Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Kabur Saat Ditilang! Ini Dia Sanksi Hukumnya

Bangdidav.com - Siapa sih yang tidak takut ditilang oleh polisi? Apalagi saat itu tidak membawa kelengkapan kendaraan atau saat melanggar rambu-rambu lalu lintas;


Seperti tidak menggunakan helm, salah jalur, tidak membawa SIM atau STNK kendaraan dan menerobos lampu merah;

Pastinya refleks kita sebagai manusia langsung menggunakan berbagai cara untuk menghindari diri dari razia tersebut;

Entah itu dengan cara mendadak berhenti atau segera memutar arah mengambil jalur lain untuk menyelamatkan diri;

Tak jarang juga terjadi kejar-kejaran kendaraan antara Pelanggar dengan pihak Polantas;


Sehingga kadang juga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan yang melakukan rem mendadak dan juga tiba-tiba memutar arah;

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”);

Petugas Kepolisian Republik Indonesia (“Polri”) dapat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan;

Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan;

Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas Polri berwenang untuk :

  • Menghentikan kendaraan bermotor;
  • Meminta keterangan kepada pengemudi; dan/atau
  • Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab

Sanksi Hukum Menghindari Diri Dari Razia Polisi


Tahu kamu? Menghindari razia atau melarikan diri saat razia selain dapat menyebabkan kecelakaan, juga dapat dikenakan sanksi hukum;

Ada beberapa sanksi hukum yang dapat dijerat atau diberikan kepada Pelanggar yang nekat melarikan diri dari razia yaitu sebagai berikut :

1. Membahayakan Keselamatan berlalu Lintas

Melarikan diri saat razia dengan cara mengerem mendadak dan tiba-tiba berpindah jalur, termasuk dan dapat dikategorikan dalam pelanggar yang dapat membahayakan keselamatan Lalu Lintas;

Karena berdasarkan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) menyatakan bahwa:

Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib :
berperilaku tertib;
dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan;




Selain itu juga diatur dalam pasal 295 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi sebagai berikut :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

2. Tidak menuruti perintah Undang-Undang

Selain dikategorikan membahayakan keselamatan berlalu lintas, menghidari diri dari razia juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menuruti perintah Undang-Undang;

Berdasarkan Pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.





3. Jika menyebabkan kecelakaan lalu lintas


Akibat dari tindakan menghindar dari razia polis dengan cara mengerem mendadak dan berpindah ke jalur yang lain sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas;

Kelalaian dalam berkendaraan bermotor yang dapat mengakibatkan korban dan rusaknya kendaraan dapat dijerat oleh hukum;

Berdasarkan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kelalaian berkendara yang menyebabkan kendaraan dapat dijatuhi hukuman pidana, jika

a. Rusaknya Kendaraan

Berdasarkan Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan bahwa :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);




b. Korban luka ringan

Berdasarkan pasal 310 ayat (2) UU LLAJ menyebutkan bahwa :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

c. Korban luka berat

Berdasarkan pasal 310 ayat (3) UU LLAJ menyebutkan bahwa :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);




d. Jika Korban meninggal dunia

Berdasarkan pasal 310 ayat (4) UU LLAJ menyebutkan bahwa :
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 

Nah jika sudah mengetahui bahaya dan sanksi hukum jika menghindari diri dari razia polisi;

Ada baiknya mulai sekarang kita persiapkan dan lengkapi baik itu perlengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan agar kita terhindar dari razia;

Selain itu bersikap bijak dan mematuhi peraturan lalu lintas juga dapat menghindari diri dari razia;

Jika sudah terlanjur di razia sebaiknya tetap mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditentukan daripada menghindar yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain;

Sekian

Terima Kasih
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Kabur Saat Ditilang! Ini Dia Sanksi Hukumnya"