Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Mengenal E-Tilang dan Mekanisme Pelaksanaannya

Untuk memberantas Pungutan Liar (Pungli), sejak tanggal 16 Desember 2016 lalu Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) telah menerapkan sistem penilangan baru yang berbasis Informasi Teknologi (IT) yang dikenal sebagai E-Tilang;
Berbeda dengan sistem penilangan sebelumnya, penerapan E-Tilang ini melibatkan 4 (empat) Stakeholder pemerintah yaitu Korlantas Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan Perbankan;

Tujuan Penerapan E-Tilang :
1. Memberantas tindak pungli yang dilakukan oleh oknum penegak hukum;
2. Memberantas tindak percaloan oknum petugas baik Kejaksaan maupun Pengadilan;
3. Memberikan pelayanan prima bagi pelanggar secara cepat;
4. Transparan sebab besaran denda tilang dibayar sendiri oleh Pelanggar di bank;
5. Pelanggar tidak perlu ke Pengadilan menghadiri sidang;
6. Dapat memberikan kesadaran dan eduksi bagi Pelanggar;

Berikut mekanisme penerapan E-Tilang :
1. Ketika Petugas Kepolisian melakukan penilangan, Petugas memasukkan data Pelanggar ke dalam aplikasi E-Tilang;
2. Setelah itu Pelanggar akan mendapatkan notifikasi / pemberitahuan via SMS mengenai kode dan jumlah denda yang harus dibayar;
4. Dengan Kode pembayaran yang diterima, Pelanggar dapat membayar besaran denda via Internet Banking, M-Banking, ATM atau Bank yang ditunjuk (biasanya Bank BRI dan BNI);
5. Pelanggar dapat mengambil barang bukti dengan menunjukkan struk / bukti pembayaran tersebut;
6. Data Pelanggar akan dikirim ke Pengadilan guna menentukan besaran denda yang akan diputus oleh Hakim;
7. Dengan E-Tilang Pelanggar tidak perlu lagi sidang ke Pengadilan;
8. Pengambilan barang bukti dilakukan di Kejaksaan setempat;
9. Pelanggar tinggal menunggu notifikasi via SMS mengenai putusan dan sisa uang titipan yang dapat diambil di bank atau ditransfer ke rekening Pelanggar;

Mudahkan?? Tidak perlu repot-repot sidang ke Pengadilan;
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Mengenal E-Tilang dan Mekanisme Pelaksanaannya"