Persyaratan dan Tata Cara Mengajukan Pembebasan Bersyarat
Bangdidav.com - Seorang Terdakwa yang telah menjalani proses persidangan dan telah mendapatkan putusan dari Majelis Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, akan berubah status menjadi Narapidana;

Selama menjalani sisa tahanan yang harus dijalani, seorang Narapina harus tetap di dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) hingga masa vonisnya selesai;
Persyaratan dan Tata Cara Mengajukan Pembebasan Bersyarat
Namun adakalanya, seorang Napi tidak harus menjalani seluruh hukuman yang jatuhkan kepadanya namun dengan persyaratan-persyaratan tertentu;
Kebanyakan masyarakat awan tidak mengetahui adanya persyaratan khusus bagi Narapidana dalam hal menjalani masa hukumnya;
Ada sebuah kebijakan yang diberikan kepada para Narapidana yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut yaitu Pembebasan Bersyarat;
Pembebasan Bersyarat merupakan suatu program pembinaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM bagi Narapidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan;
Pengertian Pembebasan Bersyarat
Menurut Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pembebasan Bersyarat adalah pemberian kebebasan bagi Narapidana yang telah menjalani masa tahanan sekurang-kurangnnya 2/3 masa pidananya, dengan ketentuan masa tahanan tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
Dasar Hukum Pembebasan Bersyarat
Adapun mengenai pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
Syarat-Syarat Mengajukan Pembebasan Bersyarat
Untuk mengajukan pembebasan bersyarat, seorang Narapidana harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, antara lain :
- Narapidana telah menjalani hukuman paling singkat 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
- Narapidana telah menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam dari perbuatan pidananya;
- Narapina telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif selama dalam binaan;
- Narapidana berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin;
- Narapidana telah berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
Berkas Persyaratan Mengajukan Pembebasan Bersyarat
Untuk mengajukan pembebasan bersyarat, Narapidana atau pihak penjamin harus melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagai berikut :
- Petikan Putusan Majelis Hakim;
- Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana;
- Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan;
- Salinan register F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
- Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
- Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana (Penjamin), seperti pihak keluarga atau Penasihat Hukumnya;
- Surat Pengantar dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa terkait Pembebasan Bersyarat;
Surat Pernyataan Kesanggupan (Penjamin)
Untuk mengajukan pembebasan bersyarat, penjamin harus melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- Membuat Surat Permohonan pembebasan bersyarat;
- Fotokopi KTP Penjamin;
- Fotokopi KK Penjamin;
- Surat Pernyataan dalam hal pembebasan bersyarat;
Batasan Pemberian Pembebasan Bersyarat
Mengenai batasan atau hukuman apa saja yang tidak dapat diberikan pembebasan bersyarat adalah sebagai berikut :
- Narapidana yang kemungkinan akan terancam jiwanya;
- Narapidana yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup;
Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat
Berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat yang diajukan di Lembaga Pemasyaratakan adalah sebagai berikut :
- Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat;
- Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen;
- Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas;
- Selanjutnya, Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan;
- Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah;
- Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian Pembebasan Bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
- Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas;
- Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat.
- Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah;
Demikianlah beberapa penjelasan bagaimana cara dan prosedur mengajukan pembebasan bersyarat, semoga dapat bermanfaat sebagai referensi hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi;
Sekian
Terima Kasih
Posting Komentar untuk "Persyaratan dan Tata Cara Mengajukan Pembebasan Bersyarat"
Posting Komentar