Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Hati-Hati!! Memasang / Mengibarkan Bendera Dalam Keadaan Rusak Dapat Di Pidana

Bangdidav.com - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada bulan Agustus ini, masyakarat Indonesia dengan suka cita memeriahkannya;

Ilustrasi Bendera Rusak / Robek.

Berbagai cara dilakukan agar HUT RI dapat terselengara dengan meriah guna mengenang jasa-jasa para pahlawan yang berjuang demi kemerdekaan;


Salah satunya adalah dengan cara memasang / mengibarkan bendera sangsaka merah putih, baik saat melakukan upacara bendera maupun saat menyambut HUT RI;

Masyarakat Indonesia biasa memasang bendara merah putih di Kantor maupun di depan rumah saat menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia;


Pengibaran dan pemasangan bendara merah putih  merupakan salah satu bentuk kebanggaan diri sebagai warga negara yang cinta negaranya;

Selain itu pengibaran bendara merupakan bentuk rasa syukur atas kemerdekaan negara yang telah didapatkan serta mengenang jasa-jasa para pahlawan;

Memasang / Mengibarkan Bendera Dalam Keadaan Rusak Dapat Di Pidana


Namun Memasang / mengibarkan bendera merah putih tidak dapat dilakukan sembarangan namun dengan tata cara tertentu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang;

Tahukah kamu? Memasang / mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan rusak dapat dipidana?

Ternyata dalam hal mengibarkan dan memasang bendera merah putih dalam keadaan rusak, robek, luntur dan sebagai dapat dikenakan sanksi pidana;


Dasar Hukum


Larangan mengenai pengibaran / pemasangan bendara merah putih dalam keadaan rusak tertera di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan ini disahkan pada 9 Juli 2009;

Di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tersebut terdapat sanksi pidana bagi siapa saja yang memasang / mengibarkan bendara merah putih dalam keadaan rusak;


Sanksi Hukum


Mengenai sanksi hukum yang melarang siapa saja untuk memasang / mengibarkan bendara merah putih dalam keadaan rusak termaksub dalam Pasal 24 huruf c jo Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan;

Pasal 24 c jo pasal 67 berbunyi :

"Setiap orang dilarang, mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00"


Artinya, jika kamu kedapatan mengibarkan Bendera merah putih dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, kamu dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 1 (satu) tahun;

Selain sanksi pidana yang dijatuhkan, kamu juga dapat dikenakan sanksi denda, dengan mengharuskan membayar uang ke negara paling banyak sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);

Namun jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai dengan putusan Hakim yang mengadili dan memutus perkara;

Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang baik harus dapat menjunjung tinggi martabat serta nama baik negara;


Salah satunya menjaga kesucian serta makna dari bendara merah putih itu sendiri yaitu berani dan suci;

Ada baiknya sebelum memasang / mengibarkan bendara merah putih, kita memeriksa dan memperhatikan kelayakan dari bendara yang akan dipasang;

Dengan begitu, secara tidak langsung kita sebagai warga negara tetap menghargai dan menghormati jasa-jasa para pahlawan tanpa harus melecahkannya;

Sekian

Terima Kasih...

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Hati-Hati!! Memasang / Mengibarkan Bendera Dalam Keadaan Rusak Dapat Di Pidana"