Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Alur Proses Persidangan Perkara Gugatan di Pengadilan Negeri

Perbedaan antara perkara perdata dengan perkara pidana salah satunya adalah perkara perdata dapat memakan waktu yang lama sedangkan perkara pidana lebih singkat;


Hal tersebut dikarenakan perkara pidana berhubungan dengan masa tahanan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim harus segera memutus perkara sebelum masa tahanan Terdakwa habis;

Alur Proses Persidangan Perkara Gugatan di Pengadilan Negeri


Sedangkan perkara perdata tidak sama sekali berhubungan dengan masa tahanan, sehingga tak jarang suatu perkara perdata dapat memakan waktu yang lama sebelum perkara gugatan tersebut diputus oleh Hakim atau Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara perdata tersebut;

Saking lamanya terkadang hal tersebut membuat para pihak jenuh, dan bertanya-tanya kapan perkara gugatan tersebut akan selesai;

Semakin lama perkara gugatan tersebut berjalan, maka akan semakin banyak biaya yang akan dikeluarkan oleh pihak untuk tetap melanjutkan perkara perdata tersebut;

Tak jarang suatu perkara perdata seperti gugatan Perbuatan melawan hukum, wanprestasi hingga perkara perceraian akan memakan waktu bulanan hingga tahunan untuk memperoleh suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap;

Bagi masyarakat awam yang baru mengajukan perkara gugatannya ke Pengadilan khususnya Pengadilan Negeri, tentunya akan bertanya-tanya, bagaimana prosedur atau alur perkara yang akan dilewati;

Kali ini Bangdidav akan membagikan alur proses persidangan perkara perdata khususnya perkara gugatan yang harus dilewati para pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri;

Alur Proses Persidangan Perkara Gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri;


1. Panggilan Sidang Pertama


Suatu perkara gugatan akan  terlebih dahulu melewati pemanggilan sidang yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara;

Pemanggilan sidang akan dilakukan oleh seorang jurusita Pengadilan dengan disertai surat pemanggilan sidang (relaas) yang akan diberitahukan kepada Penggugat maupun Tergugat;

Jika salah satu pihak yang telah dipanggil secara patut dan sah oleh Jurusita Pengadilan, namun ia tidak hadir maka Majelis Hakim akan memanggil kembali pihak yang tidak hadir agar hadir pada sidang berikutnya;

2. Proses Mediasi


Apabila pada sidang pertama para pihak hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, Para pihak harus menempuh jalur mediasi;

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak;

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 tentang pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri, Majelis Hakim yang menangani suatu perkara gugatan, harus memberikan kesempatan kepada para pihak untuk berdamai;

Majelis Hakim akan menawarkan kepada para pihak untuk memilih sendiri mediator untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Namun jika para pihak tidak memiliki mediator sendiri, Majelis Hakim akan menunjuk seorang hakim mediator dari Pengadilan Negeri yang telah memiliki sertifikat / pelatihan mediasi;

Jika proses mediasi berhasil maka akan dibuatkan kesepatakan perdamaian dan perkara tersebut selesai namun jika tidak tercapai kesepakatan damai, maka perkara gugatan tersebut akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya;

3. Pembacaan Surat Gugatan


Apabila mediasi tidak tercapai kesepakatan damai, maka Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan dengan pembacaan gugatan oleh Penggugat;

Setelah Penggugat membacakan surat gugatannya, Majelis Hakim akan mempersilahkan Penggugat untuk memperbaiki surat gugatannya jika masih terdapat kesalahan atau masih ingin diperbaiki oleh Penggugat;

Namun Jika tidak ada perbaikan gugatan, maka Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk memberikan jawaban atas surat gugatan Penggugat;

4. Jawaban Tergugat


Jawaban Tergugat merupakan bantahan dari Tergugat mengenai isi surat gugatan Penggugat, mulai dari identitas Tergugat, kejadian yang dituduhkan hingga keberatan mengenai pengadilan yang tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut;

Jika didalam jawaban Tergugat terdapat mengenai pengadilan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, Maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memberikan putusan sela;

Jika tidak ada, maka akan dilanjutkan dengan mendengarkan Replik dari Penggugat;

5. Replik Penggugat


Replik merupakan bantahan Penggugat terhadap jawaban dari Tergugat, yang berisi mengenai hal-hal yang dirasa Penggugat tidak benar terhadap jawaban yang diberikan oleh Tergugat;

6. Duplik Tergugat


Sama halnya dengan Replik Penggugat, Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk menanggapi Replik Penggugat yang juga berisikan bantahan tersebut Replik Penggugat;

7. Pembuktian


Ada 2 (dua) macam pembuktian di dalam proses persidangan perkara perdata khususnya gugatan yaitu pembuktian bukti surat dan pembuktian saksi;

Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk mengajukan bukti surat dan saksi-saksi untuk menyakinkan Hakim atas apa yang menjadi tuntutan;

8. Pemeriksaan Setempat


Untuk menyakinkan Majelis Hakim terhadap perkara gugatan tersebut, Majelis Hakim akan melakukan sidang setempat atau dikenal dengan Pemeriksaan Setempat;

Namun Pemeriksaan Setempat hanya dilakukan terhadap gugatan yang memiliki objek sengketa saja;

Biaya yang dikeluarkan dari Pemeriksaan Setempat akan ditanggung oleh masing-masing pihak atau salah satu pihak saja;

Pemeriksaan setempat dilakukan oleh Majelis Hakim terhadap suatu perkara gugatan yang berhubungan dengan objek sengketa contohnya perkara gugatan tanah;

Majelis Hakim akan memeriksa dan melihat apakan objek yang menjadi sengketa tersebut ada atau tidak, sesuai atau tidak dengan apa yang digugat oleh Penggugat;

Pemeriksaan Setempat dilakukan berdasarkan bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan sehingga hal tersebut akan menjadi acuan Hakim dalam mempertimbangkan dan memutus perkara gugatan tersebut;

9. Kesimpulan Para Pihak


Setelah selesai pembuktian dari para pihak dan Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan setempat maka tahapan persidangan selanjutnya adalah kesimpulan dari para pihak;

Kesimpulan dari para pihak berisikan mengenai rangkuman dari para pihak atas persidangan yang telah dijalani, serta memperkuat dalil-dalil yang dianggap benar oleh para pihak yang berperkara;

10. Pembacaan Putusan


Proses persidangan selanjutnya adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut;

Setelah putusan dibacakan, para pihak diberikan kesempatan untuk menerima atau menolak putusan dengan jalan mengajukan upaya hukum lainnya;

Waktu yang diberikan kepada para pihak untuk berpikir-pikir adalah 14 (empat belas) hari sejak putusan dibacakan;

Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan dibacakan, para pihak tidak mengajukan upaya hukum maka putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (BHT);

Sehingga dianggap para pihak telah menerima putusan dari Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara gugatan tersebut;

Demikianlah sedikit pemaparan mengenai proses persidangan perkara gugatan di Pengadilan Negeri, semoga dapat bermanfaat dan menjadi referensi hukum bagi kamu yang sedang menghadapi permasalahan hukum;

Sekian 

Terima Kasih..
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Alur Proses Persidangan Perkara Gugatan di Pengadilan Negeri"