Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Bentuk dan Jenis Perlawanan Terhadap Pajak di Indonesia

Didalam pemenuhan kewajiban membayar pajak, tentunya ada sebagian pihak yang merasa tidak terbebani oleh hal tersebut. 

orang bijak taat pajak
Photo by tribunnews.com
 Namun di pihak lain ada sebagian orang yang cendrung untuk meloloskan diri dari setiap pajak. 

Dalam usaha perlawanan terhadap pajak ialah terletak faktor utama dari perlawanan terhadap pajak;

Bentuk dan Jenis Perlawanan Terhadap Pajak


Hal tersebut dapat dibedakan ke dalam yang dinamakan perlawanan pasif dan perlawanan aktif.

1. Perlawanan Pasif terhadap Pajak (Perlawanan Pasif).


Perlawanan pasif terdiri dari hambatan-hambatan yang mempersukar pemungutan pajak dan yang erat hubungannya dengan struktur ekonomi suatu negara, dengan perkembangan intelektual dan moral penduduk, dan dengan teknik pemungutan pajak itu sendiri.

Cara hidup penduduk juga memegang peranan penting. Kekurangan gairah kerja, tetapi juga keinginan menabung di masyarakat;

Misalnya akan menambah mahalnya biaya suatu tagihan terhadap pajak langsung karena pada waktu jatuh tempo untuk membayar;

Para wajib pajak tidak menguasai uang yang diperlukan sehingga harus diambil tindakan untuk menjamin berhasilnya pemungutannya (demikian itu bilamana ada benda-benda yang dapat disita).

Sebaliknya, suatu kecerdasan, suatu pengertian yang jelas mengenai tugas kewajiban terhadap negara dan keharusan membayar pajak, pula perasaan mendalam mengenai solidaritas nasional pada penduduk, akan mengurangi perlawanan pasif.

2. Perlawanan Aktif terhadap Pajak (Perlawanan Aktif).


Perlawanan Aktif meliputi semua usaha perbuatan, yang secara langsung ditujukan terhadap Fiskus dan bertujuan untuk menghindari pajak. Diantaranya dapat dibedakan cara-cara sebagai berikut :

MENGHINDARKAN DIRI DARI PAJAK.


Menghindari pajak yang merupakan gejala biasa pada pajak-pajak atas penggunaan, biasanya dilakukan dengan penahanan diri atau orang yang mengurangi atau menekan konsumsinya dalam barang-barang yang dapat dikenakan pajak;

Contoh :
Pajak atas bensin : dihindari orang dengan membiarkan mobilnya berdiam di garasi (penahanan). 

Cara menghindarkan diri dari pajak semacam ini kadang-kadang dinamakan juga “ penghematan pajak dalam arti sempit. 

Alasannya adalah : karena semua usaha yang termasuk ke dalam perlawanan aktif, pada hakikatnya tergolong ke dalam penghematan pajak dalam arti luas.

Dengan demikian pada penghindaran diri (termasuk yang dikatakan dengan secara yuridis), wajib pajak tidak melanggar peraturan perundang-undangan secara tegas, sekalipun kadang-kadang dengan jelas berbuat bertentangan dengan maksud membuat undang-undang. 

Karenanya maka penghindaran dari dari pajak secara yuridis itu juga dinamakan pengelakkan pajak secara legal.

MENGELAKKAN PAJAK


Menghindarkan diri dari pajak tidak dapat selalu dilaksanakan, sebab tidak dapat menghindari semua unsur atau fakta yang dapat dikenakan pajak. 

Namun, apabila penghindaran diri dari pajak tidak dapat dilaksanakan, maka wajib pajak berusaha menggunakan cara-cara lain, diantaranya dengan cara yang disebut pengelakan pajak. 

Pengelakan semacam ini benar-benar merupakan pelanggaran undang-undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak atau mengurangi dasarnya;

Pada hakikatnya, yang menjadi persoalan adalah suatu bentuk similasi.

Pengelakan pajak ini terutama terdapat pada pajak-pajak yang untuk penentuan besarnya, para wajib pajak harus bekerja sendiri dengan menggunakan pemberitahuan dan dokumen-dokumen lain. 

Para wajib pajak dapat mengabaikan sama sekali formalitas-formalitas yang harus dilakukannya, atau memalsukan dokumen, atau mengisinya kurang lengkap: dalam kedua hal tersebut pajak dihindari secara tidak legal. 

Kebebasan juga merupakan senjatan utama bagi pihak yang mengelakan pajak. 

Para penerima upah tidak punya senjata untuk mengelakan pajak karena majikan mereka biasanya berkepentingan memberitahukan upah yang dibayar olehnya kepada fiskus. 

Sebaliknya, profesi-profesi bebas lebih baik posisinya, mereka memberikan jasa-jasa kepada langganan yang tidak selalu diperbolehkan mengurangkan jumlah-jumlah uang yang dibayarkannya (dari pendapatan mereka yang dapat dikenakan pajak); 

Selanjutnya mereka biasanya memiliki sedikit karyawan dan paling-paling hanya melakukan investasi kecil-kecilan saja.

Akibat-akibat dari pengelakan pajak


Akibat-akibat dari pengelakan pajak, adalah sebagai berikut :

1. Dalam Bidang Keuangan


Pengelakan pajak (sebagaimana juga halnya dengan penghindaran diri dari pajak) berarti pos kerugian yang penting bagi negara;

Hal tersebut dapat menyebabkan ketidakseimbangan anggaran dan konsekwensi-konsekwensi lain yang behubungan dengan itu seperti penaikan tarif pajak, keadaan inflator, dan sebagainnya;

2. Dalam Bidang Ekonomi


a. pengelakan pajak sangat mempengaruhi persaingan sehat diantara para pengusaha
b. pengelakan pajak tersebut merupakan penyabab stagnasi berputarnya roda ekonomi
c. pengelakan pajak termasuk juga menyebabkan langkah dari modal usaha

3. Dalam bidang psikologi


Akibat-akibat dari penggelapan pajak itu juga dirasakan dalam bidang psikologi sebab penggelapan  membiasakan wajib pajak untuk selalu melanggar undang-undang.

Para pelanggar yang melakukan penipuan dalam bidang fiskal, ia lambat laun tidak akan segan-segan berbuat hal yang sama dalam bdang ini. 

Akhirnya tindakan penggelapan pajak tesebut mempunyai pengaruh yang sangat berbahaya terhadap sesama warga, dengan tidak menyadari akan konsekuensinya, mereka ini akan mengira bahwa perbuatan curang itu akan sangat menguntungkan.

MELALAIKAN PAJAK


Melalaikan pajak, yaitu menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi formalitas yang harus dipenuhi olehnya.

Yang paling banyak digunakan ialah usaha menggalkan pemungutan pajak dengan menghalang-halangi penyitaan dengan cara melenyapkan barang-barang yang sekiranya akan dapat disita oleh fiskus. 

Sering juga dengan cara mengajukan sanggahan kepada pengadialan negeri terhadap perintah atau cara penyitaan atau dengan melancarkan surat-surat berisi protes atau keberatan-keberatan lainnya.

Reaksi lain sebagai gejala perlawanan terhadap pajak adalah terkenal dengan nama “kompensasi pajak secara negatif”. 

Dalam hal itu orang yang bersangkutan melempar jauh-jauh kebiasaan baiknya untuk melakukan pekerjaan sampingan agar mendapatkan penghasilan-penghasilan tambahan. 

Hal itu dilakukan karena ia sebagai wajib pajak menghadapi konsekuensi tarif progresif dari pajak pendapatan, yang khususnya dalam hal ini dirasakan sangat berat. 

Dalam alternatif semacam ini biasanya ia memberatkan kepada pilihannya untuk melepaskan pekerjaan tambaan dengan mengorbankan nafkah ekstranya. 

Akhirnya disinyalir juga yang terkenal dengan nama “kompensasi secara positif”, sekalipun hal ini tidak merupakan cara perlawanan terhadap pajak, melainkan justru sebaliknya. 

Dengan cara ini wajib pajak yang merasa terkena pajak yang berat justru meningkatkan prestasinya dalam usahanya. 

Cara lain ialah dengan memperbaiki sistem produksinya (yang memang pada umumnya hanya mungkin dalam perusahaan besar), demikian satu dan lain mengenai gjala yang terkenal dengan nama “perlawanan terhadap pajak”

Sebagaimana telah diuraikan, dengan penghindaran diri secara yuridis, seseorang tidak melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang. 

Dengan sangat halus dipergunakanlah segala kemungkinan yang dapat membantnya untuk meloloskan dirinya dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang pajak. 

Terhadap perbuatan demikian sangatlah diragukan dapat tdaknya diambil suatu tindakn hukum karena memang tidaklah dapat ditemukan suatu pasal dalam undang-undang bahwa yang berbuat demikian dapat dikenakn suatu hukuman. 

Jadi lain halnya dengan yang dinamakan pelanggaran pajak yang dengan sengaja atau tidak mengakibatkan penyelundupan pajak dan yang sewajarnya diancam dengan hukuman yang setimpal;

Demikianlah jenis dan bentuk dari perlawanan terhadap pajak, semoga aktikel ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan mengenai perpajakan;

Sehingga kita dapat menjadi warga negara yang lebih taat pajak untuk membangun Indonesia yang lebih maju lagi;

Orang Bijak Taat Pajak

Sekian 

Terima Kasih
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Bentuk dan Jenis Perlawanan Terhadap Pajak di Indonesia"