau atas permintaan Jaksa Penuntut Umum atau Terdakwa (maupun Penasihat Hukumnya) dapat memberi perintah agar saksi tersebut ditahan;

Selanjutnya oleh Panitera pengadilan akan membuat berita acara pemeriksaan sidang yang ditandatangani oleh Hakim Ketua dan Panitera;

Dan selanjutnya menyerahkannya kepada Penuntut Umum untuk dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.

Jika Hakim memiliki keyakinan bahwa saksi tersebut berbohong, maka hakim ketua akan men-skorsing sidang untuk bermusyawarah dengan para hakim anggota.

Jika musyawarah tersebut mencapai kesepakatan, maka Majelis Hakim akan mengeluarkan penetapan.

Dengan Penetepan Hakim tersebut, seorang saksi yang memberikan keterangan palsu tersebut dapat diperintahkan untuk segera ditahan, guna penyelidikan lebih lanjut;

Demikian artikel mengenai Sanksi Hukum bagi saksi yang memberikan keterangan palsu atau sumpah palsu di dalam persidangan yang dapat kami bagikan;

Semoga dapat menambah pengetahuan dan menjadi referensi hukum bagi kamu yang awam di bidang hukum baik perdata maupun pidana;

Untuk itu marilah sejak dini kita bersikap dan berkata jujur, meski terkadang berkata jujur itu menyakitkan;

Sekian..

Terima Kasih..
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Sanksi Hukum Memberikan Keterangan Palsu / Sumpah Palsu Di Persidangan"