Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Konsekuensi Perubahan Tanda Tangan Pada Suatu Perjanjian

Bangdidav.com - Setiap orang pasti memiliki tanda tangan dengan pola dan bentuk yang berbeda-beda;


Tanda tangan dibuat dalam bentuk coretan-coretan kecil yang biasanya berbentuk huruf atau inisial seseorang yang memiliki kekhasan tersendiri;

Bagi yang tidak memiliki tanda tangan biasanya ia menggunakan cap jari atau cap jempol saja;

Konsekuensi Perubahan Tanda Tangan Pada Suatu Perjanjian


Tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi;

Biasanya tanda tangan dibuat sebagai dasar ia telah menerima atau melakukan sesuatu yang ia kehendaki atau tidak ia kehendaki;


Dari segi hukum, tanda tangan memiliki nilai yang sangat berharga jika dibuat dalam suatu surat pernyataan atau sebagainya di dalam akta otentik lainnya;

Fungsi Tanda Tangan 


Tanda tangan sendiri dibuat bukan tidak memiliki fungsi;

Tanda tangan secara hukum sangat berfungsi sebagai suatu isyarat si pembuat tanda tangan bahwa ia menghendaki / menyetujui suatu pernyataan di dalam suatu surat;

Sehingga dengan membubuhi tanda tangan diatas surat tersebut, secara hukum telah mengikat si pembuat tanda tangan untuk memenuhi dan menanggung segala konsekuensi hukum yang akan terjadi;


Penggantian / Perubahan Tanda Tangan


Kebanyakan orang beranggapan bahwa tanda tangan miliknya merupakan suatu tulisan yang mewakili dirinya;

Namun tak jarang ditemui, ada sebagai orang lainnya beranggapan bahwa tanda tangan yang ia miliki tidaklah bagus dan sama sekali tidak mewakili dirinya sehingga berniat untuk mengganti atau merubah tanda tangannya;

Mengganti atau merubah tanda tangan sangatlah beresiko dan memiliki konsekuensi hukum;


Namun di dalam Pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) tidak ada larangan untuk mengganti / merubah tanda tangan sendiri dan diperbolehkan;

Pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) berbunyi :

Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.

Lalu bagaimana dengan dokumen-dokumen lama yang telah dibubuhi tanda tangan lama?


Untuk sebagai dokumen-dokumen yang telah menggunakan tanda tangan lama, tidak dapat serta merta diganti dengan tanda tangan yang baru;

Seperti Buku Tabungan, KTP, Kartu Keluarga serta dokumen otentik lainnya tidak akan dapat digunakan menggunakan tanda tangan yang baru;

Nah, untuk dapat menggunakan tanda tangan yang baru, ia harus mendapatkan persetujuan dari pihak Pengadilan Negeri setempat dalam bentuk penetapan;


Untuk mendapatkan penetapan penggunaan tanda tangan yang baru, ia harus mengajukan surat permohonan penggantian atau perubahan tanda tangan ke Pengadilan Negeri tempat ia berdomisili;

Penggantian / perubahan tanda tangan dapat diajukan pada tanda tangan KTP Elektronik yang lama untuk diganti menjadi KTP elektronik yang baru;

Setelah Pengadilan Negeri mengijinkan Pemohon untuk mengganti atau merubah tanda tangannya, Pemohon untuk segera melaporkan dan membawa penetapan tersebut ke Dukcapil setempat;


Lalu berdasarkan penetapan penggantian tanda tangan tersebut, Dinas Dukcapil akan menerbitkan KTP elektorik serta KK yang baru dan dapat dibubuhi tanda tangan yang baru;

Lalu apakah tanda tangan yang baru akan mempengaruhi keabsahan suatu Surat Perjanjian?


Surat perjanjian dibuat oleh kedua belah pihak atau lebih, dengan dibuat secara bebas sesuai dengan keinginan para pihak;

Jika salah satu pihak telah mengganti / merubah tanda tangan, ada baiknya kedua belah pihak dapat membuat surat perjanjian yang baru;

Dengan membuat surat perjanjian yang baru, maka akan mencabut surat perjanjian yang lama yang masih menggunakan tanda tangan yang lama;

Karena semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 

Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik;


Karena berdasarkan Pasal 1320 KUHPer, untuk melakukan suatu perjanjian ada baiknya para pihak memperhatikan 4 (empat) syarat berikut ini:
Syarat Okjektif
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

Syarat Subjektif
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Dari empat syarat diatas, suatu kontrak atau perjanjian dapat Batal demi Hukum, apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Di sisi lain, perjanjian menjadi batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat objektif;

Jika dikaitkan dengan syarat kesepakatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 angka 1 KUHPer di atas, atas perubahan / penggantian tanda tangan salah satu pihak, untuk dapat dikatakan tidak sah, salah satu pihak harus mengajukan pembatalan ke pengadilan;


Jadi, jika selama tidak ada pihak yang mengajukan tuntutan pembatalan kesepakatan perjanjian atau kontrak tersebut, maka perjanjian tetap mengikat para pihak sama seperti perjanjian yang sah.

Dengan kesimpulan bahwa, jika salah satu pihak tetap mengakui bahwa tanda tangan dalam suatu perjanjian / kesepakatan adalah benar adanya;

Maka tidak akan membuat perjanjian tersebut menjadi cacat atau batal dan tidak memiliki keabsahan;

Ditambah lagi jika salah satu pihak telah memperoleh penetapan mengenai izin untuk mengganti / merubah tanda tangan yang lama menjadi tanda tangan yang baru;


Hal tersebut tidaklah menjadi alasan untuk tidak mengakui suatu perjanjian atau kontrak yang telah dibuat sebelumnya;

Lantas bagaimana jika salah satu pihak tidak mengakui tanda tangan yang telah diganti tersebut?


Seperti yang kita ketahui bersama, ada 2 (dua) jenis perjanjian atau kesepakatan yang dianut di Indonesia yaitu perjanjian dengan akta di bawah tangan dan akta otentik;

Akta dibawah tangan dibuat oleh kedua belah pihak saja tanpa adanya perantaraan pejabat umum seperti notaris dan sebagainya namun tetap memiliki kekuatan hukum;

Sedangkan Akta otentik adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak atau lebih yang dibuat dihadapan pejabat umum;

Nah, jika salah satu pihak tidak mengakui adanya keabsahan suatu perjanjian yang diakibatkan oleh penggantian atau perubahan tanda tangan salah satu pihak;

Maka pihak yang lainnya dapat mengajukan surat gugatan ke Pengadilan Negeri dengan gugatan wanprestasi yang disebabkan salah satu pihak melalaikan perjanjian;


Dengan begitu Hakim dapat memberikan dan membuktikan keaslian tanda tangan sehingga perjanjian tersebut menjadi terang, apakah sah atau dapat dibatalkan;

Serta memberikan perintah kepada pihak yang kalah untuk tetap mematuhi segala putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan;

Demikianlah konsekuensi penggantian tanda tangan terhadap suatu perjanjian, semoga dapat bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Sekian

Terima Kasih...
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Konsekuensi Perubahan Tanda Tangan Pada Suatu Perjanjian"