Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Jenis-Jenis Penahanan Yang Diterapkan di Indonesia

Bangdidav.com - Penangkapan atau penahanan seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana sangat diperlukan dalam hal pemeriksaan suatu perkara pidana;


Penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana dapat dilakukan sejak tahap penyidikan di Kepolisian, Kejaksaan hingga penahanan Majelis Hakim di Pengadilan;

Jenis-Jenis Penahanan Yang Diterapkan di Indonesia


Pengertian Penahanan


Berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang;

Berdasarakan Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang disebut dasar hukum atau obyektif, karena undang-undang telah menentukan terhadap pasal-pasal kejahatan tindak pidana mana penahanan dapat diterapkan;

Yaitu terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih diperkenankan oleh undang-undang untuk dilakukan penahanan;

Baca Juga Contoh Surat Permohonan Penangguhan Penahanan

Alasan dilakukan Penahanan


Adapun alasan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka, Terperiksa atau Terdakwa didasarkan pada unsur kekhawatiran;

Berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP, perintah penahanan seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana berdasarakan bukti permulaan yang cukup adalah sebagai berikut :
  1. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri;
  2. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti;
  3. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Lamanya Waktu Masa Tahanan


Sehubungan dengan lamanya masa tahanan seorang tersangka atau terdakwa dapat dibagi-bagi berdasarkan kepentingannya. Pasal 20 KUHAP membagi penahanan itu menjadi 3 (tiga) yaitu:

1. Penyidikan

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan;

Lamanya masa tahanan pada tahapan penyidikan, sesuai dengan pasal 24 ayat (1) KUHAP, seorang tersangka dapat ditahan guna dilakukan penyidikan selama 20 (dua) puluh hari;

Selanjutnya jika ternyata masih diperlukan waktu dalam hal penyidikan sesuai pasal 24 ayat (2) KUHAP, masa penahanan dapat diperpanjangan selama 40 (empat puluh) hari oleh Penyidik melalui Penuntut Umum;

2. Penuntutan

Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum;

Lamanya masa tahanan dalam tahapan penuntutan, berdasarkan pasal 25 ayat (1) KUHAP dilakukan selama 20 (dua puluh) hari;

Namun jika masih dibutuhkan waktu penuntutan, berdasarkan pasal 25 ayat (2) KUHAP Penuntut Umum dapat mengajukan perpanjangan penahanan melalui Ketua Pengadilan Negeri selama 30 (tiga puluh) hari;

3. Persidangan

Untuk kepentingan pemeriksaan hakim atau Majelis Hakim di dalam sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan;

Lamanya waktu penahanan yang dapat diberikan kepada seorang terdakwa oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri, berdasarkan pasal 26 ayat (1) KUHAP, masa tahanan yang diberikan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili suatu perkara selama 30 (tiga puluh) hari;

Jika masa pembuktian di persidangan masih memerlukan waktu, maka berdasarkan pasal 26 ayat (2) Majelis Hakim dapat mengajukan perpanjangan penahanan melalui Ketua Pengadilan Negeri selama 60 (enam puluh) hari;

Pada tahapan pemeriksaan perkara banding di Pengadilan Tinggi, Hakim Pengadilan Tinggi berdasarkan pasal 27 ayat (1) dan (2), memberikan masa tahanan selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjangan selama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua Pengadilan Tinggi;

Baca Juga : Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Yang Wajib Dipenuhi

Jenis-Jenis Penahanan Yang Diterapkan di Indonesia


Adapun mengenai jenis-jenis penahanan yang dapat diterapkan di Indonesia, berdasarkan pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah sebagai berikut :

1. Penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN)

Berdasarkan pasal 22 ayat (1) KUHAP, seorang tersangka atau terdakwa ditempatkan di dalam Rumah Tahanan ketika ia sedang menjalani proses hukum;

Penempatan Rumah Tahanan Negara dapat dilakukan di Rumah Tahanan Negara di Kepolisian saat menjalani penyidikan dan juga ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan saat sedang menjalani proses persidangan;

2. Penahanan Rumah

Berdasarkan pasal 22 ayat (2) KUHAP, Penahanan Rumah dilakukan di kediaman atau tempat tinggal tersangka atau terdakwa dengan persyaratan-persyaratan tersebut;

Tersangka atau Terdakwa harus tetap di dalam pengawasan selama proses penyidikan maupun persidangan berjalan;

Tersangka atau Terdakwa dituntut untuk tetap koopratif jika diminta untuk hadir guna penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan;

3. Penahanan Kota 

Berdasarkan pasal 22 ayat (3) KUHAP, Penahanan Kota dilakukan di dalam kota dimana tempat tinggal atau kediaman Tersangka atau Terdakwa;

Tersangka atau Terdakwa diwajibkan untuk melaporkan diri dengan waktu yang ditentukan dan Tersangka atau Terdakwa dilarang untuk keluar atau meninggalkan kota guna mempermudah proses penyidikan maupun persidangan;

Baca Juga :  Alur Proses Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri

Demikianlah beberapa jenis penahanan yang dapat diterapkan di Indonesia, semoga dapat bermanfaat dan menjadi referensi hukum dalam menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Sekian

Terima Kasih,,

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Jenis-Jenis Penahanan Yang Diterapkan di Indonesia"