Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Divonis Bersalah Tapi Tidak Masuk Penjara? Pengertian Hukuman Percobaan dan Penerapannya

Bangdidav.com - Mungkin sebagian masyarakat awan beranggapan jika seseorang Terdakwa yang telah divonis bersalah dan terbukti melakukan suatu tindak pidana harus dimasukkan ke dalam penjara;


Dalam prakteknya, tidak semua vonis atau putusan hakim bersifat mutlak harus berujung masuknya Terdakwa ke dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) atau Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS);

Ada beberapa jenis putusan Hakim yang dapat dijatuhi kepada Terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana namun ia tidak sama harus menjalani hukuman penjara / kurungan;


Salah satunya adalah putusan / hukuman percobaan yang diberikan kepada seorang Terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana tertentu;

Divonis Bersalah Tapi Tidak Masuk Penjara?


Tentunya sebagai masyarakat yang masih awam merasa heran dan bertanya-tanya, kok bisa seorang yang divonis bersalah tapi tidak harus menjalani hukumannya di penjara;

Karena di masyarakat kita hanya mengenal jenis-jenis putusan yang dapat dijatuhi kepada seorang Terdakwa yang menjalani persidangan;

Biasanya Hakim / Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara memberikan putusannya sebagai berikut :

1. Putusan Bebas

Putusan Bebas artinya seorang Terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dikarenakan Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya;


2. Putusan Lepas

Putusan Lepas dapat dijatukan oleh Hakim Pengadilan jika seorang Terdakwa didakwa melakukan suatu tindak pidana, namun berdasarkan pandangan Hakim bahwa perbuatan tersebut bukan lah suatu tindak pidana;

3. Putusan Pemidanaan 

Nah dalam hal ini berarti Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu Terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman pasal pidana yang didakwakan kepada Terdakwa;


Namun di dalam putusan pemidanaan terdapat juga putusan percobaan / hukuman percobaan dimana Terdakwa dinyatakan bersalah namun tidak harus menjalani hukumannya;

Pengertian Hukuman Percobaan


Hukuman Percobaan atau dikenal dengan istilah dalam bahasa Belanda voorwaardelijke adalah hukuman yang dijatuhi terhadap seorang Terdakwa dengan persyaratan tertentu yang diberikan oleh Hakim;

Hukuman Percobaan juga dikenal dengan Hukuman perjanjian, dimana seorang Terdakwa yang dinyatakan oleh Hakim terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan suatu tindak pidana;

Namun ia tidak perlu menjalani hukuman tersebut dan tidak perlu masuk ke dalam penjara (hukuman penjara), dengan persyaratan ia tidak melakukan tindak pidana selama waktu percobaan diberikan;


Syarat-Syarat Dapat Dijatuhi Hukuman Percobaan


Berdasarkan pasal 14 a ayat (1) KUHP, menjelaskan bahwa syarat dapat dijatuhinya hukuman percobaan kepada Terdakwa adalah tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun;

Di dalam pasal 14 a ayat (1) KUHP, menyebutkan: 

"Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusanya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu"

Contoh Vonis Hukuman Percobaan

  1. Menyatakan Terdakwa KOPLAK als BOTAK bin BAHLUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Ringan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 
  2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  3. Menyatakan bahwa pidana pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim lain yang disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 5 (lima) bulan terlampaui ;
  4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).


Dari contoh di atas, pada point 2 Terdakwa KOPLAK als BOTAK bin BAHLUL dijatuhi hukuman selama 3 (tiga) bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan ringan;

Namun pada point 3, ia tidak perlu menjalani hukuman penjara tersebut selama masa percobaan selama 5 (lima) bulan terlampaui;

Artinya Terdakwa selama masa percobaan 5 (lima) bulan tidak boleh melakukan tindak pidana apapun hingga ia dinyatakan bebas;

Namun jika dalam masa percobaan ia ternyata melakukan tindak pidana lain (putusan hakim lain) maka Terdakwa harus menjalani hukuman pokoknya yaitu hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan;


Demikianlah sedikit pemarapan mengenai pengertian hukuman percobaan serta pengaplikasiannya di dalam putusan hakim;

Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menjadikannya sebagai sumber referensi hukum dalam menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Sekian

Terima Kasih..
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Divonis Bersalah Tapi Tidak Masuk Penjara? Pengertian Hukuman Percobaan dan Penerapannya"