Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak 2018

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang atau rusak merupakan hal yang sangat menjengkelkan bagi sebagian pengemudi kendaraan bermotor;

sim hilang atau rusak

Hilang atau rusaknya SIM bisa terjadi dikarenakan sang pemilik kendaraan lupa meletakkannya atau tidak menjaga SIM tersebut dengan baik sehingga rusak, patah atau tidak dapat dibaca lagi;

Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak 2018


SIM merupakan dokumen resmi dan syarat wajib yang harus dilengkapi atau dimiliki oleh setiap pengendara bermotor yang dianggap cakap untuk membawa kendaraan;

Akibat Tidak Memiliki SIM


1. Dianggap tidak cakap


Setiap Pengendara bermotor harus memiliki SIM, hal tersebut diperlukan sebagai persyaratan bahwa pengendara tersebut telah cakap / telah lulus uji berkendaraan;

Jika tidak memiliki SIM atau SIM hilang, maka akan dianggap belum boleh / belum mampu mengendarai kendaraan bermotor dengan baik sehingga dikhawatirkan akan membahayakan pengendara lainnya;

2. Ditilang Polisi


SIM hilang bukan alasan bagi seorang pengendara untuk lolos dari penilangan Polantas;

Dengan tidak memiliki SIM atau SIM hilang, kamu akan menjadi sasaran empuk pihak Kepolisian pada setiap kali diadakannya razia sehingga dipastikan kamu akan Tercyduk;

Oleh sebab itu, perlunya untuk menjaga dan menyimpan baik-baik SIM kamu agar tidak hilang atau rusak;

Jika kamu belum memiliki SIM dan sudah cukup umur untuk membuat SIM, maka segeralah buat SIM untuk kenyamanan kamu pada saat berkendara;

Apakah untuk mengganti SIM yang baru diperlukan tes lagi?


Kamu tidak perlu khawatir, untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak, kamu tidak perlu lagi mengikuti uji tes SIM, kamu cukup membuat surat permohonan penggantian SIM saja;

Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SIM baru bagi pengendara yang mengalami kehilangan SIM atau rusak;

Persyaratan Untuk Mengurus SIM Hilang atau Rusak


1. Lengkapi Berkas Persyaratan


Sebelum kamu mengurus SIM yang hilang atau rusak, ada baiknya kamu melengkapi berkas-berkas sebagai berikut :

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM yang hilang / rusak (jika ada)
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (minimal dari Polsek atau Polres)

2. Mengisi Formulir


Setelah melengkapi berkas persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak, kamu tinggal datang ke Satuan Pelaksana Penerbitan SIM (SATPAS) setempat;

Setelah itu kamu diminta untuk mengisi formulir permohonan penggantian SIM yang rusak, lalu sertakan berkas-berkas tersebut lalu serahkan ke Loket Pendaftaran;

Setelah menyerahkan formulir dan berkas persyaratan mengurus SIM hilang / rusak, kamu akan mendapatkan bukti tanda terima pembuatan SIM yang baru;

Tata Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak


Setelah mengisi formulir dan menyerahkan berkas-berkas persyaratan, kamu juga akan mengikuti serangkaian prosedur lainnya untuk mengurus SIM hilang atau rusak;

1. Membuat Surat Keterangan Kesehatan


Untuk membuat Surat Keterangan Kesehatan, biasanya juga dapat dilakukan di bagian pemeriksaan kesehatan yang telah disiapkan;

2. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)


Untuk mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi), kamu tinggal datang dan mengisi formulir untuk membuat Asuransi Kecelakaan di loket Asuransi yang telah tersedia;

Untuk biaya pengurusan AKDP biasanya telah terpampang di dinding pengumuman;

Setelah itu kamu akan mendapatkan bukti pembayaran yang akan digunakan untuk mengambil Kartu AKDP;

3. Pengambilan data diri 


Pengambil data diri diperlukan untuk mengisi informasi pada SIM yang baru berupa :
  • Identitas Pemohon
  • Foto Pemohon
  • Sidik Jari Pemohon

Setelah itu akan dilakukan konfirmasi kepada kamu untuk mengecek apakah data- data yang telah diisi telah benar;

Setelah itu kamu hanya tinggal menunggu hasilnya yaitu Kartu AKDP dan SIM yang baru;

4. Mengambil Kartu AKDP

Setelah proses pengurusan AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) selesai, kamu dapat mengambil Kartu AKDP dengan menunjukkan bukti pengambilan AKDP;

5. Mengambil SIM yang baru

Setelah melakukan serangkaian prosedur, kamu hanya tinggal menunggun dan mengambil SIM baru dengan menunjukan bukti pengambilan SIM yang baru yang kamu dapatkan dari loket pendaftaran untuk mengurus SIM hilang atau rusak;

Dan kamu akan mendapatkan pengganti SIM kamu yang hilang atau rusak dengan SIM yang baru;

Untuk biaya mengurus SIM hilang atau rusak, sama halnya dengan biaya pengurusan perpanjangan SIM yaitu berkisar 70 ribu hingga 80 ribu rupiah;

Namun untuk memastikannya, kamu dapat melihat daftar biaya yang telah terpampang di papan pengumuman di Kantor SATPAS;

Demikian Cara Mengurus SIM yang hilang atau rusak dengan segala prosedur-prosedur yang agar dikit memakan waktu dan tenaga;

Oleh karena itu jaga dan simpan baik SIM kamu agar tidak hilang atau rusak;

Saran Penulis Untuk Mengantisipasi Hilangnya SIM
  1. Bawa SIM kamu kemanapun kamu pergi
  2. Simpan SIM didalam dompet atau tempat yang aman
  3. Jangan berikan SIM kamu kepada orang lain
  4. Jangan baik-baik SIM kamu agar tidak rusak atau patah
  5. Jika hilang, lakukan langkah-langkah di atas;

Sekian..

Terima kasih...
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak 2018"