Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Contoh Surat Permohonan Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Negeri

Bangdidav.com - Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada dasarnya Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa;


Selain itu untuk sahnya suatu perkawinan selain memenuhi persyaratan yang diatur secara agama, juga harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh Negara;

Contoh Permohonan Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Negeri

Adapun persyaratan perkawinan yang harus dipenuhi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah sebagai berikut :
  1. Adanya Persetujuan kedua calon mempelai (Pasal 6 ayat 1);
  2. Adanya izin kedua orangtua atau wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun (Pasal 6 ayat 2);
  3. Usia calon mempelai pria sudah 19 tahun dan calon mempelai wanita sudah mencapai 16 tahun, kecuali ada dispensasi dari pengadilan (Pasal 7);
  4. Antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita tidak dalam hubungan keluarga atau darah yang tidak boleh kawin (Pasal 8);
  5. Calon mempelai wanita tidak dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain dan calon mempelai pria juga tidak dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain, kecuali telah mendapat izin dari pengadilan untuk poligami (Pasal 9);
  6. Bagi suami istri yang telah bercerai, lalu kawin lagi, agama dan kepercayaan mereka tidak melarang kawin kembali (untuk ketiga kalinya) (Pasal 10);
  7. Tidak dalam waktu tunggu bagi calon mempelai wanita yang berstatus janda (Pasal 11)

Artinya jika salah satu pasangan tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan dan batal demi hukum;

Untuk mengajukan pembatalan perkawinan tersebut, pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan;

Permohonan pembatalan perkawinan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama (Bagi yang muslim) sedangkan yang beragama Non Muslim permohonan pembatalan perkawinan diajukan di Pengadilan Negeri;

Penyebab Batalnya Perkawainan

Adapun penyebab batalnya suatu perkawinan adalah sebagai berikut :
  • Suami melakukan poligami tanpa izin 
  • Perempuan yang dikawini ternyata masih menjadi istri pria lain
  • Masih dalam masa tenggang atau iddah
  • Melanggar batas umur perkawinan
  • Perkawinan dilangsungkan tanpa wali
  • Adanya paksaan
  • Adanya penipuan
  • Adanya ancaman

Yang Berhak Mengajukan Permohonan Pembatalan Perkawinan

Ada beberapa pihak yang dibenarkan oleh Undang-Undang untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan di Pengadilan Negeri, yaitu :
  1. Suami atau istri.
  2. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, misalnya bapak atau ibu dari suami atau isteri, kakek atau nenek dari suami atau isteri
  3. Pejabat yang berwenang seperti Kepala KUA, Kepala PA dan Kepala PN
  4. Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut;

Untuk melakukan pembatalan perkawinan tersebut, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat akan terlebih dahulu meminta putusan atas penetapan dari Pengadilan Negeri setempat;

Cara Mengajukan Permohonan Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Negeri


Untuk mengajukan pembatalan perkawinan, para pihak (Pemohon) dapat mendaftarkan surat permohonan pembatalan perkawinannya ke Bagian Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri setempat;

Surat permohonan pembatalan perkawinan ditujukan kepada Ketua Pengadilan dimana permohonan tersebut didaftarkan;

Kemudian Pemohon harus memenuhi berkas-berkas persyaratan mengenai permohonan pembatalan perkawinan tersebut;

Selain itu juga Pemohon diwajibkan membayar panjar biaya perkara permohonan yang telah ditakdir oleh kasir pada Pengadilan Negeri tersebut;

Persyaratan Mengajukan Permohonan Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Negeri


Untuk mendaftarkan surat permohonan pembatalan perkawinan tersebut, Pemohon harus terlebih dahulu mempersiapkan berkas-berkas persyaratan, sebagai berikut :
  1. Surat Permohonan yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (Suami Istri)
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (bagi pihak diluar suami istri)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi Akta Perkawinan (Pemohon dengan Termohon)
  6. Fotokopi Akta Perkawinan yang akan dibatalkan (jika Termohon menikah lagi)
  7. Fotokopi bukti-bukti yang berhubungan dengan pembatalan perkawinan;

Sekanjutnya bukti-bukti surat yang telah difotokopi tersebut diatas ditempeli dan dibubuhi materai Rp.6.000,- lalu di cap pos sebagai syarat sah untuk diajukan sebagai bukti surat di persidangan;

Kemudian selain mengajukan bukti-bukti surat tersebut, Pemohon juga wajib menghadirkan saksi-saksi guna di dengar keterangan di persidangan oleh Hakim yang memeriksa perkara permohonan tersebut;

Saksi-saksi yang dihadirkan haruslah benar-benar mengetahui mengenai tujuan Pemohon mengajukan permohonan pembatalan perkawinan tersebut;

Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan perihal pembatalan perkawinan tersebut, barulah Pemohon dapat mengajukan surat pembatalan perkawinan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat;

Contoh Surat Permohonan Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Negeri


Muntok,.......2019

Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri .....
Jl. .........
di- 
    ........

Perihal : Permohonan Pembatalan Perkawinan

Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini saya :
N a m a       :...........
Umur          : ….. tahun
Agama        :..........
Pekerjaan   :..........
Pendidikan :..........
Alamat       :.............
                   ............., untuk selanjutnya  disebuat sebagai Pemohon;

Dengan ini Pemohon mengajukan permohonan pembatalan perkawinan terhadap:
Nama Suami : ...............
Umur             : …. tahun
Agama          : .............
Pekerjaan      : ............
Pendidikan    : ............
Alamat          : ...............
                        ............, untuk selanjutnya  disebuat sebagai Termohon I;

Nama Suami : ...............
Umur             : …. tahun
Agama          : .............
Pekerjaan      : ............
Pendidikan    : ............
Alamat          : ...............
                        ............, untuk selanjutnya  disebuat sebagai Termohon II;

Adapun alasan/dalil-dalil permohonan Pemohon sebagai berikut :
  • Bahwa pada tanggal …… Termohon I dan Termohon II telah melangsungkan pernikahan yang tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten……. di ....... sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : ……. tanggal ………..;
  • Bahwa sebelum menikah Termohon I berstatus ...... (jejaka/duda/beristri) dan Termohon II berstatus ........ (perawan/janda);
  • Bahwa setelah pernikahan tersebut, Termohon I dengan Termohon II tinggal di ……………………………………;
  • Bahwa pada tanggal …….. datang menghadap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten ………., seorang .... (perempuan/laki-laki) yang mengaku bernama …….., umur …… tahun, pekerjaan …….., bertempat tinggal di ……. adalah... (isteri/suami) dari Termohon I yang sah dan telah menikah pada tanggal …… hingga sekarang belum pernah bercerai;
  • Bahwa sebelum menikah tersebut Termohon I/Termohon II mengaku berstatus jejaka dan perawan/ duda dan janda;
  • Bahwa kedatangan perempuan/laki-laki tersebut dengan menunjukkan surat nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten..... berdasarkan Akta Perkawinan Nomor  ……. tanggal ………;
  • Bahwa setelah Pemohon berusaha mencari keterangan terhadap pernikahan kembali Termohon I dengan Termohon II, Pemohon akhirnya memastikan memang benar antara Termohon I dengan Termohon II telah menikah;
  • Bahwa pernikahan antara Termohon I dengan Termohon II telah melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, karena Termohon I masih terikat perkawinan yang sah dengan …….. dan memalsukan identitas diri dengan mengaku berstatus jejaka dan perawan/ duda dan janda;
  • Bahwa atas sikap dan perbuatan Termohon I tersebut Pemohon sebagai isteri/suami yang sah merasa tidak rela;
  • Bahwa para Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri ...... c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
PRIMER :
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Membatalkan perkawinan antara Termohon I (...........) dengan Termohon II (.........) yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan ….. pada tanggal …………..;
  3. Menyatakan Akta Perkawinan Nomor …… tanggal ……., yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten ……. tidak berkekuatan hukum/batal demi hukum;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

SUBSIDER :
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Hormat Pemohon,

Materai

................

Demikianlah Contoh Surat Permohonan Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Negeri, semoga artikel ini dapat membantu dan manjadi referensi dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Sekian

Terima Kasih..



BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Contoh Surat Permohonan Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Negeri"