Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Contoh Surat Permohonan Perubahan Kutipan Akta Nikah Atau Akta Perkawinan Di Pengadilan Negeri

Bangdidav.com - Kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan merupakan bukti sah yang bagi pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan atau pernikahan;


Kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan juga merupakan akta otentik milik Negara telah tercatat dan teregister di dalam buku register masing-masing lembaga yang menerbitkan;

Contoh Surat Permohonan Perubahan Kutipan Akta Nikah Atau Akta Perkawinan

Sebagai contoh Kutipan Akta Nikah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama bagi pasangan suami istri yang beragama Islam sedangkan Kutipan Akta Perkawinan dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil bagi pasangan suami istri yang beragama non muslim;

Lantas bagaimana jika ternyata terdapat kesalahan penulisan nama atau identitas di dalam Kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan?


Kebanyakan kasus yang temui, sebagian pasangan suami istri baru menyadari adanya kesalahan penulisan nama atau identitas salah satu pasangan ketika mereka hendak mengurus Akta Kelahiran anaknya;


Pihak Dinas Dukcapil tidak akan serta merta mengabulkan serta menerbitkan akta kelahiran anak jika salah satu syarat yaitu Kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan terdapat kesalahan baik penulisan nama atau identitas orang tua si anak;

Sebagai contoh : Di dalam Kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan terdapat kesalahan penulisan nama suami "GINA" namun ternyata nama suami yang sebenarnya adalah "GIAN" maka nama di dalam Kutipan Akta Perkawinan atau Akta Nikah harus diubah sesuai dengan nama yang sebenarnya;

Bagaimana Cara Merubah Kesalahan Nama Di Dalam Kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan?


Memperbaiki kesalahan penulisan nama atau identias pada Kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan tidak dapat dilakukan dengan cara mencoret atau menghapus nama yang salah begitu saja, namun harus ada prosedur hukum yang harus dilewati;

Untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan, pasangan suami istri harus terlebih dahulu mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri mengenai perubahan Kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan tersebut;

Dasar Hukum Perubahan Nama


Menurut Pasal 52 Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah diatur tentang Pencatatan Perubahan Nama sebagai berikut:
  1. Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri;
  2. Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Penduduk;
  3. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;

Selanjutnya salah satu dari pasangan suami istri (sebut saja Pemohon) mengajukan permohonan perubahan Akta Perkawinan atau Akta Nikah ke Pengadilan Negeri setempat;

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan perubahan Kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan?


Untuk mengajukan permohonan perubahan Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Pemohon harus melengkapi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
  1. Surat Permohonan yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri setempat ditempeli materai Rp.6.000 dan ditandatangani;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran Pemohon;
  6. Surat Pengantar dari Kelurahan;
  7. Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama;
  8. Fotokopi dokumen-dokumen pendukung (Ijazah, Paspor dan lain-lain)


Setelah bukti-bukti surat tersebut difotokopi lalu ditempeli materai Rp.6.000,- lalu di cap pos guna sebagai bukti surat di persidangan;

Selain melengkapi bukti-bukti surat tersebut diatas, Pemohon juga wajib menghadirkan saksi-saksi di persidangan guna menyakinkan Hakim yang memeriksa dan memutus perkara permohonan tersebut;

Saksi-saksi yang dihadirkan minimal 2 (dua) orang yang dewasa dan harus kompeten serta benar-benar memahami maksud dan tujuan Pemohon mengajukan permohonan tersebut;

Setelah mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri mengenai perubahan Kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan, baru lah Pemohon dapat mengurus mengenai perubahan Akta Nikah atau Akta Perkawinan ke Dukcapil atau Kantor Urusan Agama dibuatkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan;

Bagaimana Cara Membuat Surat Permohonan Perubahan Kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan?


Berikut kami bagi contoh Surat Permohonan Perubahan Kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan;

Muntok, …………….. 2018
              
KEPADA YTH.
BAPAK  KETUA PENGADILAN NEGERI  ......
DI –
.......

Perihal : Permohonan Perubahan Kutipan Akta Nikah

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan dibawah ini : (PEMOHON) Umur ….. Tahun, Jenis Kelamin ……, Warganegara  Indonesia, Agama ……., Pekerjaan ……., Tempat Tinggal di ……………………………………………;      
Untuk selanjutnya disebut sebagai P E M O H ON ;                                        
Pemohon bertindak untuk diri sendiri, dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak guna mendapatkan Penetapan Hakim tentang Penggantian Nama Pemohon  dengan kejadian- kejadian sebagai berikut :
  • Bahwa Pemohon ………… dan istri Pemohon bernama ………… telah melangsungkan pernikahan pada tanggal ……………. berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor …………………;
  • Bahwa dari pernikahan tersebut Pemohon dan istri Pemohon telah memiliki …… (……..) orang anak;
  • Bahwa Akte Kelahiran ketiga anak Pemohon telah menggunakan nama asli Pemohon yaitu …………..;
  • Bahwa karena ketidak-sepengetahuan Pemohon ternyata di dalam Kutipan Akta Nikah tersebut ternyata terdapat kesalahan nama Pemohon yaitu ……….. yang seharusnya adalah …………;                                
  • Bahwa oleh karena itu Pemohon ingin mengubah nama pemohon yang tertera di Kutipan ………… Pemohon dari ……….. menjadi ………………;                              
  • Bahwa kekurangan tersebut perlu perbaikan dan penambahan menurut keadaan yang sebenarnya agar  lebih memudahkan pemohon dalam berurusan dimasa sekarang maupun dimasa yang akan datang ;  
  • Bahwa untuk sahnya Perubahan Nama Pemohon tersebut diharuskan ada Penetapan dari Pengadilan  Negeri ......;

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri ........, kiranya berkenan menerima permohonan pemohon ini dan memeriksanya dipersidangan yang ditentukan dengan memanggil pemohon dan saksi saksi untuk didengar  keterangannya dipersidangan, selanjutnya setelah memeriksa bukti bukti yang pemohon ajukan  berkenan pula memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
  • Mengabulkan permohonan pemohon ;
  • Merubah nama Pemohon yang tertera di Kutipan Akta ………… Nomor ……………….. tertanggal …………. dari nama “ ………“ menjadi nama :  “……………….“ ; 
  • Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama ......di .......untuk mencatat tentang Penggantian nama pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada  Kutipan Akta ………….. Nomor …………….. tertanggal ……………. yang bersangkutan:
  • Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;

Demikianlah permohonan ini dibuat, dengan harapan Bapak Ketua berkenan mengabulkannya, dan atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih ;
                   
Hormat Pemohon,

Materai 

 ………………..


Demikian.. Semoga bermanfaat..

Sekian dan terima kasih..

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Contoh Surat Permohonan Perubahan Kutipan Akta Nikah Atau Akta Perkawinan Di Pengadilan Negeri"