Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Cara Mengurus STNK Yang Hilang 2018

STNK kendaraan hilang
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimliki oleh setiap pemilik kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih;


STNK dibuat dan diterbitkan oleh tiga instansi yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja sebagai dokumen penting dan syarat sah dalam hal kepemilikan kendaraan bermotor;

Cara Mengurus STNK Yang Hilang 2018


STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas kepemilikan;

STNK berisi tentang identitas kepemilikan (nomor polisi, nama dan alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor  seperti merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan dan sebagainya;

Oleh karena itu, Setiap Pemilik kendaraan bermotor harus memiliki STNK kendaraan bermotor sebagai bukti kepemilikan sehingga harus dijaga dan disimpan baik-baik;

Namun terkadang meskipun telah dijaga dan disimpan baik-baik, bisa saja sang pemilik lalai meletakkan atau menyimpan STNK kendaraan tersebut sehingga STNK kendaraannya tidak tahu dimana rimbanya alias hilang;

Akibat Kendaraan Yang Tidak Memiliki STNK


Tentu saja hilangnya STNK kendaraan tersebut jika tidak segera ditangani akan membuat permasalahan baru;

1. Dianggap sebagai barang curian / hasil kejahatan;


Kendaraan yang tidak memiliki SNTK bisa jadi kendaraan kamu akan dianggap kendaraan hasil dari kejahatan seperti pencurian dan penadahan;

2. Susah untuk dijual kembali;


Selain itu tanpa adanya SNTK kendaraan kamu akan sulit untuk menjual kembali kendaraan kamu karena tanpa STNK kendaraan orang tidak akan percaya bahwa kendaraan tersebut milik kamu;

3. Ditilang Polisi


Tidak adanya STNK merupakan sasaran empuk bagi Polantas untuk menilang dan menahan kendaraan kamu, sebab STTK salah satu syarat wajib selain Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus dimiliki Pengendara bermotor;

4. Tidak melakukan bisa jalan jauh


STNK merupakan salah satu syarat bagi kamu jika kamu ingin melakukan perjalanan jauh dengan membawa kendaraan kamu;

Contohnya di Pelabuhan, ketika kamu ingin melakuakn perjalalan dengan membawa kendaraan;

Hal yang pertama kali ditanyakan oleh Petugas Pelabuhan adalah kamu diminta untuk menunjukkan STNK yang asli, jika tidak jangan harap kamu bisa menyebrang;

Namun kamu tak perlu khawatir, jika STNK kamu hilang kamu masih bisa mengurus STNK yang baru, meskipun untuk mengurus STNK yang hilang membutuhkan proses yang cukup panjang dan rumit;

Sama halnya dengan mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kamu harus bersedia memenuhi persyaratan dan tata cara mengurus penggantian STNK kendaraan kamu yang hilang tersebut;

Berikut Persyaratan Untuk Mengurus STNK yang hilang;


1. Lengkapi Persyaratan Administrasi


Langkah awal ketika kamu mengalami STNK yang hilang, kamu harus segera mengurus STNK kendaraan tersebut dengan mengunjungi SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat;

Hal tersebut dilakukan untuk melaporkan bahwa STNK kendaraan kamu hilang dan mohon untuk diganti;

Biasanya Pihak SAMSAT akan terlebih dahulu meminta kamu untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut :
  1. Surat Keterangan Kehilangan STNK dari Kepolisian
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  3. Surat keterangan dari Leasing (jika masih kredit)
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Surat Izin Mengemudi (SIM)
  6. Surat Pernyataan Kehilangan SNTK Kendaraan bermaterai ditandatangani yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemilik kendaraan;
  7. Fotokopi STNK yang hilang (jika ada);

2. Datang ke Kantor SAMSAT


Jika kamu rasa seluruh persyaratan-persyaratan sudah lengkap, Segeralah mengunjungi ke Kantor Samsat untuk mengurus penggantian STNK Kendaraan kamu yang hilang tersebut;

Tata Cara Mengurus Penggantian STNK yang hilang


1. Mengisi Formulir Permohonan Pembuatan STNK


Formulir Permohonan Pembuatan STNK baru sudah disiapkan di Kantor SAMSAT. Pastikan kamu mengisi identitas dan data kamu dalam Formulir Permohonan STNK dengan teliti dan benar;

2. Melakukan Cek Fisik Kendaraan Kamu;


Setelah kamu mengisi Formulir Permohonan STNK, kamu harus membawa kendaraan kamu (sesuai STNK yang hilang) ke kantor SAMSAT guna di cek fisik kendaraan;

Untuk prosedurnya, biasanya di Kantor SAMSAT sudah memajang tata cara cek fisik kendaraan, kamu cukup mengikuti alur prosesnya saja;

Untuk melakukan cek fisik kendaraan biasanya dilakukan dengan menggunakan dua helai kertas gesek untuk mendapatkan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan;

Setelah itu hasil cek fisik tersebut kamu serahkan kepada petugas cek fisik, lalu kamu tinggal menunggu hasilnya. Setelah hasil cek fisik keluar segera bawa ke bagian loket untuk pembuatan STNK kendaraan yang baru;

3. Membayar Pajak Kendaraan


Jika STNK sudah lama hilang hingga lebih dari satu tahun tentunya kamu harus membayar dan melunasi pajak yang tertunggak;

Namun jika ternyata kamu sudah membayar dan melunasi pajak, kamu tidak perlu untuk membayar pajak kendaraan kamu tersebut;

4. Menyerahkan Berkas Persyaratan di Loket


Jika semua persyaratan sudah kamu rasa cukup lengkap termasuk hasil cek fisik kendaraan kamu  serta sudah membayar pajak kendaraan kamu;

Carilah loket untuk pembuatan pengganti STNK kendaraan setelah itu serahkan seluruh berkas persyaratan tersebut;

5. Melakukan Pembayaran di Loket Bank


Setelah kamu menyerahkan seluruh persyaratan pembuatan penggantian STNK kendaraan dan diperiksa kelengkapannya, nantinya kamu akan diminta untuk membawa berkas tersebut ke loket bank yang terdapat di Kantor SAMSAT itu juga;

Lalu di loket bank kamu harus mengisi formulir penyetoran biaya pembuatan pengganti STNK kendaraan tersebut.

Isilah formulir pembuatan pengganti STNK kendaraan dengan benar sesuai dengan petunjuk yang ada;

Setelah itu serahkan formulir penyetoran tersebut beserta berkas-berkas ke loket bank.

Lalu kamu akan mendapatkan bukti setor berupa formulir berwarna kuning sebagai bukti kamu sudah melakukan pembayaran;

6. Menukar Bukti Setor dengan Bukti Penyerahan Berkas;


Setelah mendapatkan bukti setor, kamu harus membawa bukti setor tersebut kembali ke loket pembuatan STNK sebelumnya;

Di loket Pembuatan STNK kendaraan kamu harus menyerahkan bukti setor berwarna kuning tersebut lalu petugas pembuatan STNK akan menukarnya dengan bukti penyerahan berkas, biasanya berwarna putih sebagai bukti kamu sudah melengkapi berkas-berkas;

Simpan baik-baik bukti penyerahan berkas tersebut yang nantinya digunakan untuk mengambil STNK kendaraan yang baru;

7. Mengambil STNK Kendaraan yang baru;


Setelah itu kamu hanya cukup menunggu hasil dan pemberitahuan dari Kantor SAMSAT. Biasanya untuk pembuatan penggantian STNK kendaraan yang baru butuh waktu minimal selama 1 minggu;

Namun untuk memastikan, kamu juga perlu untuk datang ke Kantor SAMSAT untuk mengecek dan menanyakan apakah STNK kendaraan kamu sudah jadi atau belum;

Untuk mengambil STNK kendaraan yang baru tersebut, kamu harus menunjukkan dan menyerahkan bukti penyerahan berkas berwarna putih tersebut.

Setelah itu kamu akan mendapatkan STNK kendaraan yang baru;

Gimana? Ribet Bukan? Namun begitulah Cara Mengurus STNK yang hilang.

Untuk itu tidak ada salahnya kamu menjaga dan menyimpan STNK Kendaraan kamu jangan sampai rusak dan hilang;

Saran Penulis Untuk Mengantisipasi Hilangnya STNK Kendaraan;
  • Bawalah selalu STNK kendaraan kamu kemanapun kamu pergi;
  • Buat Salinan STNK Kendaraan serta dokumen-dokumen penting lainnya berupa fotokopian untuk mengantisipasi jika terjadi kehilangan;
  • Jangan serahkan STNK kendaraan asli kamu kepada orang lain;
  • Jika Kehilangan STNK segera lapor polisi dan lakukan langkah-langkah tersebut diatas;
Sekian..

Terima Kasih..
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Cara Mengurus STNK Yang Hilang 2018"