Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Sanksi Hukum Mengajukan Bukti Surat Palsu Di Persidangan


Bangdidav.com - Setiap orang atau pihak yang berperkara berhak mengajukan bukti surat atau bukti saksi apa saja di persidangan;

Sepanjang hal tersebut dapat membuktikan kebenaran atau berkaitan dengan perkara yang sedang diajukan;

Baik itu perkara perdata maupun perkara pidana yang mana diajukan sesuai dengan peritah atau kesempatan yang diberikan oleh Hakim / Majelis Hakim;

Baca Juga : 6 Macam Tindak Pidana Yang Dapat Terjadi Akibat Kecanduan "Game Online"

Pemeriksaan saksi dan bukti surat sangatlah diperlukan guna membuat perkara menjadi terang;

Selain itu bukti-bukti yang diajukan berguna untuk meyakinkan Hakim / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara;

Mengajukan pembuktian terutama bukti surat diajukan sebelum pemeriksaan saksi dilakukan;

Namun pemeriksaan bukti surat dalam hal perkara perdata dapat juga diajukan setelah pemeriksaan saksi dan sebelum putusan dibacakan;

Baca Juga : Kabur Saat Ditilang! Ini Dia Sanksi Hukumnya

Sepanjang bukti surat yang diajukan berhubungan dengan perkara yang sedang disidangkan;

Sanksi Hukum Mengajukan Bukti Surat Palsu Di Persidangan


Namun ada kala pihak yang merasa dirinya akan kalah dalam suatu perkara, mengajukan bukti surat yang tidak semestinya;

Pihak yang merasa akan kalah akan melakukan apa saja untuk memenangkan perkara yang sedang dihadapi;

Seperti memanipulasi atau memalsukan bukti surat untuk mengelabui Hakim / Majelis Hakim serta pihak lawan;

Baca Juga : Konsekuensi Perubahan Tanda Tangan Pada Suatu Perjanjian

Unsur Objektif Dalam Pemalsuan Surat 

Jika diamati dari unsur-unsur objektif di dalam unsur surat palsu yaitu perbuatan membuat surat palsu (valschelijkopmaaken) dan memalsukan (vervalsen).

Perbuatan membuat surat palsu adalah perbuatan membuat sebuah surat yang sebelumnya tidak ada/belum ada, yang sebagian atau seluruh isinya palsu. Surat yang dihasilkan dari perbuatan ini disebut dengan surat palsu;

Perbuatan memalsukan, adalah segala wujud perbuatan apapun yang ditujukan pada sebuah surat yang sudah ada, dengan cara menghapus, mengubah atau mengganti salah satu isinya surat sehingga berbeda dengan surat semula. Surat ini disebut dengan surat yang dipalsukan;

Sanksi Pidana

Hal tersebut sangat lah beresiko, sama halnya dengan memberikan keterangan palsu di persidangan, mengajukan bukti surat palsu juga ada ancaman pidananya;

Baca Juga : Sanksi Hukum Memberikan Keterangan Palsu / Sumpah Palsu Di Persidangan

Jika Hakim atau pihak lawan mengetahui bahwa bukti surat yang diajukan adalah palsu maka pihak lawan dapat melaporkan ke pihak yang berwajib;

Menurut pasal 263 KUHPidana mengenai pembuatan surat palsu atau memalsukan surat merupakan delik formil yang dilarang dan memiliki sanksi pidana;

Jadi jika si pelaku diketahui telah memalsukan bukti surat maka ia dapat dilapor ke pihak yang berwajib;

Pasal 263 KUHPidana berbunyi :

1. Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan  sebagai bukti dari  sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan  kerugian, karena pemalsuan  surat dengan pidana  penjara paling lama enam tahun.

2. Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang di palsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Jadi memalsukan bukti surat atau surat palsu dapat dijerat dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun;

Sanksi Perdata

Jika bukti surat yang diajukan di persidangan ternyata terbukti palsu, selain dapat disanksi pidana juga dapat disanksi secara perdata;

Pihak lawan yang merasa dirugikan oleh surat yang dibuat replikanya dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) jika hal tersebut menimbulkan kerugian;

Baca Juga : Jangan Dianggap Sepele! Ini Sanksi Hukum Menggunakan Materai Bekas

Tidak hanya disitu saja, Majelis Hakim yang mengetahui bukti surat tersebut palsu tidak akan mempertimbangkan bukti surat palsu tersebut sebagai bukti sah;

Sehingga akan membuat perkara perdata yang diajukan berujung pada kalahnya si pelaku atau ditolaknya suatu perkara oleh Hakim / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata tersebut;

Selain itu juga dapat berujung pada pihak lawan akan menggugat balik si pelaku sehingga si pelaku akan dihukum untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan;

Baca Juga : Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Yang Wajib Dipenuhi

Demikianlah beberapa pemaparan mengenai sanksi hukum mengajukan bukti surat palsu di persidangan;

Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua untuk berlaku jujur demi keselamatan diri dari jerat hukum;

Semoga dapat dijadikan referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Sekian..

Terima Kasih..

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Sanksi Hukum Mengajukan Bukti Surat Palsu Di Persidangan"