Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Contoh Surat Permohonan Perwalian Anak Di Bawah Umur

BangDidav.com - Seorang anak yang masih di bawah umur telah yatim piatu atau orangtua si anak meninggal dunia tentunya memerlukan perhatian atau pengawasan dari orang lain;
Contoh Surat Permohonan Perwalian Anak Di Bawah Umur

Pengawasan terhadap anak tersebut dibutuhkan untuk menjamin kesehatan, pendidikan serta masa depan si anak;

Untuk melakukan pengawasan tersebut pastinya dilakukan oleh orang yang telah dewasa yang telah ditunjukan oleh undang-undang atau telah ditunjuk oleh keluarga si anak;

Surat Permohonan Perwalian Anak Di Bawah Umur

Pengawasan anak setidaknya memerlukan biaya untuk menjamin keberlangsungan hidup dan pendidikan si anak tersebut;
Ketika orangtua si anak telah meninggal dunia, si anak otomatis menjadi ahli waris orangtuanya;

Permasalahan timbul ketika si anak hendak mengambil haknya seperti menjual, mengambil sejumlah uang milik orangtuanya untuk kebutuhan hidup si anak;

Si anak tidak bisa serta merta mengambil sendiri haknya tersebut dikarenakan usia anak masih di bawah umur dan belum dapat dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum;

Batas Usia Dewasa menurut Undang-Undang


Batas usia anak yang dianggap dewasa menurut beberapa perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu :

1.  Hukum Perdata


Menurut pasal 330 KUHPerdata yaitu : 

“Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan lebih dahulu telah kawin.”

2. Kompilasi Hukum Islam


Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 9 ayat (1) yaitu :

“Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah dua puluh satu tahun, sepanjang anak tersebut tidak cacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.”

3. Undang-Undang Perkawinan


Menurut Undang-undang no. 01 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 47 ayat (1) yaitu :

“Anak yang belum mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.”

Dan pasal 50 ayat (1) yaitu :

“Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.”

4. Undang-Undang Perlindungan Anak


Menurut Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1 ayat (1) yaitu :

“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

Yang dapat menjadi Wali Anak


1.  Suami atau isteri yang masih hidup


Menurut Pasal 345 KUH Perdata menyatakan :

” Apabila salah satu dari kedua orang tua meninggal dunia, maka perwalian terhadap anak-anak kawin yang belum dewasa, demi hukum dipangku oleh orang tua yang hidup terlama, sekadar ini tidak telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tuanya.”
Hal ini berarti bahwa orangtua si anak yang masih hidup, contonya jika si ayah meninggal dunia, dengan sendirinya si ibu menjadi wali si anak;

2. Wali Yang ditunjuk oleh orangtua si anak dengan surat wasiat atau akta tersendiri.


Menurut Pasal 355 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa :

“Masing-masing orang tua, yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian bagi seorang anaknya atau lebih berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anak itu, jika kiranya perwalian itu setelah ia meninggal dunia demi hukum ataupun karena penetapan Hakim menurut ayat terakhir pasal 353, tidak harus dilakukan oleh orang tua yang lain”

Seseorang yang telah ditunjuk berdasarkan surat wasiat atau akta persetujuan dari orangtua si anak, dapat dijadikan wali si anak;

3. Wali yang diangkat oleh Hakim.


Pasal 359 KUH Perdata menentukan :

“Semua minderjarige yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua dan yang diatur perwaliannya secara sah akan ditunjuk seorang wali oleh Pengadilan”.

Oleh karena itu seseorang dapat dijadikan wali si anak jika telah ditunjukkan oleh Hakim Pengadilan berdasarakan Penetapan Pengadilan;

Persyaratan mengajukan Perwalian Anak di Pengadilan Negeri;


Untuk mengajukan Permohonan Perwalian, Calon Wali Anak (Pemohon) harus mengajukan surat permohonan perwalian ke Pengadilan Negeri setempat;

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
  1. Surat Permohonan Perwalian; 
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon;
  4. Fotocopy Akte Kawin/Nikah/Cerai Pemohon;
  5. Fotocopy Akte Kematian orangtua anak;
  6. Fotocopy Akte kelahiran anak;
  7. Fotocopy Surat / Sertifikat yang dijual
Baca Juga : Marahmu, Emosimu dan Tangisannya

Terhadap bukti-bukti fotokopi surat tersebut harus ditempeli materai Rp.6.000,- lalu di cap pos untuk dilampirkan sebagai bukti surat di persidangan;

Selain mengajukan bukti-bukti surat tersebut di atas, Pemohon juga diwajibkan untuk menghadirkan saksi-saksi;

Saksi-saksi yang dihadirkan minimal 2 (orang) yang benar-benar mengetahui mengenai maksud dan tujuan Pemohon mengajukan surat permohonan tersebut;

Selain itu saksi-saksi juga mengetahui riwayat kehidupan dari orangtua si anak;

Selanjutnya setelah semua persyaratan, barulah di Pemohon mendatangi Pengadilan Negeri setempat untuk mengajukan permohonannya tersebut;

Namun kebanyakan masyarakat awam masih bingung bagaimana cara membuat Surat Permohonan Perwalian Anak di bawah umur yang baik dan benar;

CONTOH SURAT PERMOHONAN PERWALIAN ANAK

Muntok,     Desember 2018

KEPADA YTH :
KETUA PENGADILAN NEGERI _______
DI-
      ________

Perihal : Permohonan Perwalian Anak

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini  : FULAN, umur ____tahun, jenis kelamin laki laki, kebangsaan Indonesia, agama _______, pekerjaan _______, tempat tinggal di _______________, selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;

Dengan ini mengajukan permohonan Perwalian untuk anak  yang belum dewasa, dengan alasan-alasan sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 25 Januari 2012 di ______ telah dilahirkan seorang anak jenis kelamin laki-laki yang diberi nama : BEDU, yaitu anak suami isteri : ANU dan ANI;
  • Bahwa kedua orang tua kandung BEDU, tersebut telah meninggal dunia , yaitu  : Sdr. ANU meninggal dunia di ____ tanggal _______ sedangkan Sdri. ANI, meninggal dunia  di ________, tanggal __________ ;
  • Bahwa semasa hidupnya sampai meninggal dunia, Bapak kandung BEDU (Sdr. ANU) adalah Pegawai Negeri Sipil sebagai _______  di  _______ ;
  • Bahwa oleh karena BEDU belum cukup umur (belum dewasa) untuk mengurus / mengambil uang pensiun atau lain lainnya atas nama almarhum Bapaknya (Sdr. ANU), maka diperlukan seorang wali anak untuk anak yang masih dibawah umur;
  • Bahwa untuk diangkat sebagai seorang wali anak tersebut diperlukan penetapan Pengadilan;
  • Bahwa pemohon FULAN dengan almarhum ANU masih ada hubungan keluarga  dan rumahnya bertetangga ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri ________ kiranya berkenan memeriksa permohonan pemohon dengan memanggil pemohon dipersidangan, setelah memeriksa bukti bukti yang pemohon ajukan berkenan pula memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Mengangkat Saudara : : FULAN,  sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama : BEDU, jenis kelamin laki-laki, lahir di _____, tanggal 25 Januari 2012 bertempat tinggal di ______________________, untuk mengurus / mengambil uang pensiun  atas nama ANU;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon ;

Demikianlah permohonan ini dibuat, atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih

Hormat Pemohon

Materai

FULAN

Demikian semoga bermanfaat

Sekian

Terima Kasih
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Contoh Surat Permohonan Perwalian Anak Di Bawah Umur"