Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Tata Cara Mengambil Salinan Putusan Cerai atau Akta Cerai Di Pengadilan

Bangdidav.com - Akta Cerai merupakan sebuah akta otentik yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang baik itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) maupun Pengadilan Agama;


Akta Cerai menjadi suatu bukti surat yang menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat (suami/istri) telah resmi bercerai secara hukum;


Akta Cerai dikeluarkan atau diterbitkan setelah Para Pihak (Penggugat dan Tergugat) menjalani proses persidangan perkara gugatan perceraian yang diajukan;


Baik itu perkara gugat cerai yang diajukan di Pengadilan Agama (bagi pihak yang beragama Islam) maupun gugatan perceraian di Pengadilan Negeri (bagi pihak yang non muslim);

Prosedur Pengambilan Salinan Putusan Cerai atau Akta Cerai Di Pengadilan


Akta cerai dapat diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara cerai tersebut dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht);

Dikatakan bahwa perkara cerai tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) jika dalam waktu 14 hari setelah Hakim membacakan putusannya, baik Penggugat maupun Tergugat tidak mengajukan upaya hukum Banding;


Jika perkara tersebut sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka salah satu pihak baik Penggugat maupun Tergugat dapat mengambil salinan putusan maupun akta cerai di Pengadilan;

Tata Cara Pengambilan Akta Cerai / Salinan Putusan Cerai di Pengadilan


Pengambilan Akta Cerai / Salinan putusan cerai baik di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri pada prinsipnya sama;

Hanya saja bagi pihak yang non muslim, hanya salinan putusan saja dapat diambil, lalu salinan putusan tersebut diserahkan kepada DUKCAPIL untuk dasara diterbitkannya akta perceraian;

Sedangkan bagi yang muslim, Akta Cerai dapat langsung diambil dan dterbitkan oleh Pengadilan Agama;


Syarat Mengambil Akta Cerai / Salinan Putusan Cerai Di Pengadilan


Untuk mengambail Akat Cerai / Salinan Putusan Cerai di Pengadilan, baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, Para Pihak harus melengkapi persyaratan sebagai berikut :
  1. Menunjukkan Nomor Perkara yang dimaksud;
  2. Membuat Surat Permohonan Pengambilan Akta Cerai / Salinan Putusan (biasanya disiapkan oleh Petugas Pengadilan);
  3. Fotokopi KTP;
  4. Membayar Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) / legalisir dengan rincian biaya sebagai berikut :

  •  Legilasi Salinan Putusan / Akta Cerai Rp.10.000,00;
  • Biaya Salinan Putusan / Akta Cerai @lembar Rp.500,00 (per lembar);
  • Serta biaya materai Rp.6.000,00;

Bisakah menyuruh orang lain mengambil Salinan Putusan atau Akta Cerai?


Jika Penggugat atau Tergugat tidak sempat atau berhalangan untuk mengambil salinan putusan atau akta cerainya dikarenakan sesuatu hal;

Penggugat / Tergugat dapat menyuruh orang lain untuk mengambil salinan putusan / Akta Cerainya dengan membuat surat kuasa;

Surat Kuasa mengambil salinan putusan cerai / akta cerai harus dibuat oleh Pemberi Kuasa (Penggugat/Tergugat) kepada Penerima Kuasa (Orang yang dikuasakan) diatas materai Rp.6.000,- dan diketahui oleh Kades / Lurah setempat;

Pada saat hendak mengambil salinan putusan / akta cerai, Penerima Kuasa harus menunjukkan KTP dan menyerahkan surat kuasa asli guna memperoleh salinan putusan / akta cerai;


Demikianlah tata cara mengambil salinan putusan cerai / akta cerai di Pengadilan baik di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama;

Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Sekian

Terima Kasih..
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Tata Cara Mengambil Salinan Putusan Cerai atau Akta Cerai Di Pengadilan"