Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Awas!! Beli Barang Murah Dapat Dipidana Lho! Tips Agar Terhindar Dari Tindak Pidana Penadahan

BangDidav.com - Siapa yang tidak tergiur jika ada seseorang yang datang menawarkan suatu barang yang disukai dijual dengan harga yang sangat murah;


Contoh seperti Handphone, sepeda motor, Televisi dan sebagainya merupakan benda-benda yang sangat diminati semua kalangan;

Apalagi barang-barang tersebut dijual dengan harga yang sangat terjangkau, tentunya merupakan keuntungan dan kebahagian tersendiri;

Baca Juga : Pajak Kendaraan Mati Bertahun-Tahun, Siap-Siap Jadi Besi Rongsokan

Namun tahukah kamu, sebagai pembeli kita wajib berhati-hati dan waspada terhadap barang-barang yang dijual murah tersebut;

Jangan-jangan barang-barang yang dijual dengan harga yang murah tersebut merupakan benda dengan kualitas nomor dua (KW) alias palsu bahkan merupakan benda hasil kejahatan dan barang curian;

Dipidana Karena Beli Barang Murah! Tips Agar Terhindar Dari Tindak Pidana Penadahan


Jangan karena harganya murah, kita malah terjerat ke dalam permasalahan hukum;

Jika ternyata barang-barang yang dibeli dengan harga yang murah tersebut palsu alias KW, hal tersebut merupakan kerugian secara material saja;

Namun jika ternyata benda-benda tersebut setelah diselidiki ternyata merupakan hasil kejahatan atau hasil tindak pidana pencurian, tentunya ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi;

Baca Juga : Sanksi Hukum Hewan Peliharaan Menggigit atau Mencakar Orang Lain

Sanksi Hukum Membeli Barang Hasil Curian / Kejahatan


Dengan begitu kamu dapat saja ditahan atau ditangkap dengan tuduhan melakukan tindak pidana Penadahan;

Sebagaimana diungkapkan dalam pasal 480 ayat (1) dan (2) yaitu : 

Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah)

Ayat (1) :

Barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untuk, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.

Ayat (2) :

Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”

Artinya jika ternyata setelah diselidiki barang-barang yang dibeli dengan harga yang murah tersebut hasil kejahatan atau hasil curian;

Kamu dapat dijatuhi hukuman pidana dengan dakwaan tindak pidana penadahan, dengan ancaman pidana paling lama selama 4 (empat) tahun;

Dan sebelum kamu membeli barang-barang yang dibandrol dengan harga yang murah tersebut ada baiknya kamu mengamati betul-betul, serta patut mencurigai dan mengetahui asal muasal barang yang hendak dibeli;

Jika tidak kamu akan dikenakan sanksi pidana meskipun kamu tidak mengetahui darimana barang-barang tersebut berasal;


Tips Agar Terhindar Dari Tindak Pidana Penadahan


Untuk menghindari diri dari sanksi hukum terutama tindak pidana penadahan dari hasil pembelian barang-barang curian atau hasil kejahatan, lakukan langkah-langkah berikut ini :

1. Tanyakan Harga Barang


Ketika seseorang datang dan menawarkan barang jualannya, kamu wajib menanyakan harga yang dipatok oleh sang penjual;

Jika harga yang dipatok oleh sang penjual masih dikisaran harga normal barang tersebut, kamu bisa saja mempertimbangkan untuk membelinya;

Namun jika harga yang diberikan oleh sang penjual jauh dibawah harga pasar benda tersebut, kamu wajib curiga;

Contoh : Jika seseorang menjual sepeda motor dengan harga di bawah harga 3 juta rupiah sedangkan harga pasaran motor tersebut sekitar 10 juta, kamu wajib curiga dan waspada;

Jangan-jangan sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan / hasil tindak pidana pencurian;

Dengan begitu, pertimbangkan lagi niatmu untuk membeli barang tersebut;

Baca Juga : Sanksi Hukum Menggunakan Uang Nyasar atau Salah Transfer

2. Tanyakan Asal Usul Barang


Jika seseorang datang menawarkan barang-barang kepada kamu, jangan lupa juga untuk menanyakan asal usul barang tersebut;

Apakah milik sang penjual atau milik orang lain yang dititipkan kepadanya serta darimana ia mendapatkan barang-barang tersebut;

3. Tanyakan Surat Menyurat


Tidak hanya disitu, kamu juga wajib meminta kepada penjual untuk menunjukkan surat menyurat terkait barang yang akan dijual tersebut;

Contohnya jika seseorang menjual sepeda motor, tanyakan mengenai kelengkapan surat kendaraan seperti BPKB, STNK dan sebagainya;

Jika ia tidak dapat menunjukkan surat menyurat ada baiknya kamu mengurungkan niat untuk membeli barang tersebut;

Baca Juga : Hati-Hati! Unggah Foto-Foto Mesra Bisa Dipidana Lho!

4. Perhatikan Gerak Gerik Penjual


Tips terakhir kamu wajib melihat dan perhatikan gerak gerik serta tingkah laku penjual;

Jika ia terlihat gugup dan terkesan buru-buru, kamu wajib curiga karena jika benda tersebut hasil curian atau kejahatan, ia akan merasa tidak nyaman jika berlama-lama bernegosiasi;

Demikian sedikit pemaparan mengenai tindak pidana penadahan dan tips menghindarinya, sehingga kita dapat terhindar dari jerah hukum yang dapat merugikan diri sendiri;

Jangan karena mengharapkan untung, malah buntung dan rugi yang kita dapatkan;

Sekian 

Terima Kasih..
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Awas!! Beli Barang Murah Dapat Dipidana Lho! Tips Agar Terhindar Dari Tindak Pidana Penadahan"