Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Keunggulan SIM Online dan Smart SIM serta Prosedur Penerbitannya

Bangdidav.com - Dalam rangka menyambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke 64 tahun, Kepolisian Republik Indonesia kembali membuat terobosan baru di bidang Informasi Teknologi;


Melalui Korlantas Polri, Kepolisian RI resmi melaunching SIM Online dan Smart SIM pada tanggal 22 September 2019 se-Indonesia;

Smart SIM merupakan terobosan baru yang dibuat kepolisian dengan mengubah desain dan menambah fungsi dari Surat Izin Mengemudi. SIM jenis baru ini sudah mulai dipromosikan sejak Agustus 2019.

Baca Juga : Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak

SIM Online

Berbeda dengan layanan Surat Izin Pengemudi (SIM) sebelumnya yang dibuat secara manual, SIM Online merupakan layanan terintegritas melalui media internet (online);

SIM Online ini diterbitkan guna memudahkan masyarakat dalam pengajuan SIM baru atau dalam hal memperpanjangan SIM secara online yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia;

Untuk melakukan registrasi SIM Online masyarakat dapat melakukan registrasi dengan cara datang langsung ke SATPAS terdekat, via website maupun dengan menggunakan smarthone / android;

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara, Polres Bangka Barat Berikan Layanan SIM Gratis

Keunggulan SIM Online


Adapun kelebihan / keunggulan melakukan registrasi secara online guna membuat permohonan penerbitan SIM baru atau memperpanjang SIM dengan menggunakan SIM Online adalah sebagai berikut :
  • Pendaftaran dapat dilakukan setiap saat melalui media yang terkoneksi internet;
  • Pemohon yang melakukan registrasi SIM Online diberikan prioritas dalam penerbitan SIM;
  • Bebas memilih tanggal kedatangan sesuai keinginan;
  • Lebih cepat dan akurat;
  • Pendaftaran berlaku secara nasional, tidak terikat alamat sesuai domisili pada KTP;
Baca Juga : Cara Mengurus BPKB Kendaraan Yang Hilang

Smart SIM

Bentuk Tampilan Smart SIM

Smart SIM merupakan realisasi dari Program Promoter Kapolri yang mensyaratkan terciptanya Polri yang Profesional, Moderen dan Terpercaya terhadap Kinerja maupun hasil kerja Polri;

Smart SIM adalah merupakan perpaduan antara perubahan bentuk fisik dan data chips Kartu SIM dengan memberdayakan Teknologi dan informasi secara terpadu dengan Dukcapil, IRSMS dan Data Base lainnya dalam mendukung Tugas Pokok Polri;

Kelebihan Penggunaan Smart SIM


Mengenai keunggulan dan kelebihan dari penggunaan Smart SIM adalah dapat digunakan sebagai uang elektronik layaknya seperti Kartu ATM;
  • Dapat digunakan untuk membayar denda tilang;
  • Dapat digunakan juga untuk pembayaran seperti transportasi (RKL, MRT, dll) Tol, parkir, belanja di supermarket;
  • Isi saldo maksimal Rp.2.000.000,-;
  • Pemohon dapat memilih untuk memasukkan fitur uang elektronik pada Smart SIM atau tidak;
  • Pemohon dapat memilih bank penerbit uang elektronik untuk di Smart SIM;
  • Satu kartu Smart SIM hanya dapat diisi uang elektronik dari satu bank;
Baca Juga : Contoh Surat Perdamaian Kecelakaan Lalu Lintas

Prosedur Penerbitan Smart SIM


Untuk membuat SIM baru atau Smart SIM, Pemohon harus melakukan registrasi dan tahapan-tahapan sebagai berikut :

1. Melakukan registrasi secara online


Untuk membuat SIM baru atau Smart SIM, Pemohon cukup melakukan pendaftaran pembuatan SIM Baru melaui situs resmi http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/

Selanjutnya Pemohon mengisi data-data yang diperlukan sebagai syarat pembuatan Smart SIM;

2. Melakukan pembayaran secara online


Setelah Pemohon berhasil melakukan registrasi online, Pemohon diwajibkan untuk membayar biaya pembuatan Smart SIM dalam bentuk kode billing;

Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui Bank BRI, ATM serta EDC BRI dengan mencantumkan kode billing tersebut;

Baca Juga : 7 Kemudahan Mendaftarkan Perkara via Aplikasi E-Court Di Pengadilan

3. Datang Ke SATPAS setempat

Setelah Pemohon membayar biaya pembuatan Smart SIM tersebut, Pemohon dapat menentukan kapan ia harus datang untuk menerbitkan Smart SIM;

Pemohon dapat mengunjungi Satpas / Gerai / SIM Keliling yang telah dipilih saat Pemohon melakukan registrasi secara online;

4. Pengecekan Data


Setelah mengunjungi Satpas setempat / Gerai / SIM Keliling yang telah dipilih saat Pemohon melakukan registrasi secara online, Pemohon menunjukkan bukti pembayaran / slip setor kepada petugas;

Kemudian petugas akan melakukan pengecekan data yang telah di input ke dalam website;

Baca Juga : Tata Cara Pendaftaran Perkara via Aplikasi e-Court di Pengadilan

5. Identifikasi dan Verifikasi


Setelah petugas melakukan pengecekan data Pemohon, petugas akan melakukan indentifikasi dan verifikasi data;

Verifikasi data dilakukan untuk mengambil foto Pemohon, sidik jari dan tanda tangan Pemohon;

6. Melakukan Test 


Setelah melakukan tahap identifikasi dan verifikasi data, Pemohon diwajibkan untuk melakukan test driver sesuai dengan permohonan penerbitan SIM baik kendaraan roda dua maupun roda empat dan sebagainya;

Tahapan test pembuatan Smart SIM sama halnya dengan tahapan pembuatan SIM pada umumnya;

Ada 2 (dua) tahapan test yang harus dilewati oleh Pemohon yaitu Ujian Teori (tertulis) dan Ujian Praktek;

Baca Juga : Bedah RUU KUHPidana, Beberapa Pasal Yang Aneh dan Kontroversial

7. Penerbitan Smart SIM


Bagi pemohon yang telah mengikuti tahapan test dan dinyatakan layak, maka petugas akan menerbitkan Smart SIM / SIM baru;

Namun jika Pemohon dinyatakan tidak lulus maka :
  • Pemohon diberikan kesempatan 2 x kali untuk mengulang;
  • Dana dapat dikembalikan dengan cara mendatangi Bank BRI dengan membawa indentitas (KTP), bukti pembayaran dan surat pengantar dari Kepolisian bahwa Pemohon tidak lulus;
Demikianlah beberapa keunggulan SIM Online dan Smart SIM serta tata cara penerbitannya, semoga dapat bermafaat bagi kita semua;

Sekian

Terima Kasih..
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Keunggulan SIM Online dan Smart SIM serta Prosedur Penerbitannya"