Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Hati-Hati!! Stalking Handphone Pacar Tanpa Izin Bisa Dipidana Lho!

Stalking menurut terjemahan bahasa Inggris adalah "Menguntit" atau mengikuti secara diam-diam baik secara langsung maupun tidak langsung;


Stalking dapat diartikan seseorang yang mengikuti seseorang lainnya yang sama sekali tidak diharapkan oleh orang tersebut, entah dengan tujuan yang baik atau tidak baik;

Stalking Handphone atau Komputer Tanpa Izin Bisa Dipidana


Sedangkan Stalking secara langsung dapat diartikan seseorang yang mengikuti kemanapun targetnya pergi, mengamati gerak gerik, kegiatan sehari-hari dan sebagainya;

Sedangkan Stalking secara tidak langsung biasanya dilakukan dengan cara diam-diam mengamati kebiasaan seseorang tertentu melalui akun media sosial maupun perangkat elektronik yang dimiliki seperti Handhone atau Komputer;

Kebiasaan Stalking merupakan suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk gangguan kepribadian;

Baca Juga : 10 Macam dan Ciri Gangguan Kepribadian Yang Perlu Kamu Ketahui

Dimana seseorang yang mempunyai kebiasaan stalking memiliki perilaku yang cendrung ketakutan yang berlebihan atau memiliki keingintahuan yang tinggi terhadap orang lain (kepo) serta tidak mempunyai kepercayaan terhadap orang lain;

Kebiasaan stalking yang biasa dilakukan seperti diam-diam mengikuti seseorang yang ia sukai dengan cara mengakses / mengamati tingkah laku seseorang melalui Facebook, Twitter, Instagram dan sebagainya;

Namun juga sering terjadi terhadap seseorang yang merasa tidak percaya atau curiga terhadap seseorang lainnya;

Contoh, Seorang pacar yang memiliki kebiasaan secara diam-diam menguntit handphone salah satu pasangannya untuk mengetahui apa saja yang telah dilakukan pacarnya hari ini atau kemarin;

Hal tersebut menandakan adanya cara komunikasi yang salah dalam hubungan. Memang, kecurigaan kamu akan terbayar langsung setelah memastikan apa yang ada dalam HP pasangan.

Baca Juga :  5 Tips Agar Smartphone Kamu Tak Bisa Dilacak

Namun dengan selalu diselimuti oleh perasaan cemas dan takut ini, tak ayal akan membuat Anda selalu berasumsi negatif pada pasangan. 

Akibatnya, justru mengganggu keharmonisan hubungan karena timbulnya kecurigaan berlebih, sehingga lama kelamaan akan membuat pasangan kamu merasa tidak nyaman dan terancam sehingga akan berujung pada pertengkaran;

Selain itu kebiasaan Stalking bahkan dapat dikategorikan sebagai tindak kriminal yang serius, jika seseorang yang merasa tidak nyaman melaporkan perbuatan tersebut ke pihak yang berwajib;

Tahukan kamu? Jika kebiasaan Stalking (mengakses) Handphone atau Komputer pacar tanpa izin dapat diancam dengan pidana?

Sanksi Hukum Stalking Handphone atau Komputer tanpa izin


Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, salah satu perbuatan yang dilarang di dalam Undang-Undang ini adalah mengakses benda elektronik seseorang tanpa izin;

Berdasarkan pasal 30 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat sanksi pidana berupa pidana penjara dan pidana denda bagi pelaku stalking, yaitu :

Pidana Penjara 

Bagi Pelaku stalking yang terbukti melanggar pasal tersebut diatas dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun;

Pidana Denda

Selain pidana penjara, ia juga dapat dikenakan pidana denda dengan denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);

Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun;

Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik :

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);

Demikian penjelasan mengenai sanksi hukum bagi orang yang mempunyai kebiasaan stalking / menguntit, terutama bagi pasangan kamu yang suka mengecek Handphone kamu;

Ada baiknya kamu memulai atau menjalani suatu hubungan dengan cara saling memberikan kepercayaan dan kejujuran, sehingga akan menjaga hubungan kamu tetap awet;

Semoga artikel ini dapat dijadikan referensi dan acuan agar kita terhindar dari permasalahan hukum yang tadinya tidak pernah kita banyangkan;

Sekian

Terima Kasih...
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Hati-Hati!! Stalking Handphone Pacar Tanpa Izin Bisa Dipidana Lho!"