Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Alur Proses Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri

Bangdidav.com - Berbeda dengan alur persidangan perkara perdata, alur proses persidangan perkara pidana lebih singkat;

di pengadilan negeri

Hal tersebut disebabkan karena perkara pidana berhubungan dengan masa tahanan para Terdakwa yang sedang menjalani persidangan;

Alur Proses Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri


Untuk alur perkara pidana biasa melibatkan beberapa pihak atau unsur dari aparat hukum, mulai dari penyidik Kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan;

Oleh karena masa tahanan Terdakwa sangatlah singkat, maka proses persidangan akan semakin baik jika segera diputus oleh Hakim atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Terdakwa;

Pembagian Penahanan Tersangka, Terperiksa hingga Terdakwa


Berdasarkan pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdapat 3 (tiga) macam jenis pembagian penahanan yang diberikan kepada seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana, yaitu :

1. Penahanan diberikan kepada pihak penyidik kepolisian untuk melakukan penyidikan suatu perkara;

Dalam hal ini seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana disebut sebagai Tersangka;

2. Penahanan diberikan kepada Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan suatu tindak pidana;

Dalam hal ini, status Tersangka akan berubah menjadi Terperiksa;

3. Penahanan diberikan kepada Hakim atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memutus dan mengadili suatu tindak pidana;

Yang dalam hal ini kembali status Terperiksa akan berubah menjadi Terdakwa hingga Terpidana;

Jangka Waktu Penahanan


Terdapat tingkatan alur penahanan yang diberikan kepada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, baik di tingkat penyidikan, penuntutan hingga persidangan;

1. Di tingkat Penyidikan

Berdasarkan pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, di tingkat penyidikan waktu penahanan dibatasi maksimal 20 (dua puluh) hari;

Namun jika dalam waktu 20 (dua puluh) hari, proses penyidikan belum selesai dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum selama 40 (empat puluh) hari;

Selanjutnya perkara tersebut harus segera dilimpahkan kepada Penuntut Umum;

2. Ditingkat Penuntutan

Berdasarkan pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, waktu penahanan yang diberikan kepada Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan adalah selama 20 (dua puluh) hari;

Namun jika dalam batas waktu penahanan, Penuntut Umum belum selesai melakukan pemeriksaan, maka waktu tahanan dapat diperpanjangan selama 30 (tiga puluh) hari;

Selanjutnya perkara tersebut harus segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan persidangan;

3. Ditingkat Pengadilan Negeri

Berdasarkan pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), Hakim yang memutus dan mengadili suatu perkara, memiliki batas waktu penahanan selama 30 (tiga puluh) hari;

Namun jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, Hakim belum dapat memutus perkara pidana tersebut, maka masa tahanan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri selama 60 (enam puluh) hari;

4. Ditingkat Pengadilam Tinggi

Berdasarkan pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Jika perkara tersebut menempus upaya hukum banding, maka akan diberikan waktu penahanan kepada Hakim Tinggi selama 30 (tiga puluh) hari;

Namun jika belum selesai, maka masa penahanan masih dapat diperpanjang selama 60 (enam puluh) hari;

Akibat Hukum Masa Tahanan Habis dan tidak diperpanjang


Jika proses pemeriksaan seorang Tersangka, Terperiksa atau Terdakwa belum selesai namun masa tahanan habis atau tidak diperpanjang maka akan mengakibatkan Tahanan Bebas Demi Hukum;

Artinya Seseorang yang telah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rumah Tahanan Negara (“Rutan”) telah memberitahukan untuk segera diperpanjang, namun tidak diperpanjang maka Tahanan akan dikeluarkan demi hukum;

Alur Proses Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri


Mungkin sebagian masyarakat awan masih bingung bagaimana proses persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri berlangsung hingga pembacaan putusan;

Adapun Alur persidangan yang harus dilewati dan dijalani oleh seorang Terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri, adalah sebagai berikut :

1. Pembacaan Dakwaan


Pada persidangan pertama setelah Hakim membuka sidang, maka Hakim akan memeriksa identitas Terdakwa;

Selanjutnya Hakim mempersilahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan Dakwaannya;

2. Eksepsi


Eksepsi adalah suatu pernyataan keberatan Terdakwa terhadap Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum;

Jika Eksepsi berhubungan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memutus dan mengadili perkara tersebut, maka akan dilanjutkan dengan Pembacaan Putusan Sela;

Namun jika Terdakwa tidak menyatakan keberatan terhadap dakwaan tersebut maka persidangan akan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi;

3. Pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum


Alur persidangan perkara pidana selanjutnya adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum;

Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum biasanya adalah korban, penangkap (polisi) atau orang yang melihat dan menyaksikan suatu tindak pidana;

4. Keterangan Ahli


Hal tersebut dilakukan jika didalam proses persidangan harus mendengarkan keterangan Ahli yang berhubungan dengan perkara tersebut;

Jika tidak ada, maka akan dilanjutkan ke proses persidangan berikutnya;

5. Pemeriksaan Bukti Surat


Alur proses persidangan selanjutnya adalah Hakim memeriksa bukti surat baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun dari Terdakwa;

6. Pemeriksaan saksi A De Charge


Pemeriksaan saksi A De Charge adalah pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan oleh Terdakwa;

Hal tersebut diberikan kesempatan oleh Hakim kepada Terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan Terdakwa untuk membuktikan jika Terdakwa tidak bersalah;

7. Pemeriksaan Terdakwa


Setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai dilakukan, maka giliran Terdakwa diperiksa dan didengar keterangannya;

8. Pembacaan Tuntutan


Setelah pemeriksaan terhadap Terdakwa dilakukan maka giliran Penuntut Umum membacakan surat tuntutannya;

9. Pembelaan Terdakwa


Jika Terdakwa keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh Penuntut Umum, maka Terdakwa diberikan kesempatan untuk membela diri baik secara lisan maupun tertulis;

Hal tersebut dilakukan untuk meminta agar Terdakwa dibebaskan atau minimal memohon kepada Hakim agar hukumannya diringankan;

10. Jawaban Penuntut Umum (Replik)


Setelah Terdakwa menyatakan keberatannya terhadap tuntutan, maka Hakim akan memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menanggapi pembelaan dari Terdakwa tersebut;

Jika tidak ada maka akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan dari Majelis Hakim;

11. Jawaban Terdakwa (Duplik)


Sama halnya dengan Replik Penuntut Umum, Terdakwa juga diberikan oleh Hakim untuk menanggapi Replik dar Penuntut Umum (Duplik)

Jika tidak ada, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim;

12. Pembacaan Putusan


Pembacaan Putusan merupakan tahapan terakhir dari alur proses persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri;

Setelah proses pemeriksaan selesai, maka Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mempertimbangkan putusannya;

Selanjutnya setelah putusan dibacakan, dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum dapat mengajukan upaya hukum banding;

Namun jika dalam waktu 7 (tujuh) hari tidak mengajukan upaya hukum, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap dan harus segera dijalankan;

Demikianlah alur proses persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri, semoga dapat membantu dan menjadi referensi hukum bagi kamu yang sedang menghadapi permasalahan hukum;

Sekian

Terima Kasih...
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Alur Proses Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri"