Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Contoh Surat Permohonan Akta Kematian di Pengadilan Negeri

Sama pentingnya dengan Akta Kelahiran, Akta Kematian juga sangat dibutuhkan bagi seseorang yang telah meninggal dunia dan Ahli Warisnya;

Akta Kematian merupakan produk resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai bukti sah secara pasti seseorang telah meninggal dunia;

Surat Permohonan Akta Kematian di Pengadilan Negeri


Seseorang yang telah meninggal dan telah memiliki Akta Kematian, maka statusnya sebagai penduduk aktif segera dihapus dan diarsipkan di Kantor Dukcapil setempat;


Jika seseorang yang telah meninggal dunia tidak dilaporkan dan dicatatkan maka ia akan tetap terdaftar sebagai penduduk yang masih hidup di daftar kependudukan;
Selain sebagai bukti sah seseorang telah meninggal dunia, Akta Kematian juga sangat berguna bagi kepentingan keluarga yang telah ditinggalkan, sebagai persyaratan-persyaratan yang berhubungan dengan Ahli Waris dan sebagainya;

Tujuan dibuatnya Akta Kematian


Dibuat dan diterbitkannya Akta Kematian bukan tanpa tujuan, selain sebagai bukti sah meninggalnya seseorang juga sangat penting untuk mengurusi permasalahan hukum lainnnya sebagai berikut :
  • Untuk Penetapan Ahli Waris
  • Untuk keakuratan penghitungan jumlah hak suara penduduk potensial bagi Pemerintah saat Pemilu;
  • Untuk mengurus pensiun Janda / Duda;
  • Untuk mengurus Klaim Asuransi;
  • Untuk mengurus pencairan deposito bank;
  • Untuk melaksanakan perkawinan kembali;

Untuk penerbitan Akta Kematian, Pihak keluarga harus segera melaporkan dan dicatatkan tentang kejadian kematian tersebut maksimal 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal kematian;

Harus Berdasarkan Penetapan Pengadilan


Untuk Penerbitan Akta Kematian untuk kematian yang sudah lama terjadi / lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penerbitan Akta Kematian pihak keluarga (Ahli waris) harus terlebih dahulu mendapatkan penetapan Pengadilan;

Tanpa adanya Penetapan dari Pengadilan mengenai status kematian seseorang tersebut, Pihak Dukcapil tidak akan memproses penerbitan Akta Kematian;

Untuk mendapatkan penetapan Pengadilan, pihak keluarga harus mengajukan permohonan Akta Kematian ke Pengadilan, dimana Almarhum / Almarhumah meninggal dunia;

Untuk yang beragama Islam, Permohonan Akta Kematian diajukan ke Pengadilan Agama sedangkan bagi yang Non Muslim permohonan diajukan di Pengadilan Negeri;

Persyaratan Mengajukan Permohonan Akta Kematian di Pengadilan Negeri


Untuk mengajukan permohonan Akta Kematian ke Pengadilan Negeri, pihak keluarga (Pemohon) harus terlebih dahulu menyiapkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan setempat;
  2. Fotokopi KTP (alm) dan Pemohon;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga;
  4. Fotokopi Akta Kelahiran (alm);
  5. Fotokopi Akta Perkawinan (alm);
  6. Fotokopi Surat Kuasa dari pihak keluarga (Ahli Waris);
  7. Fotokopi Surat Keterangan Kematian (alm) dari Rumah Sakit atau Kelurahan;
  8. Fotokopi Surat Pengantar dari Kelurahan setempat;
Baca Juga : Contoh Surat Permohonan Ganti Nama di Pengadilan Negeri

Selain mengajukan bukti-bukti surat tersebut, Pemohon juga harus mengahadirkan 2 (dua) orang saksi untuk didengar keterangannya terkait permohonan Akta Kematian tersebut;

Saksi-saksi yang dihadirkan haruslah benar-benar mengatahui mengenai kejadian kematian dari Almarhum / Almarhumah tersebut;

Setelah semua bukti dan saksi diperiksa dan Hakim Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan Akta Kematian tersebut, maka akan dikelurkan dalam bentuk Penetapan;

Penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Hakim tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu bukti untuk pembuatan dan penerbitan Akta Kematian di Dukcapil;

Contoh Surat Permohonan Akta Kematian Di Pengadilan Negeri


Muntok, ....  ......... 20...

Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Negeri .......
d/a .........
di-
     ..........

Saya yang bertanda tangan dibawah ini : A N U, Umum......, Lahir di....... tanggal ......, Jenis Kelamin ....., Kewarganegaraan ......, Agama ......, Pekerjaan ....., Alamat ..............;
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon

Bersama ini mengajukan permohonan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri ....... guna mendapatkan penetapan Hakim tentang bukti kematian untuk orangtua Pemohon dengan alasan- alasan sebagai berikut :
  • Bahwa orangtua Pemohon bernama B O T A K dan A N I yang telah melangsungkan perkawinan pada tanggal ..... sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor ....... tanggal ......;
  • Bahwa dari perkawinan tersebut orangtua Pemohon telah memilik 2 (dua) orang anak yaitu A N U, Umur .... Jenis Kelamin ....., Lahir di.... tanggal ..... dan B O N I, Umur .... Jenis Kelamin ....., Lahir di.... tanggal .....;
  • Bahwa orangtua Pemohon tersebut berkewarganegaraan Indonesia;
  • Bahwa Orangtua Pemohon yaitu BOTAK (Bapak Kandung Pemohon) telah meninggal dunia pada tanggal .........., di...... dikarenakan sakit dan dikebumikan di .......;
  • Bahwa oleh karena kelalaian pihak keluarga tentang kematian orangtua Pemohon tersebut hingga saat ini tidak pernah didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil, sehingga almarhum B O T A K belum dibuatkan Akte Kematian ;
  • Bahwa Pemohon dan pihak keluarga sangat memerlukan bukti kematian atas nama almarhum B O T A K untuk berbagai keperluan yang diharuskan menunjukkan akte kematian tersebut;
  • Bahwa untuk mendapatkan bukti kematian tersebut karena terlambat melaporkan ke Kantor Catatan Sipil, maka terlebih dahulu harus ada Penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri .......;

Berdasarkan alasan- alasan tersebut diatas, pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri ....... kiranya berkenan memanggil pemohon dan saksi saksi guna didengar keterangannya dipersidangan yang selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa di ...... Kabupaten ..... pada Tanggal ....... telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : B O T A K karena sakit dan dikebumikan di ........;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten ...... di ...... untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama B O T A K tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

Demikianlah permohonan ini dibuat. Dan atas perhatian Bapan dan terkabulnya permohonan ini diucapkan terima kasih.

Hormat Pemohon

Materai


A N U 


BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Contoh Surat Permohonan Akta Kematian di Pengadilan Negeri"