Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Bangdidav.com - Sama halnya dengan Mediasi, di dalam hukum pidana juga dikenal dengan istilah Diversi, namun dalam hal ini dilakukan terhadap perkara pidana khusus bagi Anak Yang Berhadapan dengan Hukum (ABH);

Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan hukum antara ABH dengan korban di luar persidangan dengan tujuan agar ABH tidak mendapatkan hukuman demi kepentingan anak;
Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Seorang anak melakukan suatu pelanggaran hukum bukan hanya karena ketidak-tahuan anak mengenai hukum yang berlaku, juga terjadi karena psikis anak belum sepenuhnya mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk;
Selain itu faktor lingkungan sangat mempengaruhi si Anak untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum;
Oleh karena itu pentingnya Diversi dilakukan agar si Anak dapat merubah perilakunya serta tidak menjalani persidangan apalagi mendapatkan hukuman yang akan mempengaruhi psikis dan mentalnya di masa yang akan datang;
Pengertian Diversi
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 Undang-Undang SPPA).
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban;
Selain itu pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (Pasal 1 Undang-Undang SPPA).
Dasar Hukum Diversi
Dasar Hukum mengenai pengalihan penyelesaian perkara Anak proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan tertuang dalam pasal 1 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA);
Tujuan Diversi
Adapun tujuan dari pelaksanaan Diversi adalah sebagai berikut :
- Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
- Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
- Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
- Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
- Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak (Pasal 6 Undang-Undang SPPA).
Syarat Dilaksanakannya Diversi
Diversi dapat dilakukan apabila:
- Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun. (Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang SPPA);
- Bukan merupakan pengulangan tindak pidana. (Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang SPPA)
- Merujuk pada Perma No 4 Tahun 2014, pada pasal 3, dgn berangkat pada filosofi UU SPPA. Bila dakwaan yg disusun ancaman pidananya ada dibawah 7 tahun maka dilakukan Diversi.
Kewenangan Melakukan Diversi
Pada tingkat pPenyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi. (Pasal 7 (1) Undang-Undang SPPA);
Ketua Pengadilan Negeri dapat mengembalikan Kesepakatan Diversi untuk diperbaiki;
Hal tersebut dilakukan apabila Kesepakatan Diversi bertentangan dengan hukum, agama, kepatutan masyarakat setempat, kesusilaan atau memuat hal-hal yang tidak dapat dilaksanakan anak; atau memuat itikad tidak baik, selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari (Pasal 5 Perma No. 4 Tahun 2014).
Pertimbangan Dalam Diversi
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan Diversi harus mempertimbangkan (pasal 9):
a. Kategori tindak pidana;
b. Umur anak;
c. Hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas; dan
d. Dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Diversi
Proses Diversi wajib memperhatikan hal-hal berikut ini (pasal 8 ayat 3):
a. Kepentingan korban;
b. Kesejahteraan dan tanggung jawab anak;
c. Penghindaran stigma negatif;
d. Penghindaran pembalasan;
e. Keharmonisan masyarakat; dan
f. Kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Kesepakatan Diversi :
Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain:
- Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
- Penyerahan kembali kepada orang tua/wali;
- Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
- Pelayanan masyarakat. (pasal 11)
Prosedur dalam Diversi (Penyidik, JPU dan Pengadilan)
1. Diversi Di Tingkat Penyidikan
Setelah menerima Laporan Polisi, maka Penyidik wajib bersurat untuk meminta saran tertulis dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan / PK / Bapas;
Selanjutnya hasil Penelitian Kemasyarakatan wajib diserahkan oleh Bapas kepada Penyidik dalam waktu paling lama 3 x 24 jam setelah permintaan Penyidik diterima;
Kemudian Penyidik wajib mulai mengupayakan Diversi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dimulai;
Apabila pelaku maupun korban setuju untuk dilakukan diversi maka Polisi, PK Bapas dan Peksos memulai proses musyawarah penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak terkait;
Proses musyawarah tersebut dilaksanakan paling lama 30 hari setelah dimulainya diversi Penyidik membuat Berita Acara proses Diversi;
Apabila Diversi berhasil
Apabila para pihak mencapai kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk kesepakatan Diversi;
Hasil kesepakatan Diversi tersebut disampaikan oleh atasan pejabat yang bertanggung jawab di setiap tingkat pemeriksaan ke pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh penetapan.;
Pengadilan mengeluarkan Penetapan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya kesepakatan Diversi;
Penetapan tersebut disampaikan kepada Pembimbing Kemasyarakatan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan;
Setelah menerima penetapan tersebut Penyidik menerbitkan penetapan penghentian penyidikan
Apabila Diversi gagal
Apabila Diversi gagal maka Penyidik membuat Berita Acara Diversi dan wajib melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara ke Penuntut Umum dengan melampirkan Berita Acara Diversi dan Laporan Penelitian Masyarakat dari petugas PK/Bapas.
2. Diversi Di Tingkat Penuntutan
Setelah menerima berkas dari Polisi, maka Jaksa Penuntut Umum wajib memperhatikan berkas perkara dari Kepolisian dan Hasil Litmas yang telah di buat oleh Bapas serta kendala yang menghambat proses Diversi pada tingkat penyidikan.
Selanjutnya Penuntut Umum Penyidik wajib mulai mengupayakan Diversi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima berkas perkara dari Penyidik;
Apabila pelaku maupun korban setuju untuk dilakukan Diversi maka penuntut umum, PK Bapas dan Peksos memulai proses Diversi penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak terkait;
Proses Diversi tersebut dilaksanakan paling lama 30 hari, Penuntut umum membuat Berita Acara proses Diversi
Apabila Diversi berhasil
Apabila para pihak mencapai kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk kesepakatan Diversi;
Kemudian hasil kesepakatan Diversi beserta Berita Acara Diversi tersebut disampaikan oleh atasan pejabat yang bertanggung jawab di setiap tingkat pemeriksaan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan daerah hukumnya dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh Penetapan;
Pengadilan mengeluarkan Penetapan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya kesepakatan Diversi;
Penetapan tersebut disampaikan kepada Pembimbing Kemasyarakatan, Penuntut Umum, atau Hakim dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan;
Setelah menerima penetapan tersebut penuntut umum menerbitkan Penetapan Penghentian Penuntutan.
Apabila Diversi gagal
Apabila Diversi gagal maka Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan dengan melampirkan Berita Acara Diversi dan laporan hasil penelitian kemasyarakatan.
3. Diversi Di Tingkat Pengadilan
Setelah menerima berkas dari Jaksa Penuntut Umum, maka Ketua Pengadilan wajib menetapkan Hakim atau Majelis Hakim untuk menangani perkara anak paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berkas perkara;
Kemudian Hakim wajib mengupayakan Diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri sebagai Hakim;
Selanjutnya Hakim yang ditunjuk akan bertindak sebagai Fasilitator Diversi, lalu Hakim yang ditunjuk selanjutnya mengeluarkan Penetapan Hari Musyawarah Diversi;
Apabila pelaku maupun korban setuju untuk dilakukan Diversi maka Hakim, PK Bapas dan Peksos memulai proses Diversi penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak terkait seperti orangtua, Penasihat Hukum dan Perangkat Desa;
Proses Diversi tersebut dilaksanakan paling lama 30 hari dan proses Diversi dapat dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Negeri.
Selanjutnya Hakim membuat Berita Acara proses Diversi.
Apabila Diversi berhasil
Apabila para pihak mencapai kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk kesepakatan Diversi;
Kemudian hasil kesepakatan Diversi beserta Berita Acara Diversi tersebut disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk dibuat penetapan;
Hasil Diversi dilampirkan bersama dengan Hasil kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi yang berhasil dilaksanakan;
Selanjutnya Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan mengenai hal tersebut dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya laporan beserta berita acara Diversi dan hasil kesepakatan Diversi;
Penetapan tersebut disampaikan kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Hakim yang menangani perkara dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan;
Selanjutnya Hakim membuat penetapan penghentian persidangan, kemudian Hakim menerbitkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan Perkara (Pasal 6 ayat 5 Perma}
Apabila Diversi gagal
Gagal sejak awal yaitu ketika Anak / orangtua / wali / pendamping / PH menyatakan tidak setuju untuk dilakukan Diversi.
Konsekuensi dari gagalnya Diversi maka perkara dilanjutkan ke tahap Persidangan, selanjutnya Hakim melanjutkan Persidangan sesuai dengan prosedur Persidangan untuk anak;
Jika Hasil Kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan
- Ada laporan Pembimbing Kemasyarakatan mengenai tidak dilaksanakannya kesepakatan Diversi.
- Ketua Negeri menindaklanjuti Laporan PK tersebut;
- Membuat Penetapan yang isinya mencabut Penetapan Hakim tentang Penghentian Pemeriksaan Perkara dan perintah untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
- Membuat Penetapan Hakim / Majelis Hakim yang baru (apabila yang lama tidak ada)
- Hakim / Majelis Hakim membuat Penetapan Hari Sidang untuk melanjutkan pemeriksaan perkara;
Pengawasan Diversi
Pengawasan atas proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan yang dihasilkan berada pada atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab disetiap tingkat pemeriksaan dan PK Bapas (Pasal.14).
Pendampingan dan Pembimbingan
Selama proses Diversi berlangsung sampai dengan kesepakatan Diversi dilaksanakan, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial wajib melakukan pendampingan, pembimbingan (Pasal 14, Pasal.68);
Demikian sistem pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, semoga dapat membantu dan menjadi referensi hukum terhadap permasalahan hukum yang sedang dihadapi;
Sekian
Terima Kasih..
Posting Komentar untuk "Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak"
Posting Komentar