Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Hati-Hati! Unggah Foto-Foto Mesra Bisa Dipidana Lho!

Mengabadikan momen-momen kebersaman dengan pasangan serta berbagi kebahagiaan di laman media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Twitter, Instagram dan sebagainya sah-sah saja dilakukan;


Namun tentunya hal tersebut harus dibatasi oleh norma dan hukum yang berlaku dan berkembang di masyarakat khususnya di Indonesia;

Jangan sampai tujuan yang baik malah menjerumkan kita ke dalam permasalahan hukum;

Menggunggah Foto-Foto Mesra Bisa Dipidana

Mengunggah foto-foto mesra yang vulgar dan melanggar norma-norma kesusilaan serta berunsur pornografi sekarang ini telah diatur dan dapat diancam pidana;


Foto-foto atau video yang vulgar yang diunggah ke media sosial dapat berupa dokumen pribadi atau foto / video milik orang lain;

Dalam hal pembuatan foto atau video disetujui oleh para pihak maka penyebaran oleh salah satu pihak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan pidana, sepanjang pihak itu tidak secara tegas memberikan larangan untuk penyebarannya.

Sebagai contoh apabila pria dan wanita sepakat atau saling memberikan persetujuan untuk membuat foto mesra nan vulgar;

Lalu kemudian pria menyebarkan foto-foto tersebut tetapi wanita sebelumnya tidak memberikan pernyataan tegas untuk melarang pria untuk menyebarkan atau mengungkap Pornografi tersebut maka wanita dapat terjerat tindak pidana penyebaran Pornografi.

Apabila wanita sebelumnya telah memberikan pernyataan tegas bahwa ia setuju membuat danmenyebarkan foto-foto mesra tetapi tidak mengizinkan pria untuk menyebarkannya maka wanita memiliki posisi yang lebih kuat untuk tidak dipersalahkan sebagai turut serta penyebaran pornografi.

Demikian juga apabila wanita memang sejak awal tidak mengetahui adanya pembuatan foto atau video Pornografi, atau tidak memberikan persetujuan terhadap pembuatan Pornografi tersebut, maka dalam hal ini, wanita tersebut dapat disebut sebagai korban penyebaran konten Pornografi;

Dasar Hukum Menyiarkan Foto-Foto Mesra


1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pasal 27 ayat (1) berbunyi :

sengaja dan tanpa hak mendistribusikan / mentrasmisikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan

Atau Pasal 27 ayat (3) berbunyi :

Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan / mentranmisikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 310 ayat (2) berbunyi :

Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis;

Sanksi Hukum Menyiarkan Foto-Foto Mesra


Adapun sanksi hukum menyebarkan atau menyiarkan foto-foto atau video mesra yang memilik konten vulgar atau bermuatan pornografi adalah sebagai berikut :

Menurut UU ITE pasal 45 ayat (1) berbunyi :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Sedangkan menurut KUHPidana Pasal 310 ayat (2) berbunyi :
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;

Nah, untuk itu sebaiknya kita lebih berhati-hati dan selektif dalam menggunggah foto-foto atau video-video sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain;

Demikianlah artikel mengenai aturan hukum mengenai bahaya menggunggah foto-foto mesra di media sosial, semoga dapat bermanfaat dan membuat kita lebih bijak dalam menggunakan media sosial;

Sekian

Terima Kasih...


BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Hati-Hati! Unggah Foto-Foto Mesra Bisa Dipidana Lho!"