Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Tergugat Saat Menerima Surat Gugatan

Bangdidav.com - Mungkin masih banyak masyarakat yang awan hukum kebingungan ketika menerima surat gugatan dari Pengadilan;

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Tergugat Saat Menerima Surat Gugatan

Apalagi selama hidup tidak pernah berurusan dengan hukum, pasti akan mencari solusi bagaimana cara menghadapinya saat persidangan tiba;

Surat gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat (sebutan bagi yang menggugat) kepada Tergugat (sebutan bagi yang digugat) tidak dapat dianggap sepele;

Karena di dalam surat gugatan tersebut terdapat hak-hak yang diminta oleh Penggugat yang harus dipenuhi oleh Tergugat jika kelak surat gugatannya dikabulkan;

Contohnya dalam kasus perceraian, jika seorang istri menggugat cerai suaminya ke Pengadilan, maka terdapat keinginan si istri untuk berpisah dengan suaminya;


Jika hal tersebut tidak diindahkan, maka salah-salah perceraian dapat begitu saja terjadi;

Namun jika si suami tetap ingin mempertahankan perkawinannya, ia harus datang ke Pengadilan untuk membuktikan bahwa ia masih ingin hidup bersama istrinya;

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Tergugat Saat Menerima Surat Gugatan


Nah, dari contoh di atas bangdidav akan membagikan hal-hal apa saja yang harus diperhatikan saat Tergugat menerima surat gugatan;

1. Menerima Surat Gugatan dari Pengadilan

Di dalam perkara gugatan, Surat Gugatan akan diberitahukan oleh Pengadilan melalui Risalah Panggilan / Relaas Penggilan Sidang yang akan disampaikan oleh Jurusita Pengadilan;

Jurusita Pengadilan akan menyerahkan risalah panggilan langsung kepada Tergugat dengan membawa salinan Surat Gugatan ke kediaman Tergugat;

Namun jika pada saat pemberitahukan Tergugat ternyata sedang tidak berada di tempat, maka Risalah Panggilan beserta Surat Gugatan akan disampaikan  melalui Kantor Keluarahan / Desa, yang nantinya pihak kelurahan / desa menyampaikannya kepada Tergugat;

Pelajari Surat Gugatan dengan seksama dan persiapkan segala hal yang berhubungan dengan gugatan tersebut guna membantah isi dari gugatan;


2. Konsekuensi Jika Tidak Memenuhi Panggilan Sidang

Ada hal yang penting diketahui oleh Tergugat untuk hadir di persidangan saat menerima gugatan;

Untuk batas pemanggilan sidang kepada Tergugat adalah 3 (tiga) kali panggilan / pemberitahuan;

Jika pada sidang pertama, Tergugat tidak hadir maka Hakim akan memanggil Tergugat sekali lagi hingga panggilan ketiga;

Jika Tergugat tidak hadir selama 3 (tiga) kali panggilan berturut-turut, maka persidangan akan dilanjut tanpa hadirnya Tergugat

Dan Hakim akan memutus perkara tersebut secara verstek / putusan dibacakan tanpa hadirnya Tergugat;


Tentunya hal tersebut akan merugikan Tergugat, karena Tergugat dianggap tidak memenuhi hak-haknya dipersidangan;

Yang tentunya akan menguntungkan Penggugat karena peluang Penggugat untuk memenangkan perkara sangat besar tanpa perlawanan dari Tergugat;

3. Gunakan Kuasa Hukum Jika Tidak Dapat Hadir di Persidangan

Jika Tergugat tidak sempat atau tidak mempunyai waktu untuk hadir dan tidak tahu bagaimana cara menghadapi perkara gugatan tersebut, Tergugat dapat menunjuk seorang Kuasa Hukum;

Atau Tergugat sama sekali tidak mengerti hukum, sebab seorang Kuasa Hukum / Pengacara sudah terbiasa dan memiliki kemampuan hukum untuk menghadapi suatu perkara di Persidangan;

Namun untuk menunjuk seorang Pengacara atau Kuasa Hukum tentunya harus merogoh kocek yang cukup mahal;

Tetapi hal tersebut sangat efektif bagi  Tergugat untuk tetap bisa mempertahankan hak-haknya di persidangan namun perlu mempertimbangkan berbagai aspek;


Seorang Kuasa Hukum / Pengacara dapat mempelajari hal-hal apa saja yang dapat membatalkan surat gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat tersebut;

4. Siapkan Bukti Surat dan Saksi

Untuk mempertahankan hak, baik itu Penggugat dan Tergugat harus dapat menunjukkan bukt surat yang diperkuat oleh saksi-saksi yang dihadirkan;

Hal tersebut sangat penting untuk membuat terang perkara dan menyakinkan Hakim siapa yang dikabulkan, apakah Gugatan Penggugat dikabulkan, ditolak atau tidak dapat diterima;

Bukti surat yang dihadirkan tentunya bukti surat yang benar dan kompeten untuk membuktikan sesuai dengan Surat Gugatan bukan bukti surat yang palsu atau mengada-ada;


Sedangkan saksi-saksi yang dihadirkan adalan orang-orang yang betul-betul mengetahui, melihat, mengalami, atau mendengar suatu kejadian;

Karena ada sanksi hukum bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan yaitu diancam dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;


Demikian beberapa hal yang harus di perhatikan saat Anda / Tergugat mendapatkan Surat Gugatan dari Pengadilan;

Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan dijadikan referensi hukum saat Anda mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Jika ada pertanyaan seputar permasalahan hukum yang dihadapi, silahkan ajukan pertanyaan melalui kolom komentar, mudah-mudahan kami bisa membantu;

Sekian..


BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Tergugat Saat Menerima Surat Gugatan"