Di Tilang? Tak Perlu Repot-Repot Sidang di Pengadilan
Kabar Gembira! Dengan telah diterapkannya sistem penilangan secara elektronik atau disebut dengan E-Tilang sejak 16 Desember 2016 lalu;
Kini Para Pelanggar Lalu Lintas tidak perlu repot-repot untuk datang ke Pengadilan untuk menghadiri sidang;
Kini Para Pelanggar Lalu Lintas tidak perlu repot-repot untuk datang ke Pengadilan untuk menghadiri sidang;
Di Tilang? Tak Perlu Repot-Repot Sidang di Pengadilan
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas bahwa Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar;
![]() | |
|
Berikut mekanisme pelaksanaan sidang tilang berdasarkan PERMA RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas :
1. Pada hari dan tanggal yang telah ditentukan, Pelanggar dapat melihat besaran denda yang tertera pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri setempat
2. Atau lebih mudah dapat dilihat di website resmi Kantor Pengadilan Negeri atau Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Contoh website resmi Pengadilan Negeri Sungailiat : www.pn-sungailiat.go.id
2. Atau lebih mudah dapat dilihat di website resmi Kantor Pengadilan Negeri atau Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Contoh website resmi Pengadilan Negeri Sungailiat : www.pn-sungailiat.go.id
3. Setelah mengetahui jumah besaran denda, Pelanggar dapat melakukan pembayaran di Kantor Kejaksaan Negeri setempat atau dapat juga dilakukan via bank yang telah ditunjuk;
4. Setelah melakukan pembayaran, Pelanggar dapat mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri setempat dengan menunjukkan bukti / struk pembayaran denda tilang tersebut;
Gimana? Mudah bukan?
Posting Komentar untuk "Di Tilang? Tak Perlu Repot-Repot Sidang di Pengadilan"
Posting Komentar