Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Jenis-Jenis Permohonan Yang Dapat Diajukan di Pengadilan Negeri

Berbagai macam perkara yang diajukan ke Pengadilan, baik Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA) ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) baik perkara pemohonan maupun gugatan;


Namun sebagai masyarakat awam masih kebingungan ketika sedang menghadapi permasalahan hukum atau memiliki keperluan khusus yang berhubungan dengan Pengadilan;

Permohonan Yang Dapat Diajukan di Pengadilan Negeri


Sebagai contoh, ketika seseorang ingin mengganti namanya pada Akte Kelahiran, ia bingung harus mengajukan permohonan penggantian nama ke Pengadilan mana? Apakah ke Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA) ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);

Jika salah mendaftarkan permohonannya, bisa-bisa permohonan akan ditolak oleh Pengadilan yang tidak memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkaranya tersebut;

Oleh karena itu, pentingnya kita mengetahui Pengadilan mana yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara kita tersebut sehingga permohonan yang diajukan tidak sia-sia dan dikabulkan;


Kali ini BangDidav akan membagikan mengenai jenis permohonan apa saja yang dapat diajukan di Pengadilan Negeri;

Check It Out!

1. Permohonan Perwalian Anak Di Bawah Umur;


Untuk mengajukan Permohonan Pengangkatan wali / perwalian bagi anak yang belum dewasa dapat diajukan ke Pengadilan Negeri terhadap Anak masih di bawah umur yaitu berusia 18 tahun;

Biasanya Permohonan Perwalian Anak Di Bawah Umur diajukan ketika si Anak mempunyai harta warisan sepeninggal orangtuanya;


Namun dikarenakan si Anak masih di bawah umur dan belum cakap untuk mempergunakan / menjual harta warisannya, maka harus ditunjuk wali untuk mewakili Si Anak tersebut;

Untuk mendapatkan / menetapkan wali harus ditunjuk seorang wali yang cakap untuk mewakili anak si Anak melalui Penetapan Pengadilan;

Adapun Dasar Hukum Perwalian Anak di Bawah Umur sebagai berikut :
  • Pasal 47 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  • Pasal 1 Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
  • Pasal 1 butir ke-1 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak;

2. Permohonan pengangkatan pengampuan bagi orang dewasa yang kurang ingatannya;


Sama halnya dengan Permohonan Perwalian Anak Di Bawah Umur, Permohonan pengangkatan pengampuan juga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri setempat dimana Pemohon berdomisili;

Namun dalam hal pengampuan, diajukan terhadap orang yang telah dewasa menurut hukum, namun dianggap tidak cakap menurut hukum;

Contohnya seseorang yang tidak bisa mengurus harta bendanya lagi dikarenakan suatu penyakit atau hilangnya ingatan (pikun);

Hal ini diperlukan seseorang yang cakap untuk ditujukan sebagai wali pengampu untuk mewakili seseorang tersebut untuk mengurus harta bendanya berdasarkan Penetapan Pengadilan;

Adapun dasar hukum dari Pengangkatan Pengampuan bagi orang yang dewasa yang kurang ingatannya yaitu pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);

3. Permohonan Dispensasi Nikah;


Untuk mengajukan permohonan dispensasi dapat diajukan di Pengadilan terhadap pria yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 tahun;

Namun untuk pengajuan surat permohonan dispensasi nikah dapat diajukan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama;

Untuk pengajuan dispensasi nikah bagi yang beragama Islam dapat diajukan di Pengadilan Agama sedangkan bagi yang beragama non muslim dapat diajukan di Pengadilan Agama;

Adapun dasar hukum dispensasi nikah adalah(Pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan;



4. Permohonan izin nikah;


Pengajuan permohonan izin nikah dapat diajukan terhadap calon mempelai yang belum berumur 21 tahun;

Sama halnya dengan dispensasi nikah untuk pengajuan surat permohonan ijin nikah dapat diajukan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama;

Untuk pengajuan dispensasi nikah bagi yang beragama Islam dapat diajukan di Pengadilan Agama sedangkan bagi yang beragama non muslim dapat diajukan di Pengadilan Agama;

Adapun dasar hukum permohonan izin nikah yaitu Pasal 6 ayat (5) Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

5. Permohonan pembatalan perkawinan;


Permohonan pembatalan perkawinan juga dapat diajukan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama;

Bagi yang beragama Islam dapat diajukan di Pengadilan Agama sedangkan bagi yang beragama non muslim dapat diajukan di Pengadilan Agama;


Adapun dasar hukum dari pembatalan perkawinan adalah Pasal 25, 26 dan 27 Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

6. Permohonan pengangkatan anak


Permohonan pengangkatan anak dapat diajukan pasangan suami istri yang belum memiliki anak dengan persyaratan tertentu menurut Undang-Undang;


Adapun dasar hukum dari pengangkatan anak adalah Surat Edaran MA No. 6/1983 dan pasal 857 KUHPerdata;

7. Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta kelahiran;


Jika seseorang menemukan kesalahan penulisan di dalam akta kelahirannya, ia dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk memperbaiki kesalahan dalam akta kelahirannya;


Dengan penetapan dari Pengadilan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat dapat memperbaiki kesalahan di dalam akta kelahiran yang bersangkutan;

8. Permohonan Ganti Nama


Sama halnya dengan permohonan perbaikan akta kelahiran, penggantian nama seseorang juga harus melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri;


Penggantian nama dilakukan ketika seseorang merasa tidak cocok dengan nama yang dimilikinya, entah dikarena sakit atau lain sebagainya sedangkan ia telah memiliki akta kelahiran;

9. Permohonan Akta Kematian


Akta kematian yang terlambat diurus oleh pihak keluarga atau ahli waris dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang juga harus melalui proses persidangan;

Bagi ahli waris, akta kematian sangatlah penting sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi ahli waris dari harta yang ditinggalkan oleh orangtuanya;


Untuk itu untuk mendapatkan akta kematian yang terlambat, harus mendaftarkan permohonan pengajuan akta kematian ke Pengadilan Negeri;

10. Permohonan Perbaikan Akta Nikah / Perkawinan


Jika seseorang atau pasangan mendapatkan kesalahan di dalam akta nikah / perkawinannya baik itu identitas maupun tanggal, bulan dan tahun di dalam akta nikah / perkawinan, harus terlebih dahulu mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri;


Jika tidak, pihak yang berwenang (KUA / Dukcapil) setempat tidak akan dapat memperbaiki kesalahan dalam akta nikah / perkawinan tersebut tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Negeri;

11. Permohonan penunjukkan wasit;


Permohonan penunjukkan seorang atau beberapa orang wasit oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit, dapat diajukan di Pengadilan Negeri;

Adapun dasar hukum dari penunjukkan wasit adalah Pasal 13 dan 14 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;

Demikianlah beberapa permohonan yang umumnya dapat diajukan di Pengadilan Negeri, sebenarnya masih banyak lagi permohonan-permohonan yang dapat diajukan di Pengadilan Negeri;

Seperti permohonan akta cerai, pembubaran perseroan, eksekusi, gezeling, kepailitan badan hukum, pelaksanaan arbitrase nasional dan internasional dan lain sebagainya;

Namun Penulis hanya membagikan beberapa permohonan yang umumnya saja yang biasa diajukan ke Pengadilan Negeri;

Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat dijadikan referensi hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Sekian

Terima Kasih...
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

2 komentar untuk "Jenis-Jenis Permohonan Yang Dapat Diajukan di Pengadilan Negeri"

  1. Bagaimana maksud dari "bagi yang beragama Islam dapat diajukan di Pengadilan Agama sedangkan bagi yang beragama non muslim dapat diajukan di Pengadilan Agama". Keduanya sama-sama di pengadilan agama padahal ada kata "sedangkan" yang menjadi penghubung. Apakah terjadi kekeliruan dalam penulisannya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas perhatiannya, memang terjadi salah pengetikan
      "bagi yang beragama Islam dapat diajukan di Pengadilan Agama sedangkan bagi yang beragama non muslim dapat diajukan di Pengadilan Negeri"

      Hapus

Posting Komentar