Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Penerapan Azas Sidang Terbuka dan Tertutup Untuk Umum

Penerapan Azas Sidang Terbuka dan Tertutup Untuk Umum

Bangdidav.com - Di dalam sebuah persidangan, terdapat berbagai macam aturan yang harus dipatuhi, agar persidangan dapat berjalan dengan lancar;

Selain itu, para aparat yang terlibat di dalamnya juga harus menguasai tata cara persidangan sehingga tertib dan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan;

Bagi sebagian masyarakat awan, tentunya masih banyak yang belum mengetahui aturan persidangan, mana yang boleh dihadiri mana yang tidak boleh;


Seperti contoh, jika Hakim menyatakan sidang tersebut dibuka dan tertutup untuk umum, hal tersebut tentunya pihak yang tidak berkepentingan dilarang untuk menyaksikan proses persidangan tersebut;

Penerapan Azas Sidang Terbuka dan Tertutup Untuk Umum


Oleh karena itu, Hakim / Majelis Hakim harus secara jeli mengetahui azas persidangan yang mana yang harus diterapkan dalam suatu persidangan;

Di dalam persidangan dikenal ada 2 (dua) macam azas persidangan yang diterapkan di dalam persidangan Indonesia yaitu sebagai berikut :

1. Sidang Terbuka Untuk Umum


Di dalam sebuah perkara pidana, Sidang Terbuka Untuk Umum adalah merupakan hak Terdakwa untuk diadili di persidangan yang terbuka untuk umum;

Artinya proses persidangan Terdakwa, dapat disaksikan oleh siapa saja atau khalayak ramai, mulai dari pembacaan dakwaan hingga pembacaan putusan;


Berdasarkan Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), menjelaskan :

“Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”

Contoh kasus yang dapat diterapkan sidang terbuka untuk umum adalah seorang Terdakwa yang telah melebihi usia 18 tahun yang melakukan tindak pidana konvensional biasa;

Seperti tindak pidana pencurian, pembunuhan, penipuan, penganiayaan dan lain sebagainya;


2. Sidang Tertutup Untuk Umum


Pada azasnya sidang di pengadilan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara kesusilaan atau perkara dengan Terdakwa anak-anak, persidangan harus dinyatakan tertutup untuk umum;

Artinya sidang tertutup untuk umum, tidak semua pihak dapat menyaksikan dan menghadiri persidangan tersebut kecuali telah ditunjuk oleh Undang-Undang;

Pihak yang dapat menyaksikan dan hadir di dalam persidangan yang tertutup untuk umum adalah sebagai berikut :
  1. Hakim;
  2. Panitera Pangganti;
  3. Penuntut Umum;
  4. Penasihat Hukum Terdakwa / Anak;
  5. Orang Tua (Jika Terdakwa anak-anak);
  6. Petugas Balai Pemasyarakatan (BAPAS);
  7. Pekerja Sosial;
  8. Pihak yang berkepentingan (jika diijinkan oleh Hakim);


Jika di dalam suatu perkara dengan Terdakwa lebih dari satu dan salah satunya belum mencapai usia 18 tahun, maka Hakim harus menetapkan Terdakwa untuk diperiksa secara tertutup;

Beberapa kasus atau tindak pidana yang diterapkan sidang tertutup untuk umum adalah sebagai berikut :
  1. Terdakwa anak-anak (belum mencapai 18 tahun);
  2. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
  3. Kesusilaan (pemerkosaan, pencabulan dan lain sebagainya;
  4. Ketertiban Umum atau Keselamatan Negara;
  5. Perkara Perceraian (gugatan perdata);


Dalam hal pembacaan putusan untuk perkara yang dinyatakan tertutup untuk umum, Hakim harus menyatakan sidang tersebut dibuka dan terbuka untun umum;

Berdasarkan pasal 195 KUHAP, menjelaskan sebagai berikut :

"Semua putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum  apabila diucapkan di sidang yang terbuka untuk umum";

Akibat Hukum Salah Penerapan Sidang Tertutup dan Terbuka Untuk Umum


Di dalam pasal 153 ayat (4) menyebutkan bahwa jika Hakim / Majelis Hakim salah menerapkan azas terbuka dan tertutup untuk umum dalam suatu persidangan maka dapat mengakibatkan putusannya batal demi hukum;

Demikianlah sedikit penjelasan mengenai penerapan azas sidang terbuka dan tertutup untuk umum, semoga bermanfaat dan menjadi referensi hukum untuk mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Sekian

Terima Kasih..
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

2 komentar untuk "Penerapan Azas Sidang Terbuka dan Tertutup Untuk Umum"

  1. dasar sidang KDRT dilakukan tertutup apa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih atas kunjungannya..
      Pasal 153 ayat (3) KUHAP menyebutkan bahwa :”Untuk keperluan pemeriksaan Hakim Ketua Sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan dan terdakwanya anak-anak”.
      Namun demikian, berdasarkan Pasal 4 UU PKDRT menyebutkan tujuan dari dibentuknya UU PKDRT yakni salah satunya yakni :”memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera” sehingga untuk menjaga privasi rumah tangga maka persidangan dinyatakan tertutup umum umum;
      terima kasih..

      Hapus

Posting Komentar