Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Di Tilang? Tak Perlu Repot-Repot Sidang di Pengadilan

Kabar Gembira! Dengan telah diterapkannya sistem penilangan secara elektronik atau disebut dengan E-Tilang sejak 16 Desember 2016 lalu;

Kini Para Pelanggar Lalu Lintas tidak perlu repot-repot untuk datang ke Pengadilan untuk menghadiri sidang;

Di Tilang? Tak Perlu Repot-Repot Sidang di Pengadilan


Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas bahwa Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar;

pengadilan negeri
Pengadilan Negeri Sungailiat. Photo by bangdidav.com
Berikut mekanisme pelaksanaan sidang tilang berdasarkan PERMA RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas :

1. Pada hari dan tanggal yang telah ditentukan, Pelanggar dapat melihat besaran denda yang tertera pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri setempat

2. Atau lebih mudah dapat dilihat di website resmi Kantor Pengadilan Negeri atau Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Contoh website resmi Pengadilan Negeri Sungailiat : www.pn-sungailiat.go.id

3. Setelah mengetahui jumah besaran denda, Pelanggar dapat melakukan pembayaran di Kantor Kejaksaan Negeri setempat atau dapat juga dilakukan via bank yang telah ditunjuk;

4. Setelah melakukan pembayaran, Pelanggar dapat  mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri setempat dengan menunjukkan bukti / struk pembayaran denda tilang tersebut;

Gimana? Mudah bukan?
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Di Tilang? Tak Perlu Repot-Repot Sidang di Pengadilan"