Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Pajak Kendaraan Mati Bertahun-Tahun, Siap-Siap Jadi Besi Rongsokan

BangDidav.com - Memiliki kendaraan yang antik sekarang ini menjadi sebuah kebanggaan tersendiri di kalangan pencinta otomotif, baik itu para pengkoleksi kendaraan tua / antik roda dua atau roda empat;


Namun terkadang ada kendaraan yang memang dibiarkan tua tanpa adanya perawatan khusus sehingga benar-benar menjadi tua;

Salah satunya adalah mengabaikan pajak yang bertahun-tahun tidak dibayar alias menunggak dengan berbagai alasan;


Meskipun Pemerintah dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberikan kebijakan khusus mengurangi beban tunggakan pajak kendaraan;

Pajak Kendaraan Mati Bertahun-Tahun, Siap-Siap Jadi Besi Rongsokan


Yaitu dengan cara memberikan keringanan pajak kendaraan yang lebih dikenal dengan istilah pemutihan pajak kendaraan;

Yang mana pajak kendaraan yang tertunggak bertahun-tahun tidak dibayar alias mati pajak, dibayar hanya setahun atau beberapa tahun saja;

Namun dengan berbagai alasan, para wajib pajak tetap saja mengabaikan kebijakan tersebut dengan alasan terlalu mahal atau kendaraannya sudah terlalu tua;


Regulasi Baru Jika Menunggak Pajak / Pajak Mati Bertahun-tahun


Nah, saat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mempersiapkan regulasi aturan baru mengenai kendaraan yang pajaknya menunggak bertahun-tahun;

Berikut regulasi atau aturan baru dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bagi kendaraan yang tidak dibayarkan pajak kendaraannnya / mati pajak bertahun-tahun;

1. Data-data kendaraan akan dihapus


Regulasi atau aturan tersebut akan diberlakukan terhadap kendaraan baik roda dua atau roda empat yang menunggak pajak / mati pajak selama 5 (lima) tahun;

Dan kemudian 2 (dua) tahun berikutnya tidak juga membayar kewajibannya, maka data-data terkait kendaraan tersebut akan dihapus;


2. Kendaraan dianggap "bodong" alias besi rongsokan


Oleh karena data-data kendaraan tersebut telah dihapus, artinya kendaraan-kendaraan tersebut akan dianggap bodong alias menjadi besi rongsokan;

Contoh Kasus

Jika mobil atau motor yang pajak lima tahunannya habis pada 2019, kemudian tetap abai mengurus pajak pada 2020 dan 2021 (7 tahun berturut-turut), maka data kendaraan itu akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang alias menjadi "besi rongsok";

Namun sebelum menyatakan kendaraan yang bersangkutan adalah ilegal atau bodong, pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan terlebih dahulu memberikan peringatan untuk segera membayar pajaknya;

Jika peringatan-peringatan tersebut diabaikan, maka aturan untuk menjadikan kendaraan tersebut sebagai besi rongsokan akan diterapkan;

Dikutip dari laman Kompas.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, pemilik kendaraan yang bersangkutan itu, akan diberikan surat peringatan setiap satu bulan sekali ke alamat yang terdaftar;

Apabila tidak ada respons maka polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan itu;


3. Kendaraan dianggap ilegal


Selain itu, kendaraan yang telah dianggap bodong tersebut akan berstatus kendaraan ilegal karena kendaraan tidak lagi terdaftar dan tidak memiliki surat-surat kendaraan yang legal;

Dan dipastikan kamu akan menjadi sasaran empuk bagi aparat saat menggelar razia kelengkapan surat-surat kendaraan;

4. Tidak dapat mengikuti program pemutihan kendaraan


Bagi kendaraan yang menunggak pajak satu hingga dua tahun, pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih memberikan keringanan dengan memberikan opsi pemutihan pajak;

Namun bagi kendaraan yang telah dianggap "bodong" alias besi rongsokan tidak dapat lagi mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di masa yang akan datang;


Dasar Hukum


Adapun dasar hukum untuk menerapkan kendaraan-kendaraan yang menunggak pajak kendaraannya  / pajak mati bertahun-tahun menjadi besi rongsokan adalah Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ);

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar: 
a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau 
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor. 

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika: 
a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau 
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Untuk penerapan regulasi atau aturan tersebut pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih akan mengumpulkan data-data dan rencananya akan diterapkan tahun 2019 ini;

Sekian

Terima Kasih.
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Pajak Kendaraan Mati Bertahun-Tahun, Siap-Siap Jadi Besi Rongsokan"