Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Yang Wajib Dipenuhi

Bangdidav.com - Secara awan, kita sering mendengar istilah Tersangka, Terdakwa dan Terpidana namun kita belum tahu kedudukan serta hak-hak apa saja yang harus dipenuhi;

YANG WAJIB DIPENUHI

Penetapan seorang Tersangka haruslah dibuktikan oleh bukti permulaan yang cukup;

Namun kebanyakan masyarakat menganggap bahwa status Tersangka membuatnya terkekang dan tidak ada hak yang dapat ia dapatkan;

Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan


Menurut hukum hak-hak Tersangka haruslah dipenuhi oleh penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap kasus yang dihadapinya;

Tidak terpenuhi hak-hak Tersangka tersebut akan berakibat pada tidak sahnya suatu penyelidikan atau suatu penahanan yang dilakukan oleh Penyidik;

Penyidik dalam hal ini adalah pihak kepolisian dalam melakukan pemeriksaan permulaan yang dilakukan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana;

Pengertian Tersangka Menurut KUHP


Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;

Karena perbuatannya tersebut, ia diselidiki, di sidik dan diperisa oleh penyidik; 


Apabila perlu maka ia dapat dikenakan tindakan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sesuai dengan undang-undang;

Kedudukan Tersangka menurut KUHAP


Kedudukan Tersangka dalam KUHAP adalah sebagai subjek, dimana dalam setiap pemeriksaan harus diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat, martabat dan harga diri Tersangka;

Sehingga tidak terlihat sebagai obyek yang ditanggali hak asasi dan harkat martabat kemanusiaannya dengan sewenang-wenang;

Seorang Tersangka tidak dapat diperlakukan  dengan sekehendak hati pemeriksa dengan alasan bahwa dia telah bersalah melakukan suatu tindak pidana yaitu asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang dianut dalam di dalam proses peradilan pidana di Indonesia;

Hal tersebut tercantum dalam pasal 8 UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yaitu “setiap orang yang ditahan, disangka, ditangkap, dituntut, dan / atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.”;

Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan


1. Tersangka berhak dianggap tidak bersalah;


Menurut KUHP angka 3 huruf c, ketika Tersangka ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan pada sidang pengadilan atau tidak, ia berhak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap;

Hak tersangka ini merupakan pencerminan hak azasi manusia yang terpenting dalam pemeriksaan perkara pidana;

2. Tersangka berhak menanyakan dan melihat Surat perintah Penangkapan;


Ketika dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tersangka berhak menanyakan dan melihat surat perintah penangkapan dan uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa; 

Surat perintah penangkapan tersebut dibuat oleh pejabat Kepolisian Republik Indonesia yang berwenang dalam melakukan penyidikan di daerah hukumnya (Pasal 18);

3. Tersangka berhak menanyakan dan melihat Surat Perintah Penahanan;


Tersangka yang terhadap dirinya akan dilakukan penahanan atau penahanan lanjutan oleh penyidik atau penyidik pembantu atau penuntut umum berhak untuk menanyakan dan melihat surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap dirinya yang memuat identitas Tersangka;

Alasan penahanan dan uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia ditahan (Pasal 20 sampai Pasal 25);

4. Tersangka berhak mengajukan keberatan atas penahanan terhadap dirinya;


Tersangka berhak mengajukan keberatan atas penahanan jenis penahanan terhadap dirinya kepada penyidik yang melakukan penahanan tersebut;

Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari permintaan dalam keberatan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik yang bersangkutan, maka tersangka berhak mengajukan keberatan tersebut kepada penyidik atau instansi yang bersangkutan dengan disertai alasan;

Penyidik atau atasan penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut;

5. Tersangka berhak mengajukan pra peradilan


Berdasarkan pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHP, Tersangka (atau melalui penasihat hukumnya) berhak untuk memohon kepada Pengadilan Negeri setempat agar mengadakan Prapradilan untuk memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan terhadap dirinya;

6. Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan


Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum, penuntut umum kemudian segera mengajukan perkaranya ke pengadilan dan pengadilan segera mengadili (Pasal 50); 

Dalam hal tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) hari setelah perintah penahanan itu dijalankan, ia harus mulai diperiksa oleh penyidik (Pasal 122);

Hal tersebut untuk menjauhkan kemungkinan lamanya proses pemeriksaan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana;

Terutama mereka yang dikenakan penahanan, jangan sampai lama tidak mendapat pemeriksaan, sehingga dirasakan tidak adanya kepastian hukum, adanya perlakuan sewenang-wenang dan tidak wajar; 

Selain itu juga untuk mewujudkan peradilan yang dengan sederhana, cepat dan biaya ringan;

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka tersangka atau terdakwa terjamin hak-haknya untuk segera diperiksa oleh penyidik; 

Setelah penyidik selesai mengadakan pemeriksaan, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkaranya kepada penuntut umum, setelah penuntut umum melakukan penelitian, maka berkas perkara tersebut diajukan ke Pengadilan dan terdakwa segera diadili;

7. Tersangka berhak mengajukan pembelaan


Tersangka untuk mempersiapkan pembelaan hak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti oleh apa yang disangkakan kepadanya dalam waktu pemeriksaan dimulai (Pasal 51);

Dengan diketahui serta dimengerti oleh orang yang disangka melakukan tindak pidana tentang perbuatan apa yang sebenarnya disangka telah dilakukan olehnya, maka ia telah merasa terjamin kepentingannya untuk mengadakan persiapan dalam usaha pembelaan; 

Dengan demikian akan diketahui berat ringannya sangkaan terhadap dirinya sehingga selanjutnya akan dapat mempertimbangkan tingkat atau pembelaan yang dibutuhkan, misalnya perlu atau tidaknya mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut;

8. Tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas


Tersangka pada tingkat penyidkian berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik, tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun juga (Pasal 52 dan Pasal 177). Tersangka tidak dibebani pembuktian (Pasal 66); 

Hak tersangka ini sesuai dengan tujuan dalam pemeriksaan perkara pidana yaitu mencari kebenaran materil; 

Hak tersangka ini dalam pengertiannya memberikan keterangan tanpa tekanan atau paksaan apapun, sehingga tersangka atau terdakwa bebas dari rasa takut atau bebas dari pengaruh pihak lain;

9. Tersangka berhak mendapatkan juru bahasa


Hal ini sangat penting, mengingat tidak semua tersangka mengerti bahasa Indonesia dengan baik, terutama orang asing, sehingga mereka tidak mengerti apa yang disangkakan kepadanya;

10. Tersangka berhak didampingi oleh penasihat hukum


Tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum (selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan), dan memilih sendiri penasihat hukumnya;

Untuk itu tersangka yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasehat hukumnya (Pasal 54, 55, dan Pasal 57);

Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana lima belas tahun atau lebih dan bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukumnya sendiri, berhak untuk mendapatkan bantuan dengan cuma-cuma dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan (Pasal 56);

Untuk kelancaran pelaksanaan bantuan hukum ini, tersangka berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya pada setiap tingkat pemeriksaan dan pada setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya (Pasal 62 jo Pasal 73 jo Pasal 69 dan Pasal 70);

11. Tersangka berhak memberitahukan kepada keluarga mengenai penahanannya


Tersangka yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya (Pasal 59);

12. Tersangka berhak menghubungi dan mendapatkan kunjungan


Tersangka berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum (Pasal 60);

Selain itu juga dapat melalui perantaraan penasihat hukumnya dalam hal tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan kekeluargaan (Pasal 61);

Serta tersangka berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan (Pasal 63) dan juga kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak (Pasal 58);

13. Tersangka berhak mengajukan saksi


Tersangka berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya (Pasal 65);

14. Tersangka berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi


Tersangka berhak menuntut ganti rugi kerugian dan atau rehabilitasi karena ditangkap, ditahan, dituntut atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan melalui hakim prapradilan (Pasal 68, Pasal 95, Pasal 97 jo Pasal 77 sampai dengan Pasal 83);

Demikianlah hak-hak Tersangka berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia yang wajib dipenuhi dalam setiap proses penyidikan suatu tindak pidana, semoga dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan kamu di bidang hukum;

Sekian

Terima Kasih
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Yang Wajib Dipenuhi"