Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Contoh Surat Pemohonan Pencairan Dana Deposito Nasabah Yang Meninggal Dunia Di Pengadilan Negeri

Deposito Bank adalah salah satu produk bank yang ditawarkan kepada nasabah yang berbentuk layaknya seperti tabungan pada umumnya;

Perbedaan Deposito dengan tabungan biasa adalah Dana di dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu;

Surat Pemohonan Pencairan Dana Deposito Nasabah Yang Meninggal Dunia


Cara penyetoran dana Deposito Bank yaitu dengan cara melakukan sistem penyetoran dengan dana tertentu sesuai yang disepakati dan penarikan dana hanya dapat dilakukan setelah melewatu batas waktu tertentu;


Artinya jika belum melewati batas waktu tertentu, Nasabah tidak bisa melakukan penarikan dananya meskipun dalam keadaan mendesak;

Nah, lantas bagaimana jika Nasabah pemilik deposito meninggal dunia? Apakah dana yang ada di dalam deposito akan hilang? Bagaimana cara mengambil dananya?

Untuk pencairan dana deposito nasabah yang telah meninggal dunia dapat dilakukan oleh keluarga, contohnya suami, istri, anak dan sebagainya;

Untuk melakukan pengambilan dana deposito, pihak keluarga harus melakukan penutupan tabungan ke bank dimana nasabah melakukan pembukaan rekeningnya;

Persyaratan melakukan penutupan rekening deposito nasabah yang telah meninggal dunia


Untuk melakukan penutupan rekening tabungan deposito nasabah yang telah meninggal dunia, pihak keluarga datang ke bank dimana rekening tersebut dibuka, dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ahli Waris;
2. Kartu Keluarga Nasabah dan Ahli waris;
3. Buku Rekening Deposito;
4. Akta Nikah / Akta Perkawinan;
5. Akta Kematian Nasabah;
5. Surat Keterangan Waris dari Desa / Kelurahan;
6. Surat Kuasa Pencairan Dana (Ahli Waris)
7. Penetapan dari Pengadilan Negeri Perihal Pencairan Dana Deposito Nasabah;

Penetapan dari Pengadilan Negeri Perihal Pencairan Dana Deposito Nasabah yang telah meninggal dunia


Tentunya masyarakat awam masih belum mengetahui salah satu persyaratan yang satu ini namun hal tersebut merupakan syarat utama untuk mencairkan dana deposito nasabah yang telah meninggal dunia;

Tanpa adanya Penetapan dari Pengadilan Negeri, Ahli Waris pihak bank tidak akan mengabulkan pencairan dana desposito tersebut;

Oleh karena itu, pihak ahli waris harus terlebih dahulu mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri perihal perizinan pencairan dana deposito nasabah yang meninggal dunia tersebut;

Lantas bagaimana cara mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri tersebut?


Untuk mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri perihal pencairan dana deposito nasabah yang telah meninggal dunia, Ahli Waris harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencairan dana deposito ke Pengadilan Negeri setempat;

Ahli waris cukup datang ke Pengadilan Negeri setempat dan mendaftarkan permohonannya ke bagian Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri;

Untuk mengajukan permohonan pencairan dana deposito nasabah yang meninggal dunia ke Pengadilan Negeri, Ahli Waris dalam hal ini sebut saja Pemohon, biasanya Pemohon harus melengkapi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  2. Fotokopi KTP Pemohon;
  3. Fotokopi KTP Nasabah yang telah meninggal dunia;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga;
  5. Fotokopi Buku Rekening Deposito;
  6. Fotokopi Akta Nikah / Akta Perkawinan;
  7. Fotokopi Akta Kematian;

Setelah itu bukti-bukti surat yang telah difotokopi tersebut ditempeli materai Rp.6.000,- lalu di cap pos sebagai syarat sah untuk diajukan sebagai bukti surat di persidangan;

Selanjutnya selain mengajukan bukti-bukti surat tersebut, Pemohon juga wajib menghadirkan saksi-saksi guna di dengar keterangan di persidangan oleh Hakim yang memeriksa perkara permohonan tersebut;

Saksi-saksi yang dihadirkan haruslah benar-benar mengetahui mengenai tujuan Pemohon mengajukan permohonan pencairan deposito tersebut;

Setelah itu jika permohonan perihal pencairan dana deposito nasabah yang telah meninggal dunia tersebut dikabulkan oleh Hakim dalam bentuk Penetapan, barulah ahli waris dapat mengurus dan mencairkan dana deposito tersebut ke bank;

Contoh Surat Permohonan Pencairan Dana Deposito Bank


Muntok, ..............2019

Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Negeri .........
di-
   ..............

Perihal : Permohonan Pencairan Dana Deposito Bank.....

Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini : WINDA, Umur...., Lahir di ......., tanggal ........, Agama ......, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan ............, Alamat............................., Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;

Dengan ini mengajukan permohonan untuk memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri untuk mewakili mencairkan dana deposito  suami saya atasnama SUDIRMAN;

Adapun yang menjadi dasar penetapan Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut :
  • Bahwa Pemohon (WINDA) dan suami Pemohon )SUDIRMAN telah melangsungkan pernikahan pada hari ......... tanggal..... di ........... sesuai dengan Akta Perkawinan Nomor...........;
  • Bahwa dari perkawinan tersebut Pemohon dan suami Pemohon telah dikaruniai ... (.....) orang anak;
  • Bahwa suami Pemohon yaitu SUDIRMAN telah meninggal dunia pada hari......, tanggal........ di..... sesuai dengan Akta Kematian Nomor...... yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Kab. ......;
  • Bahwa selama SUDIRMAN (alm) hidup, suami Pemohon tersebut memiliki Tabungan Deposito di Bank...........;
  • Bahwa sebagai istri sah dari SUDIRMAN, Pemohon sangat membutuhkan dana untuk membiayai kebutuhan Pemohon dan anak-anak Pemohon;
  • Bahwa untuk dapat mencairkan dana deposito tersebut, Pemohon memerlukan Penetapan dari Pengadilan Negeri.....;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri ...... untuk berkenan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon dengan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Pemohon adalah istri sah dari SUDIRMAN (alm);
  • Menyatakan Pemohon berhak mengambil uang deposito di Bank............ dengan Nomor........... atasnama SUDIRMAN sesuai dengan jumlah deposito sejumlah Rp.........(..........);
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam permohonan ini;

Demikian surat permohonan ini dibuat, dengan harapan Bapak dapat mengabulkannya. Atas terkabulnya permohonan ini saya ucapkan terima kasih;

Hormat Pemohon

Materai


WINDA


Demikianlah contoh surat permohonan pencairan dana deposito bagi nasabah yang telah meninggal dunia, semoga dapat bermanfaat dan menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Sekian 

Terima Kasih....


BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Contoh Surat Pemohonan Pencairan Dana Deposito Nasabah Yang Meninggal Dunia Di Pengadilan Negeri"