Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Prosedur dan Contoh Surat Gugatan Pembagian Harta Gono Gini di Pengadilan

Bangdidav.com - Pertengkaran antara suami istri yang berujung pada perceraian dapat menimbulkan berbagai macam masalah baru;

Prosedur dan Contoh Surat Gugatan Pembagian Harta Gono Gini di Pengadilan

Banyak hal yang harus dibenahi dan diurus pasca perceraian, mulai dari masalah hak asuh anak hingga pembagian harta bersama atau yang dikenal dengan Harta Gono Gini;

Harta Gono Gini (Harta Bersama) adalah harta yang diperoleh yang diperoleh secara bersama-sama selama dalam ikatan perkawinan;


Namun untuk memperoleh atau membagi harta gono gini dapat dilakukan secara sukarela (persetujuan) atau melalui putusan dari Pengadilan;

Surat Gugatan Pembagian Harta Gono Gini di Pengadilan


Macam-macam Harta Dalam Perkawinan

Berdasarkan pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan ada 3 (tiga) macam bentuk harta di dalam perkawinan, yaitu :
  1. Harta Bawaan, artinya harta yang didapatkan oleh suami atau istri sebelum perkawinan. Dalam hal pembagian, masing-masing pasangan mendapatkan hak penuh terhadap harta bawaannya tersebut;
  2. Harta Warisan / Hadiah, artinya harta yang diperoleh dari warisan / pemberian. Contohnya warisan dari orangtua. Dalam hal pembagian, masing-masing mempunyai hak penuh terhadap harta warisannya tersebut;
  3. Harta Bersama / Gono Gini, artinya harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan;

Pembagian Harta Gono Gini

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pemisahan atau pembagian harta gono gini yaitu ada atau tidaknya perjanjian perkawinan (perjanjian pra nikah);

Jika sebelum perkawinan dibuat perjanjian pra nikah jika ternyata terjadi perceraian maka masing-masing hanya akan membawa harta yang tercantum didalam perjanjian;

Jika ternyata tidak ada perjanjian pra nikah, maka dalam hal pembagian harta gono gini harus melalui ketentuan hukum yang berlaku;

Dalam hal sengketa mengenai pembagian harta gono gini, masing-masing suami istri dapat mengajukan gugatan gono gini ke Pengadilan;


Di Indonesia, pembagian harta gono gini diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengacu pada Kompilasi Hukum Islam;

Pembagian harta gono gini diatur dimana harta dibagi rata dari keseluruhan harta gono gini yang diperoleh;

Namun secara kasuistis, Hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam menjatuhkan putusan;

Misalnya hak asuh anak jatuh kepada Ibunya, maka Hakim akan memberikan sedikit lebih banyak harta kepada Istri atau sebaliknya;

Cara Mengajukan Pembagian Harta Gono Gini

Gugatan Harta Gono Gini diajukan setelah adanya putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (14 hari setelah pemberitahuan putusan kepada para pihak);

Setelah para pihak mendapatkan akta cerai baik dari Pengadilan Agama (Muslim) atau Catatan Sipil (Non Muslim), salah satu pihak dapat mengajukan gugatan harta gono gini;


Bagi yang beragama Islam, surat gugatan diajukan ke Pengadilan Agama sedangkan bagi yang Non Muslim diajukan ke Pengadilan Negeri dimana Tergugat bertempat tinggal;

Selain itu Pembagian Harta Gono Gini juga dapat dilakukan dihadapan Notaris dengan membuat kesepatakan bersama;

Nah, agar Surat Gugatan Harta Gono Gini dikabulkan oleh Hakim Pengadilan, surat gugatan harus dibuat dengan baik dan benar;

Surat gugatan mempunyai peran yang sangat penting, sehingga apa yang dimintakan didalam putusan dapat dikabulkan oleh Hakim yang menangani perkara gugatan tersebut;

Contoh Surat Gugatan Harta Gono Gini Ke Pengadilan Agama

Muntok,.......2020

Kepada Yang Terhormat :
Ketua Pengadilan Agama .......
di -
     ........

Perihal : Gugatan Pembagian Harta Gono Gini

Assalamu’alaikum, Wr. Wb

Saya bertandatangan dibawah ini :
PUTRI, Umur ....Tahun, Jenis Kelamin ...., Warganegara  Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan ......,Tempat Tinggal di ............ , untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Dengan ini mengajukan Gugatan Pembagian Harta Gono Gini kepada :

JOKO, Umur ....Tahun, Jenis Kelamin ...., Warganegara  Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan ......,Tempat Tinggal di ............ , untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan yang sah pada tanggal........bulan......tahun..............di Kantor Urusan Agama Kecamatan............., Kota ......, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor:............;

2. Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah putus karena perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Agama ...... No................ tanggal...bulan..tahun...., dengan amar putusan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak raj’i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama .....;
  3. Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;
3. Bahwa atas putusan tersebut, Penggugat dan Tergugat tidak mengajukan upaya hukum, sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrahct Van Gewisjde) dan telah dikeluarkan Akta Cerai Nomor:.............;

4. Bahwa dengan telah putusnya perkawinan Penggugat dan Tergugat, maka pembagian harta gono gini dapat dilaksanakan;

5. Bahwa Penggugat dan Tergugat selama perkawinan memperoleh harta bersama berupa:
  • Sebidang Tanah dan Bangunan, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor.....atas nama........, yang ditaksir seharga Rp. ........,- (.....rupiah) ;
  • 1 (satu) Satu unit mobil Avanza Type G Tahun 2010, warna hitam Nomor Polisi BN..... senilai Rp.....,- (....rupiah)
Sehingga jumlah keseluruhan atas harta Gono-Gini antara Pengugat dan Tergugat  ditaksir sejumlah Rp. .........,- (...... rupiah), dan mohon ditetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat;

6.Bahwa sebelum dan sesudah perkawinan, antara Penggugat dengan Tergugat tiak ada perjanjian pembagian harta bersama;

7. Bahwa atas harta bersama tersebut, Penggugat meminta kepada Tergugat untuk membagi dua sama rata, dan atau sesuai dengan norma hukum yang berlaku;

8. Bahwa gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama ..... Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menerima, memeriksa dan menjatuhkan amar putusan  sebagai berikut :

PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan secara hukum barang-barang bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam Posita point 5, adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat;
3. Menetapkan seluruh harta bersama dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil menurut Undang-undang yaitu masing-masing separuh/setengah bagian;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ bagian dari harta gono-gini yang saat ini ditaksir senilai Rp. ....,- (.... rupiah), kepada Penggugat yakni sebesar Rp.....,-(.....rupiah), selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.

SUBSIDER :

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Demikianlah atas terkabulnya gugatan Penggugat ini diucapkan terima kasih;

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Hormat Pengggugat,




PUTRI

Contoh Surat Gugatan Harta Gono Gini Ke Pengadilan Negeri

Muntok,.......2020

Kepada Yang Terhormat :
Ketua Pengadilan Negeri.......
di -
     ........

Perihal : Gugatan Pembagian Harta Gono Gini

Dengan Hormat,

Saya bertandatangan dibawah ini :
PUTRI, Umur ....Tahun, Jenis Kelamin ...., Warganegara  Indonesia, Agama ......, Pekerjaan ......,Tempat Tinggal di ............ , untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Dengan ini mengajukan Gugatan Pembagian Harta Gono Gini kepada :

JOKO, Umur ....Tahun, Jenis Kelamin ...., Warganegara  Indonesia, Agama ......, Pekerjaan ......,Tempat Tinggal di ............ , untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan yang sah pada tanggal........ bulan......tahun..............di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.........., Kota ......, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor:............;

2. Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah putus karena perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri...... No................ tanggal...bulan..tahun...., dengan amar putusan sebagai berikut:
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  • Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat PUTRI dengan Tergugat JOKO yang dilangsungkan  di __________, tanggal ___________,  sebagaimana tercatat dalam Akta Perkawinan Nomor : _____________ putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri _____________ untuk segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap mengirimkan 1 (satu) Eksemplar salinan putusan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten ______ di ___________, agar Pegawai Kantor Catatan Sipil tersebut mencatat tentang perceraian dimaksud dalam Buku Register yang diperuntukkan untuk itu bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Perceraian dimaksud;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp......- (...rupiah);
3. Bahwa atas putusan tersebut, Penggugat dan Tergugat tidak mengajukan upaya hukum, sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrahct Van Gewisjde) dan telah dikeluarkan Akta Perceraian Nomor:.............;

4. Bahwa dengan telah putusnya perkawinan Penggugat dan Tergugat, maka pembagian harta gono gini dapat dilaksanakan;

5. Bahwa Penggugat dan Tergugat selama perkawinan memperoleh harta bersama berupa:
  • Sebidang Tanah dan Bangunan, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor.....atas nama........, yang ditaksir seharga Rp. ........,- (.....rupiah) ;
  • 1 (satu) Satu unit mobil Avanza Type G Tahun 2010, warna hitam Nomor Polisi BN..... senilai Rp.....,- (....rupiah)
Sehingga jumlah keseluruhan atas harta Gono-Gini antara Pengugat dan Tergugat  ditaksir sejumlah Rp. .........,- (...... rupiah), dan mohon ditetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat;
6.Bahwa sebelum dan sesudah perkawinan, antara Penggugat dengan Tergugat tiak ada perjanjian pembagian harta bersama;

7. Bahwa atas harta bersama tersebut, Penggugat meminta kepada Tergugat untuk membagi dua sama rata, dan atau sesuai dengan norma hukum yang berlaku;

8. Bahwa gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri..... Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menerima, memeriksa dan menjatuhkan amar putusan  sebagai berikut :

PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan secara hukum barang-barang bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam Posita point 5, adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat;
3. Menetapkan seluruh harta bersama dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil menurut Undang-undang yaitu masing-masing separuh/setengah bagian;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ bagian dari harta gono-gini yang saat ini ditaksir senilai Rp. ....,- (.... rupiah), kepada Penggugat yakni sebesar Rp.....,-(.....rupiah), selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
5. Mebebankan biaya perkara ini menurut hukum.

SUBSIDER :

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Demikianlah atas terkabulnya gugatan Penggugat ini diucapkan terima kasih;

Hormat Pengggugat,




PUTRI

Demikian sedikit pemaparan mengenai prosedur dan contoh surat gugatan pembagian harta gono gini yang dapat kami bagikan;

Semoga artikel ini dapat menjadi referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang anda hadapi.
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Prosedur dan Contoh Surat Gugatan Pembagian Harta Gono Gini di Pengadilan"