Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Bedah RUU KUHPidana, Beberapa Pasal Yang Aneh dan Kontroversial

Bangdidav.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sedang melakukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang sejatinya sudah dianggap tua;

Bedah RUU KUHPidana, Ada Beberapa Pasal Yang Aneh dan Kontroversial

KUHPidana merupakan buatan pada jaman kolonial Belanda yang telah berusia 50 tahunan ini, dianggap beberapa pasal sudah tidak layak lagi digunakan;

Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHPidana, yang kabarnya akan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia tahun 2019 ini, DPR-RI dengan mantap merevisi sebagian pasal dari KUHP tersebut;

Pada RUU KUHPidana, DPR RI sepertinya mencoba menggabungkan beberapa Undang-Undang yang sebelumnya berada dan diatur di luar KUHPidana, seperti UU KDRT, Korupsi, Terorisme, ITE dan sebagainya;

Pasal RUU KUHPidana Yang Aneh dan Kontroversial


Namun dari RUU KUHPidana tersebut, ternyata banyak terdapat beberapa pasal-pasal yang mungkin dianggap baru dan kontroversial di kalangan masyarakat Indonesia;

Selain itu, dalam pasal-pasal baru dan kontroversial tersebut juga terdapat disparitas (setimpangan) antar pasal-pasal;

Hal tersebut akan dikhawatirkan pasal-pasal di dalam KUHPidana yang akan diterapkan  menjadi pasal karet dan mempunyai banyak celah;


Berikut kami beberapa pasal yang aneh dan kontroversial yang kami rangkum bersumber pada RUU KUHPidana;

1. Penyebaran ajaran Komunisme / Marxisme - Leninisme


Pada Pasal 188 ayat (1) RUU KUHPidana, melarang secara tegas penyebaran paham Komunisme / Marxisme-Leninisme, yang berbunyi :
(1) Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme / marxisme - leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

Namun ternyata pada pasal 188 ayat (6), ada penyataan aneh yang menjelaskan bahwa :
"Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme / marxisme - leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan"


2. Pengemis dan Gelandangan akan didenda maksimal 1 juta rupiah;


Terdapat pasal yang cukup kontroversial di kalangan masyarakat yaitu gelandangan akan dikenakan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari;

Tidak hanya disitu saja, gelandangan juga akan dikenakan membayar denda paling sedikit Rp. 100 ribu dan maksimal Rp. 1 juta rupiah;

Hmm... buat makan aja mereka susah...


3. Unsur seksi dalam Pornografi bukan tindak pidana;


Seperti halnya pada Undang-Undang Pornografi, RUU KUHPidana pada pasal 413 ayat (1) mengancam pelaku pornografi maksimal 10 tahun penjara;

Pasal 413 ayat (1) berbunyi :
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI;

Namun pada pasal 413 ayat (2), bahwa hal-hal yang bernuansa "seksi" jika berkaitan dengan seni, budaya, olahraga dan sebagainya, RUU KUHPidana tidak menganggap hal tersebut sebuah tindak pidana;

Pasal 413 ayat (2) berbunyi :
"Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan,"


4. Ketimpangan ancaman pidana antara seks diluar nikah dengan kumpul kebo;


Nah, di RUU KUHPidana ini ada pasal yang membahas mengenai hal-hal yang dianggap sangat kontroversial yaitu disparitas antara ancaman hukuman seks di luar nikah dengan kumpul kebo;

Ada pasal yang melarang berhubungan seks di luar nikah diancam dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun, berbunyi :
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II


Namun ada pasal yang melarang orang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (kumpul kebo) hanya diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) bulan, berbunyi :
Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II

Hmm,, gimana pilih yang mana??

5. Tindak Pidana Santet


Ada lagi pasal yang sangat kontroversial yaitu adanya tindak pidana Santet, yang sejatinya sangat susah diterapkan di persidangan dalam hal pembuktiannya;
Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;


6. Usia di atas 75 tahun tidak dipidana;


Nah, bagi para pelaku tindak pidana dengan usia di atas 75 tahun, jangan khawatir! Jika RUU KUHPidana disahkan maka ia tidak akan dipidana;
Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan terdakwa berusia di atas 75 (tujuh puluh) tahun;


7. Kritik Presiden dan Wakil Presidan dipidana;


Nah, bagi kamu yang suka mengkritik kebijakan-kebijakan presiden dan Wakil Presiden harus lebih berhati-hati jika tidak ingin dipidana selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV;

8. Menganiaya Hewan Dipidana


Ada lagi pasal RUU KUHPidana yang cukup menarik dibahas, yaitu adanya ancaman pidana bagi orang yang menganiaya atau menyakiti hewan;
Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau melakukan hubungan seksual dengan hewan;


9. Suami Perkosa Istri


Nah, ini merupakan pasal yang paling menarik dan kontroversial, dimana suami dapat dikategorikan memperkosa istrinya, jika istrinya merasa keberatan untuk berhubungan badan;

Lah kok sampe sejauh itu? Itu kan masalah privasi suami istri?


Pemerkosaan di RUU KUHPidana telah dikategorikan sebagai tindak pidana jika dilakukan oleh suami ke istrinya/perkosaan dalam rumah tangga. 

Dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun;

Waw.... spektakuler bukan RUU KUHPidana yang katanya buatan anak bangsa ini?

Semoga RUU KUHPidana ini dapat dikaji ulang dan dapat memenuhi rasa keadilan dan kepantasan di dalam masyarakat Indonesia serta tidak lebih kolonial dari Belanda;

Demikianlah sedikit pembedahan mengenai pasal-pasal kontroversial dari RUU KUHPidana yang kabarnya akan disahkan September ini;

Sekian

Terima Kasih..
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Bedah RUU KUHPidana, Beberapa Pasal Yang Aneh dan Kontroversial"