Penerapan Azas Sidang Terbuka dan Tertutup Untuk Umum

Bangdidav.com - Di dalam sebuah persidangan, terdapat berbagai macam aturan yang harus dipatuhi, agar persidangan dapat berjalan dengan lancar;
Selain itu, para aparat yang terlibat di dalamnya juga harus menguasai tata cara persidangan sehingga tertib dan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan;
Bagi sebagian masyarakat awan, tentunya masih banyak yang belum mengetahui aturan persidangan, mana yang boleh dihadiri mana yang tidak boleh;
Seperti contoh, jika Hakim menyatakan sidang tersebut dibuka dan tertutup untuk umum, hal tersebut tentunya pihak yang tidak berkepentingan dilarang untuk menyaksikan proses persidangan tersebut;
Penerapan Azas Sidang Terbuka dan Tertutup Untuk Umum
Oleh karena itu, Hakim / Majelis Hakim harus secara jeli mengetahui azas persidangan yang mana yang harus diterapkan dalam suatu persidangan;
Di dalam persidangan dikenal ada 2 (dua) macam azas persidangan yang diterapkan di dalam persidangan Indonesia yaitu sebagai berikut :
1. Sidang Terbuka Untuk Umum
Di dalam sebuah perkara pidana, Sidang Terbuka Untuk Umum adalah merupakan hak Terdakwa untuk diadili di persidangan yang terbuka untuk umum;
Artinya proses persidangan Terdakwa, dapat disaksikan oleh siapa saja atau khalayak ramai, mulai dari pembacaan dakwaan hingga pembacaan putusan;
Berdasarkan Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), menjelaskan :
“Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”
Contoh kasus yang dapat diterapkan sidang terbuka untuk umum adalah seorang Terdakwa yang telah melebihi usia 18 tahun yang melakukan tindak pidana konvensional biasa;
Seperti tindak pidana pencurian, pembunuhan, penipuan, penganiayaan dan lain sebagainya;
Baca Juga : Divonis Bersalah Tapi Tidak Masuk Penjara? Pengertian Hukuman Percobaan dan Penerapannya
2. Sidang Tertutup Untuk Umum
Pada azasnya sidang di pengadilan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara kesusilaan atau perkara dengan Terdakwa anak-anak, persidangan harus dinyatakan tertutup untuk umum;
Artinya sidang tertutup untuk umum, tidak semua pihak dapat menyaksikan dan menghadiri persidangan tersebut kecuali telah ditunjuk oleh Undang-Undang;
Pihak yang dapat menyaksikan dan hadir di dalam persidangan yang tertutup untuk umum adalah sebagai berikut :
- Hakim;
- Panitera Pangganti;
- Penuntut Umum;
- Penasihat Hukum Terdakwa / Anak;
- Orang Tua (Jika Terdakwa anak-anak);
- Petugas Balai Pemasyarakatan (BAPAS);
- Pekerja Sosial;
- Pihak yang berkepentingan (jika diijinkan oleh Hakim);
Baca Juga : Awas!! Beli Barang Murah Dapat Dipidana Lho! Tips Agar Terhindar Dari Tindak Pidana Penadahan
Jika di dalam suatu perkara dengan Terdakwa lebih dari satu dan salah satunya belum mencapai usia 18 tahun, maka Hakim harus menetapkan Terdakwa untuk diperiksa secara tertutup;
Beberapa kasus atau tindak pidana yang diterapkan sidang tertutup untuk umum adalah sebagai berikut :
- Terdakwa anak-anak (belum mencapai 18 tahun);
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
- Kesusilaan (pemerkosaan, pencabulan dan lain sebagainya;
- Ketertiban Umum atau Keselamatan Negara;
- Perkara Perceraian (gugatan perdata);
Dalam hal pembacaan putusan untuk perkara yang dinyatakan tertutup untuk umum, Hakim harus menyatakan sidang tersebut dibuka dan terbuka untun umum;
Berdasarkan pasal 195 KUHAP, menjelaskan sebagai berikut :
"Semua putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang yang terbuka untuk umum";
Akibat Hukum Salah Penerapan Sidang Tertutup dan Terbuka Untuk Umum
Di dalam pasal 153 ayat (4) menyebutkan bahwa jika Hakim / Majelis Hakim salah menerapkan azas terbuka dan tertutup untuk umum dalam suatu persidangan maka dapat mengakibatkan putusannya batal demi hukum;
Demikianlah sedikit penjelasan mengenai penerapan azas sidang terbuka dan tertutup untuk umum, semoga bermanfaat dan menjadi referensi hukum untuk mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;
Sekian
Terima Kasih..
dasar sidang KDRT dilakukan tertutup apa?
BalasHapusterimakasih atas kunjungannya..
HapusPasal 153 ayat (3) KUHAP menyebutkan bahwa :”Untuk keperluan pemeriksaan Hakim Ketua Sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan dan terdakwanya anak-anak”.
Namun demikian, berdasarkan Pasal 4 UU PKDRT menyebutkan tujuan dari dibentuknya UU PKDRT yakni salah satunya yakni :”memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera” sehingga untuk menjaga privasi rumah tangga maka persidangan dinyatakan tertutup umum umum;
terima kasih..