Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Sanksi Hukum Menolak Menjadi Saksi Dalam Suatu Perkara

Bangdidav.com - Kedudukan saksi dalam pembuktian suatu tindak pidana atau proses perkara perdata sangatlah dibutuhkan;


Dari tingkat penyidikan hingga proses persidangan di Pengadilan, keterangan saksi merupakan unsur pokok sebagai salah satu sahnya seseorang dijatuhi hukuman atau tidak;

Keterangan saksi sangatlah menentukan bersalah atau tidaknya seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana;

Menurut Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah;

Sanksi Hukum Menolak Menjadi Saksi


Pasal 184 ayat (1) KUHAP tersebut menjelaskan bahwa ada bebarapa alat bukti yang sah yang digunakan dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia, antara lain :
a. Keterangan saksi;
b.Keterangan ahli;
c.Surat;
d.Petunjuk;
e.Keterangan Terdakwa;

Namun ada kalanya seseorang tidak mau atau enggan menjadi lantaran ia enggan atau segan karena harus berurusan dengan aparat hukum;

Namun ada juga yang dengan tegas dan sengaja menolak untuk menjadi saksi;


Pengertian Saksi


Saksi dalam pengertian awam biasanya merupakan orang yang melihat atau mengetahui suatu kejadian, dalam hal ini suatu tindak pidana yang dituduhkan kepada seorang Tersangka atau Terdakwa;

Namun Menurut  Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, atau yang umum disebut dengan KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidik penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri;


Pengertian saksi yang dimaksud oleh KUHAP di atas telah “dirombak” oleh Mahkamah Konstitusi melalui  putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010;

Sehingga makna saksi dalam KUHAP, tidak harus selalu tentang apa yang dilihat sendiri, didengar sendiri, dan dia alami sendiri;

Namun harus dimaknai pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Pemanggilan Saksi Dalam Suatu Tindak Pidana


Untuk meminta seseorang menjadi suatu dalam suatu tindak pidana, pihak Penyidik hingga Penuntut Umum harus memanggil terlebih dahulu melakukan panggilan secara resmi melalui surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi;

Tanpa adanya surat panggilan, seorang saksi tidak memiliki kewajiban untuk datang dan memberikan keterangan terkait perkara yang ia lihat, alami serta ia ketahui;


Penolakan Panggilan Sebagai Saksi


Ada kala seorang yang dimintakan keterangannya sebagai saksi enggan memberikan keterangannya baik dalam proses penyidik maupun dalam proses persidangan;

Penolakan sebagai saksi biasanya ditandai oleh tidak dipenuhinya surat panggilan dan tidak datang untuk memberikan keterangan;

Ketidakhadiran saksi dalam memberikan keterangan bisa saja disampaikan karena saksi tidak sempat hadir atau sama sekali tidak datang tanpa keterangan apapun;

Untuk itu, pihak Penyidik atau Penuntut Umum akan memberikan surat panggilan ke-2 dan ke-3 sebagai teguran akan saksi datang memberikan keterangannya;


Jika surat panggilan tetap saja diabaikan, maka pihak Penyidik atau Penuntut Umum dalam melakukan tindakan hukum dengan cara menjemput paksa karena dikategorikan sebagai suatu tindak pidana;

Sanksi Hukum Menolak Panggilan Sebagai Saksi


Oleh karena menolak panggilan sebagai saksi dianggap sebagai suatu tindak pidana, maka harus ada sanksi hukum yang dapat dijatuhkan;

Dasar Hukum

Adapun dasar hukum mengenai penjatuhan pidana terhadap seorang saksi yang menolak menjadi saksi dalam suatu tindak pidana tertera di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP;

Mengenai sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada seseorang yang dengan sengaja menolak sebagai saksi berdasarkan pasal 224 ayat (1) KUHP, menyebutkan :
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan. 


Artinya jika ia sengaja menolak untuk menjadi saksi dalam perkara pidana, ia dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan;

Jika penolakan tersebut dilakukan dalam hal perkara lain selain perkara pidana, dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 (enam) bulan;

Syarat Sahnya Seseorang Dapat Dipidana Karena Menolak Menjadi Saksi;


Penerapan penjatuhan pidana terhadap seseorang yang menolak menjadi saksi, tidak dapat diterapkan begitu saja dan harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu;

Dikutip dari buku R. Soesilo yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa supaya dapat dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHP, orang tersebut harus:
Dipanggil menurut undang-undang (oleh hakim) untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa baik dalam perkara pidana, maupun dalam perkara perdata;
Dengan sengaja tidak mau memenuhi (menolak) suatu kewajiban yang menurut undang-undang harus ia penuhi, misalnya kewajiban untuk datang pada sidang dan memberikan kesaksian, keterangan keahlian, menterjemahkan. 


Artinya seseorang tersebut harus benar-benar dengan sengaja menolak memenuhi kewajibannya tersebut, jika ia hanya lupa atau segan untuk datang saja, maka ia dikenakan Pasal 522 KUHP.

Dalam hal lupa atau segan untuk datang dan menjadi saksi dalam suatu tindak pidana, berdasarkan pasal 522 KUHP , seseorang tersebut hanya dikenakan sanksi membayar denda saja;

Oleh karena itu, jika kamu mendapatkan panggilan dari Penyidik atau Penuntut Umum untuk menjadi saksi, maka kamu memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan;

Jika tidak, maka akan ada sanksi hukum yang dapat dijatuhkan namun jika kamu sama sekali tidak mendapatkan panggilan maka tidak ada kewajiban untuk memberikan keterangan;

Demikian sedikit pemaparan mengenai sanksi hukum menolak panggilan sebagai saksi di dalam suatu perkara, semoga dapat berguna dan bermanfaat serta dapat dijadikan referensi hukum untuk mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Sekian

Terima Kasih..
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Sanksi Hukum Menolak Menjadi Saksi Dalam Suatu Perkara"