Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Putusan MA : Mendisiplinkan Murid, Guru Tidak Bisa Dipidana

Banyak kasus pidana yang telah terjadi antara guru, murid hingga orangtua murid, hal tersebut terjadi ketika sang guru dianggap melakukan kekerasan fisik maupun mental terhadap murid;


Namun terkadang hal tersebut dilakukan seorang guru karena berhubungan dengan tugasnya yang selain mengajar juga memiliki tanggung jawab mendidik siswa;

Mendisplinkan Murid, Guru Tidak Bisa Dipidana


Dalam PP Nomor 74 Tahun 2008, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah


Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada;

Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut;

Namun sekarang ini mendidik siswa tidak lah mudah karena di dalam mendidik siswa, seorang guru kini dibatasi oleh Undang-Undang mengenai Guru dan Murid serta Undang-Undang Perlindungan Anak;

Salah sedikit dalam mendidik muridnya, seorang guru akan dikenakan sanksi, baik itu sanksi adminitrasi, sanksi pidana hingga pemecatan;

Kasus-kasus yang telah melibatkan seorang guru hingga berujung sanksi pidana dan pemecatan tidak lantas membuat Mahkamah Agung menutup mata;

Mahkamah Agung telah mengeluarkan suatu putusan (Yurisprudensi) yang menyebutkan bahwa Seorang guru tidak dapat dijatuhi pidana ketika sedang menjalani profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan siswa;

Hal tersebut termaktub dalam putusan Mahkamah Agung No.1554 K / Pid / 2013 tertanggal 06 Mei 2014 yang di ketuai oleh Hakim Ketua DR. SALMAN LUTHAN, S.H.,M.H, Hakim-Hakim Anggota DR. H.M. SYARIFUDDIN, S.H.,M.H dan DR. H. MARGONO, S.H.,M.Hum.,M.M;

Putusan Mahkamah Agung No.1554 K / PID / 2013



Kronologis Kasus


Pada bulan Maret 2012 yang lalu, ada seorang guru SD di Majalengka - Jawa Barat yang bernama Aop Saopudin (31) yang pada saat itu melakukan pendisiplinan terhadap ke empat siswanya yang berambut gondrong;

Lalu Aop Saopudin mencukur rambut ke empat siswanya tersebut, dengan menggunakan sebuah gunting stainless, namun saat itu ada seorang murid tidak terima dan melakukan pemukulan terhadapnya;

Tidak hanya disitu saja, Aop Saopudin juga mendapatkan perlakuan yag tidak baik dari orangtua siswanya yaitu dengan cara Aop Saopudin dicukur balik;

Meskipun demikian, Aop Saopudin tetap dilaporkan ke pihak kepolisian dan Penuntut Umum menjeratnya dengan dakwaan yang berbentuk altenatif yaitu :
  1. Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak, Atau ;
  2. Dakwaan Kedua melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, Atau ;
  3. Dakwaan melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan;

Berdasarkan putusan pada tahap pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Majalengka tanggal 02 Mei 2013 hingga Pengadilan Tingga Bandung tanggal 31 Juli 2013, Aop Saopudin divonis dengan hukuman percobaan;


Namun pada tingkat Kasasi, putusan Mahkamah Agung No.1554 K / Pid / 2013 tertanggal 06 Mei 2014, Aop Saopudin dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan tersebut diatas;

Oleh karena itu Aop Saopudin, dinyatakan bebas secara murni dan dibebaskan dari semua dakwaan serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Amar Putusan No.1554 K / PID/ 2013

Yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Menyatakan Terdakwa AOP SAOPUDIN, S.Pd.I bin KAMALUDIN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, atau kedua, atau ketiga;
  2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dar dakwaan tersebut;
  3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah gunting berwarna hijau terbuat dari stainless steel. Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Sekolah Dasar Negeri Panjalin Kidul V;
  5. Membebankan biaya perkara pada semua tingkat peradilan kepada Negara;


Pertimbangan Hukum


Vonis bebas Aop Saopudin tersebut diputus tidak lah tanpa pertimbangan hukum yang matang;

Majelis Hakim mempertimbangkan aspek-aspek hukum dan moral serta tanggung jawabnya sebagai seorang guru;

Berikut dikutip dari putusan Mahkamah Agung No.1554 K / Pid / 2013 tertanggal 06 Mei 2014, yang salah satunya mempertimbangkan sebagai berikut :

Bahwa apa yang dilakukan Terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya, dan bukan merupakan suatu tindak pidana, dan Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan / tindakannya tersebut, karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan disiplin;


Demikian putusan Mahkamah Agung RI (Yurisprudensi) mengenai tidak dapatnya seorang guru dijatuhi pidana ketika sedang menjalankan profesinya sebagai juru didik;

Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan dijadikan referensi hukum dan dasar hukum jika kasus-kasus serupa kembali terjadi;

Sekian 

Terima Kasih,,



BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Putusan MA : Mendisiplinkan Murid, Guru Tidak Bisa Dipidana"