Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Kendaraan Ditarik Leasing? Jangan Takut, Begini Cara Menghadapinya

jaminan perjanjian fidusiaAda kalanya nasabah resah dan ketakutan ketika pihak leasing menghubungi atau mendatangi kediamannya untuk menanyakan mengenai tunggakan cicilan kendaraannya;

Berbagai cara pihak leasing lakukan untuk memberitahukan agar para nasabahnya segera membayarkan tunggakan cicilan;

Yang Dilakukan Ketika Kendaraan Ditarik Leasing


Mulai dari memberikan denda setelah jatuh tempo pembayaran hingga menarik atau mengambil barang / kendaraan yang dicicil;

Nah jika mengalami hal seperti itu, para nasabah yang awan hukum pasti akan merasa kebingungan, apakah barang / kendaraan yang akan ditarik / diambil diserahkan kepada pihak leasing atau tetap dipertahankan?

Tahu kan kamu? Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik paksa barang atau kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraannya;

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Lelang Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan;

Pengertian Fidusia


Bagi masyarakat awam, tentunya Fidusia masih asing di telinga.

Namun hal tersebut harus dipahami dan mengetahui mengenai Perjanjian Fidusia ketika ia melakukan kredit barang atau kendaraan melalui leasing ataupun perusahaan pembiayaan;

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, Perjanjian Fidusia adalah suatu perjanjian dimana adanya pengalihan hak atau suatu barang (Kendaraan) yang dibuat atas dasar kepercayaan namun barang tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan;

Jika dihubungkan dengan Perjanjian Fidusia, seharusnya pihak leasing harus mendaftarkan setiap transaksi kredit yang terjadi di hadapan notaris sesuai dengan Perjanjian Fidusia;

Namun pada kenyataannya hal tersebut tidak pernah dilakukan pihak leasing;

Tujuan Perjanjian Fidusia, dengan dibuatnya Perjanjian Fidusia antara pihak leasing dengan konsumen yang dilakukan dihadapan notaris berfungsi untuk melindungi aset konsumen atau nasabah;

Lantas apa yang harus dilakukan pihak leasing ataupun nasabah untuk mengatasi permasalahan ini? 

Yang Harus Dilakukan Pihak Leasing Sebelum Mengambil Kendaraan Yang Telah Menunggak;


Dengan adanya Perjanjian Fidusia, pihak leasing tidak bisa dengan serta merta melakukan penarikan atau mengambil kembali kendaraan yang tidak dilakukan pembayaran angsuran alias menunggak;

Jadi pihak leasing dengan adanya Perjanjian Fidusia tersebut harus terlebih dahulu mengajukan gugatan ke Pengadilan yaitu gugatan fidusia;

Dengan diajukannya Gugatan Fidusia ke Pengadilan, Pengadilan akan mengeluarkan putusan untuk menyita kendaraan yang telah menunggak;

Lalu Pihak Pengadilan melakukan pelelangan terhadap kendaraan tersebut;

Uang hasil lelang akan dipergunakan untuk membayar tunggakan kredit nasabah ke pihak leasing dan sisanya akan dikembalikan kepada nasabah;

Namun tidak semua perusahaan pembiayaan atau leasing melakukan hal tersebut yang seharusnya wajib dilakukan oleh pihak leasing;

Yang Harus Dilakukan Nasabah Ketika Kendaraan Akan Ditarik Leasing


Dengan tidak dilakukannya Perjanjian Fidusia oleh sebagian perusahaan pembiayaan atau leasing merupakan sebuah celah bagi nasabah untuk tidak menyerahkan dan tetap mempertahankan barang atau kendaraannya;

Dengan demikian, langkah awal yang harus dilakukan nasabah jika pihak leasing datang untuk mengambil kendaraannya adalah nasabah terlebih dahulu menanyakan dan meminta Surat Perjanjian Fidusia;

Jika pihak leasing tidak dapat menunjukkan Surat Perjanjian Fidusia, Pertahankan dan Jangan Serahkan Barang atau Kendaraan Anda;

Baca dengan teliti Surat Perjanjian Fidusia tersebut dan pastikan Surat Perjanjian Fidusia tersebut telah terdaftar. Mintalah waktu kepada pihak leasing untuk mempelajari Surat tersebut;

Jika terdapat keanehan dalam Surat tersebut dan pihak leasing tetap memaksa untuk menarik kendaraan anda, segera laporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian;

Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Pembiayaan atau Leasing Yang Lalai


Nasabah jangan takut dan khawatir, jika pihak leasing memaksa untuk mengambil kendaraan Anda tanpa adanya Surat Perjanjian Fidusia atau adanya putusan dari Pengadilan. Hal tersebut merupakan sebuah kejahatan dan telah diatur oleh undang-undang;

Dalam Perjanjian Fidusia, Jika ternyata Surat Perjanjian Fidusia yang dibuat pihak leasing adalah palsu, maka pihak leasing dapat dikenakan denda dengan jumlah minimal 1,5 miliar rupiah;

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diatur dan diancam dalam pasal 368, pasal 365 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 335. 

Jika pihak leasing (Dept Collector) dengan paksa mengambil  kendaraan anda di dalam rumah, dapat dilaporkan sebagai tindak pidana pencurian;

Dan jika pihak leasing (Dept Collector) dengan paksa mengambil kendaraan anda di jalan atau ditempat umum, dapat dilaporkan sebagai tindak pidana perampasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 (sembilan) tahun penjara;

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia, mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. 

Jika pihak leasing atau perusahaan pembiayaan tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya;

Demikianlah informasi pentingnya Perjanjian Fidusia dalam hal kredit kendaraan bermotor serta cara mengatasi kendaraan yang akan ditarik oleh pihak leasing;

Semoga Artikel ini dapat bermanfaat sebagai salah satu pengetahuan hukum agar kita selaku nasabah tidak dilakukan semena-mena dikarenakan ketidaktahuan hukum oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab;

Sekian..

Terima Kasih...
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Kendaraan Ditarik Leasing? Jangan Takut, Begini Cara Menghadapinya"