Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Mengapa Ganti Nama / Perbaikan Akta Kelahiran Harus Ke Pengadilan Negeri?

BangDidav.com - Mengganti nama atau memperbaiki kesalahan nama atau identitas dalam akta kelahiran gampang-gampang susah untuk dilakukan;


Contohnya jika terdapat kesalahan nama pada akta kelahiran seseorang yang seharusnya "Si Amung" ternyata di dalam akta kelahirannya tertulis "Si Aming", maka ia harus mengajukan permohonan perbaikan akta kelahiran;

Ganti Nama / Perbaikan Akta Kelahiran


Begitu juga jika seseorang ingin mengganti nama anaknya yang telah memiliki akta kelahiran dikarena berbagai alasan seperti sering sakit-sakitan dan sebagainya;


Akta Kelahiran merupakan salah satu surat otentik / dokumen negara yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) setempat;

Namun pada kenyataannya, untuk memperbaiki kesalahan atau perbaikan akta kelahiran tidak semudah sepeti yang dibayangkan;

Ternyata pihak DUKCAPIL tidak dapat begitu saja memperbaiki kesalahan pada akta kelahiran atau mengganti nama seseorang yang tertera pada akta kelahiran;

Untuk mengganti atau memperbaiki kesalahan dalam akta kelahiran, Dinas DUKCAPIL setempat harus melibatkan instansi lain yaitu Pengadilan Negeri setempat;


Mengapa untuk mengganti nama / memperbaiki akta kelahiran harus ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu?


Pertanyaan tersebut sering saya dengar, banyak para Pemohon yang datang ke Pengadilan Negeri, mengeluhkan mengapa tidak DUKCAPIL saja yang memperbaiki kesalahan penulisan nama / perbaikan nama?

Mengapa harus ke Pengadilan Negeri? 

Kan Akta Kelahiran merupakan produk dari DUKCAPIL?

Mengganti nama / memperbaiki kesalahan penulisan nama dalam Akta Kelahiran harus berdasarkan penetapan Pengadilan;

Sebab Akta Kelahiran merupakan salah satu dokumen negara / akta otentit yang tidak serta merta dapat diubah tanpa adanya proses hukum yang dijalani;

Meskipun akta kelahiran tersebut merupakan produk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

Baca Juga :  Contoh Surat Permohonan Akta Kematian di Pengadilan Negeri

Untuk mengetahui kebenaran, tujuan serta alasan yang logis untuk memperbaiki atau mengganti nama, Seorang / Majelis Hakim Pengadilan harus memeriksa bukti surat dan saksi-saksi yang dihadirkan;

Apakah permohonan mengenai penggantian nama / perbaikan akta kelahiran tersebut dapat dikabulkan atau tidak;

Dasar Hukum


Adapun dasar hukum mengenai pencatatan perubahan nama / perbaikan akta kelahiran adalah tertera dalam Pasal 52 Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

Berdasarkan Pasal 52 Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah diatur tentang Pencatatan Perubahan Nama sebagai berikut:
  1. Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri;
  2. Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Penduduk;
  3. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil; 

Nah, untuk mendapatkan penggantian / perbaikan nama dalam akta kelahiran, pihak DUKCAPIL harus terlebih dahulu meminta penetapan dari Pengadilan;

Untuk mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri, Pemohon harus menjalani proses persidangan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan bukti surat dan saksi hingga pembacaan penetapan;

Setelah permohonan Pemohon dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri, Pemohon akan mendapatkan 1 (satu) eksemplar salinan penetapan terkait penggantian atau perbaikan akta kelahiran tersebut dari Pengadilan;

Selanjutnya pihak Pengadilan akan mengirimkan 1 (satu) eksemplar salinan penetapan lagi kepada Kantor DUKCAPIL setempat untuk memperbaiki / mengganti nama Pemohon;

Selanjutnya barulah penggantian nama atau perbaikan akta kelahiran dapat diproses oleh pihak DUKCAPIL;

Baca Juga :  Jenis-Jenis Permohonan Yang Dapat Diajukan di Pengadilan Negeri

Demikianlah sedikit pemaparan dari pertanyaan Para Pemohon mengenai alasan mengapa untuk mengganti nama / memperbaiki akta kelahiran harus ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu;

Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menjadi referensi hukum dalam menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Sekian

Terima Kasih..
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Mengapa Ganti Nama / Perbaikan Akta Kelahiran Harus Ke Pengadilan Negeri? "