Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Cara Mengurus BPKB Kendaraan Yang Hilang

BPKB kendaraan hilang
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimliki oleh setiap pemilik kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih;

BPKB Kendaraan ini dibuat dan diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri (Satlantas Polri) sebagai dokumen penting dan syarat sah dalam hal kepemilikan kendaraan bermotor;

Cara Mengurus BPKB Kendaraan Yang Hilang


Oleh karena itu, Setiap Pemilik kendaraan bermotor harus memiliki BPKB kendaraan bermotor sebagai bukti kepemilikan sehingga harus dijaga dan disimpan baik-baik;

Namun terkadang meskipun telah dijaga dan disimpan baik-baik, bisa saja sang pemilik lalai meletakkan atau menyimpan BPKB kendaraan tersebut sehingga BPKB kendaraannya tidak tahu dimana rimbanya alias hilang;

Akibat Kendaraan Yang Tidak Memiliki BPKB


Tentu saja hilangnya BPKB kendaraan tersebut jika tidak segera ditangani akan membuat permasalahan baru;

Kendaraan yang tidak memiliki BPKB bisa jadi kendaraan kamu akan dianggap kendaraan hasil dari kejahatan seperti pencurian dan penadahan;

Selain itu tanpa adanya BPKB kendaraan kamu akan sulit untuk menjual kembali kendaraan kamu karena tanpa BPKB kendaraan orang tidak akan percaya bahwa kendaraan tersebut milik kamu;

Namun kamu tak perlu khawatir, jika BPKB kendaraan kamu hilang kamu masih bisa mengurus BPBK kendaraan yang baru, namun pastinya untuk mengurus BPKB yang hilang membutuhkan proses yang cukup panjang dan rumit;

Untuk mengurus BPKB Kendaraan kamu yang hilang, kamu harus bersedia memenuhi persyaratan dan tata cara mengurus penggantian BPKB kendaraan kamu yang hilang tersebut;

Berikut Persyaratan Untuk Mengurus BPBK kendaraan yang hilang;


1. Datang Ke Kantor SAMSAT


Langkah awal ketika kamu mengalami BPKB kendaraan yang hilang, kamu harus segera mengurus BPKB kendaraan tersebut dengan mengunjungi SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat;

Hal tersebut dilakukan untuk melaporkan bahwa BPKB kendaraan kamu hilang dan mohon untuk diganti;

Biasanya Pihak SAMSAT akan terlebih dahulu meminta kamu untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut :
  1. Surat Keterangan Kehilangan BPKB Kendaraan dari Kepolisian
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Surat Izin Mengemudi (SIM)
  4. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  5. Surat Pernyataan Kehilangan BPKB Kendaraan bermaterai ditandatangani yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemilik kendaraan;
  6. Surat Keterangan BPKB Tidak Dalam Status Jaminan/Agunan Bank (Jika di wilayah kamu hanya terdapat tidak lebih dari dua Bank);
  7. Fotokopi BPBK Kendaraan yang hilang (Jika ada);

2. Memasang Iklan di Media Cetak


Selain mengurus penggantian BPKB kendaraan kamu yang hilang ke kantor SAMSAT, kamu juga harus mengumumkan hilangnya BPKB Kendaraan kamu di Media cetak seperi koran dengan diberi tenggang waktu;

Tenggang waktu pengiklanan atau pengumuman Kehilangan BPKB Kendaraan biasanya diberi waktu tenggang selama 2 (dua) bulan;

Untuk membuat iklan atau memasang mengumuman kehilangan BPBK kendaraan tersebut, kamu juga harus menyertakan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;

3. Jika Seluruh Persyaratan Sudah Lengkap


Jika kamu rasa seluruh persyaratan-persyaratan sudah lengkap dan kamu sudah menunggu batas waktu dua bulan setelah memasang iklan atau pengumuman kehilangan BPKB kendaraan di media cetak;

Segeralah kembali ke Kantor Samsat untuk mengurus pengganti BPKB Kendaraan kamu yang hilang tersebut;

Tata Cara Mengurus Penggantian BPKB Kendaraan yang hilang


1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB


Formulir Permohonan BPKB baru sudah disiapkan di Kantor SAMSAT. Pastikan kamu mengisi identitas dan data kamu dalam Formulir Permohonan BPKB dengan teliti dan benar;

2. Melakukan Cek Fisik Kendaraan Kamu;


Setelah kamu mengisi Formulir Permohonan BPKB, kamu harus membawa kendaraan kamu (sesuai BPKB yang hilang) ke kantor SAMSAT guna di cek fisik kendaraan;

Untuk prosedurnya, biasanya di Kantor SAMSAT sudah memajang tata cara cek fisik kendaraan, kamu cukup mengikuti alur prosesnya saja;

Untuk melakukan cek fisik kendaraan biasanya dilakukan dengan menggunakan dua helai kertas gesek untuk mendapatkan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan;

Setelah itu hasil cek fisik tersebut kamu serahkan kepada petugas cek fisik, lalu kamu tinggal menunggu hasilnya. Setelah hasil cek fisik keluar segera bawa ke bagian loket untuk pembuatan BPKB Kendaraan yang baru;

3. Menyerahkan Berkas Persyaratan di Loket


Jika semua persyaratan sudah kamu rasa cukup lengkap termasuk hasil cek fisik kendaraan kamu, carilah loket untuk pembuatan pengganti BPKB kendaraan setelah itu serahkan seluruh berkas persyaratan tersebut;

4. Melakukan Pembayaran di Loket Bank


Setelah kamu menyerahkan seluruh persyaratan pembuatan pengganti BPKB kendaraan dan diperiksa kelengkapannya, nantinya kamu akan diminta untuk membawa berkas tersebut ke loket bank yang terdapat di Kantor SAMSAT itu juga;

Lalu di loket bank kamu harus mengisi formulir penyetoran biaya pembuatan pengganti BPKB kendaraan tersebut. Isilah formulir pembuatan pengganti BPKB kendaraan dengan benar sesuai dengan petunjuk yang ada;

Setelah itu serahkan formulir penyetoran tersebut beserta berkas-berkas ke loket bank. Setelah itu kamu akan mendapatkan bukti setor berupa formulir berwarna kuning sebagai bukti kamu sudah melakukan pembayaran;

5. Menukar Bukti Setor dengan Bukti Penyerahan Berkas;


Setelah mendapatkan bukti setor, kamu harus membawa bukti setor tersebut kembali ke loket pembuatan BPKB sebelumnya;

Di loket Pembuatan BPKB Kendaraan kamu harus menyerahkan bukti setor berwarna kuning tersebut lalu petugas pembuatan BPKB akan menukarnya dengan bukti penyerahan berkas, biasanya berwarna putih sebagai bukti kamu sudah melengkapi berkas-berkas;

Simpan baik-baik bukti penyerahan berkas tersebut yang nantinya digunakan untuk mengambil BPKB kendaraan yang baru;

6. Mengambil BPKB Kendaraan yang baru;


Setelah itu kamu hanya cukup menunggu hasil dan pemberitahuan dari Kantor SAMSAT. Biasanya untuk pembuatan penggantian BPKB kendaraan yang baru butuh waktu minimal selama 1 minggu;

Namun untuk memastikan, kamu juga perlu untuk datang ke Kantor SAMSAT untuk mengecek dan menanyakan apakah BPKB kendaraan kamu sudah jadi atau belum;

Untuk mengambil BPKB kendaraan yang baru tersebut, kamu harus menunjukkan dan menyerahkan bukti penyerahan berkas berwarna putih tersebut. Setelah itu kamu akan mendapatkan BPKB kendaraan yang baru;

Gimana? Ribet Bukan? Namun begitulah Cara Mengurus BPKB Kendaraan yang hilang. Untuk itu tidak ada salahnya kamu menjaga dan menyimpan BPKB Kendaraan kamu jangan sampai rusak dan hilang;

Saran Penulis Untuk Mengantisipasi Hilangnya BPKB Kendaraan;
  • Simpan BPKB kendaraan, dokumen-dokumen penting lainnya ditempat yang kamu ingat dan aman, bila perlu simpan didalam brankas khusus;
  • Buat Salinan BPKB Kendaraan serta dokumen-dokumen penting lainnya berupa fotokopian untuk mengantisipasi jika terjadi kehilangan;
  • Jangan serahkan BPKB kendaraan asli kamu kepada orang lain;
  • Jika Kehilangan BPKB segera lapor polisi dan lakukan langkah-langkah tersebut diatas;
Sekian..

Terima Kasih..
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Cara Mengurus BPKB Kendaraan Yang Hilang"