Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Jangan Dianggap Sepele! Ini Sanksi Hukum Menggunakan Materai Bekas

Bangdidav.com - Meskipun hanya berbentuk kertas dengan ukuran yang sangat kecil, fungsi Materai sangatlah penting dan tidak dapat dianggap sepele;


Bagaimana tidak? Sebuah surat perjanjian atau kesepakatan tidak akan sah dan tidak berlaku secara hukum jika tidak dibubuhi atau ditempeli Materai di atasnya;

Secara harafiah, Materai merupakan salah satu bentuk pajak dokumen yang dikeluarkan dan dibebankan oleh negara untuk beberapa dokumen penting;

Dengan adanya materai diatas sebuah surat atau dokumen, akan membuat surat atau dokumen tersebut menjadi sangat berharga bahkan mempunyai kekuataan hukum di dalamnya;

Sanksi Hukum Menggunakan Materai Bekas


Saat ini di Indonesia terhadap beberapa jenis materai yang lumrah digunakan yaitu materai dengan nilai materai Rp.3.000,- dan Rp.6.000,-;

Namun beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Indonesia telah mencanangkan atau mengusulkan agar nilai materai ditingkatkan menjadi Rp.10.000,-;

Hal tersebut tentunya akan semakin menambah pemasukan kas negara dibidang bea materai;


Dokumen-dokumen yang dapat dikenakan Materai


Untuk penggunakan materai, tidak semua dokumen harus dan wajib dibubuhi materai diatasnya;

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2000 Pasal 1 sampai dengan 5, ada beberapa Dokumen yang dapat dikenakan Bea Materai yaitu :
  1. Akta Notaris dan juga salinan-salinannya
  2. Surat Perjanjian dan surat-surat lainya yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
  3. Akta- akta yang dibuat oleh PPAT beserta rangkap-rangkapnya
  4. Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan
  5. Surat Berharga seperti wesel, promes, askep dan cek
  6. Efek
  7. cek dan bilyet Giro
  8. Surat yang memuat Sejumlah uang



Sanksi Hukum Menggunakan Materai Bekas


Terkadang penggunaan materai dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab seperti pemalsuan materai hingga penggunaan materai yang sudah dipakai sebelumnya alias bekas;

Entah karena alasan malas untuk menggunakan materai baru atau sayang karena merasa masih bisa digunakan sehingga materai bekas digunakan di dalam dokumen-dokumen penting;

Banyak masyarakat awan beranggapan bahwa penggunaan materai bekas tidak memiliki konsekuensi hukum, sebab tidak akan diketahui karena materai ditanda tangani kembali bahkan diberi stempel;

Dengan begitu bekas tanda tangan atau cap yang sebelumnya digunakan di atas materai bekas tersebut menjadi samar dan tidak terlihat;


Perlu diketahui, bahwa penggunaan materai bekas yang digunakan pada dokumen-dokumen penting terdapat konsukuensi hukum dan merupakan suatu tindak pidana / kejahatan;

Penggunaan materai bekas tidak hanya menyebabkan dokumen-dokumen penting tersebut menjadi batal dan tidak sah, juga pihak yang tertera di atasnya dapat dijatuhi pidana;

Dasar Hukum 

Sanksi Hukum mengenai penggunaan materai bekas atau materai yang telah digunakan sebelumnya untuk dipergunakan dalam dokumen yang baru telah diatur dan diancam pidana dalam :
1. Pasal 260 ayat 1 dan 2
2. Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai;


Di dalam Pasal 260 menjelaskan :

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah meterai itu belum dipakai;

2. barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan maksud yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya, yang menurut ketentuan undang-undang harus dibubuhkan di atas atau pada meterai-meterai tersebut;

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda saat dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai belum dipakai.

Dan di dalam Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, juga menjelaskan :
Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana : 
c. barang siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tandatangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan hak;

Nah, dari aturan dan sanksi pidana tersebut di atas, artinya jika diketahui dan terbukti bahwa diatas suatu dokumen penting terdapat materai bekas atau materai yang telah digunakan sebelumnya;

Lalu dengan cara menghilangkan atau menghapus bekas cap atau tanda tangan yang sebelumnya agar terlihat baru dan dipergunakan kembali;

Maka pihak yang menggunakan, menyerahkan apalagi menjual materai bekas tersebut dapat dijatuhi pidana penjara paling lama selama 4 (empat) tahun;

Selain itu juga dijatuhi pidana denda dengan keharusan membayar sejumlah uang kepada negara, jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan;

Oleh karena itu lebih bijak kita selalu bersikap jujur dan menggunakan materai yang baru agar dokumen-dokumen yang kita buat tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari;


Tidak hanya membuat dokumen-dokumen penting menjadi tidak berharga hanya karena perbuatan yang dianggap sepele dan juga dapat merugikan diri sendiri;

Demikian sanksi hukum yang dapat dijatuhi bagi orang yang memakai ulang materai bekas untuk dokumen-dokumen yang baru;

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua dan dapat dijadikan referensi hukum dapam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Sekian

Terima Kasih



BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Jangan Dianggap Sepele! Ini Sanksi Hukum Menggunakan Materai Bekas "