Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Contoh Surat Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Negeri

Negara telah mengatur mengenai batasan umur bagi calon pasangan suami istri untuk melangsungkan pernikahan;


Pengaturan mengenai batasan umur tersebut dibuat bukan tanpa pertimbangan yang matang, sebab dengan umur yang cukup matang dan dianggap telah dewasa, calon pasangan diharapkan dapat mengarungi bahtera rumah tangga dengan baik;

Contoh Surat Permohonan Dispensasi Nikah


Dalam ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan akan diizinkan apabila pihak dari suami sudah mencapai umur 19 tahun, serta pihak dari perempuan sudah mencapai umur 16 tahun;

Berbeda dengan pasangan suami istri yang masih dianggap belum cukup umur dan belum cakap namun telah memiliki keinginan untuk menikah;

Hal tersebut tentu sangatlah dikhawatirkan, namun dalam hal tertentu orangtua sebagai pemegang hak asuh bagi anak tidak mempunyai jalan lain untuk menolak keinginan anaknya yang masih di bawah umur untuk menikah;

Contoh kasus Married By Accident (MBA) atau kehamilan di luar nikah mendominasi pernikahan anak di Indonesia. 

Karena sudah terlanjur hamil, atau dikhawatirkan si anak akan berbuat maksiat dan terjerumus ke dalam pergaulan yang negatif, maka orang tua dapat mengajukan permohonan izin nikah atau dispensasi nikah;


Pengertian Dispensasi Nikah


Dispensasi Nikah adalah jika seseorang yang belum cukup umur sesuai dengan peraturan yang diundangkan namun tetap dapat melakukan perkawinan;

Dalam ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan akan diizinkan apabila pihak dari suami sudah mencapai umur 19 tahun, serta pihak dari perempuan sudah mencapai umur 16 tahun;

Jika kedua calon mempelai ternyata masih di bawah umur sesuai dengan ketentuan di atas, maka diharuskan mengajukan Permohonan Dispensasi Nikah ke Pengadilan;

Siapa Yang Berhak Mengajukan Permohonan Dispensasi Nikah


Untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah bagi anak di bawah umur, permohonan diajukan oleh orangtua atau wali, baik orangtua laki-laki maupun orang tua perempuan;

Untuk pengajuan surat permohonan dispensasi nikah, bagi yang beragama Islam dapat diajukan di Pengadilan Agama sesuai dengan domisili Pemohon;

Sedangkan bagi yang Non Muslim, Surat Permohonan dispensasi nikah dapat diajukan ke Pengadilan Negeri dimana Pemohon bertempat tinggal;

Persyaratan Mengajukan Surat Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Negeri


Untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Negeri, Pemohon cukup datang ke Kantor Pengadilan Negeri sesuai dengan wilayah hukum dimana ia bertempat tinggal;

Selain itu Pemohon juga harus membuat surat permohonan dispensasi nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;


Lalu Pemohon juga diharuskan untuk melengkapi beberapa persyaratan gunakan dijadikan sebagai bukti surat yang akan dilampirkan di dalam berkara persidangan;

Beberapa persyaratan bukti surat yang harus dilengkapi Pemohon adalah sebagai berikut :
  1. Surat Permohonan Dispensasi Nikah
  2. Fotokopi KTP Pemohon;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon;
  4. Fotokopi Akta Perkawinan Pemohon;
  5. Surat Keterangan dari Kantor Dukcapil mengenai penolakan perkawinan karena belum cukup umur;
  6. Fotokopi Akta Kelahiran kedua calon mempelai;
  7. Fotokopi Ijazah kedua calon mempelai (jika ada);

Kemudian Surat permohonan dispensasi nikah di tempeli materai Rp.6.000 lalu dibubuhi tanda tangan Pemohon;

Selanjutnya untuk bukti surat lainnya seperti KTP, KK, Akta Perkawinan, Surat Keterangan dari Kantor Dukcapil, Akta Kelahiran dan Ijazah kedua mempelai harus ditempeli materai Rp.6.000 dan dicap pos;

Selain itu Pemohon juga wajib menghadirkan saksi-saksi guna didengar keterangan di persidangan oleh Hakim Pengadilan;


Saksi-saksi yang dihadirkan adalah saksi yang benar-benar mengetahui maksud dan tujuan Pemohon mengajukan permohonan dispensai nikah tersebut;

Membayar Biaya Perkara


Setelah semua persyaratan telah dianggap lengkap oleh Pihak Pengadilan Negeri, Pemohon juga wajib membayar panjar biaya perkara;

Biaya perkara akan ditaksir oleh pihak Pengadilan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri;

Menunggu panggilan sidang


Setelah membayar panjar biaya perkara, Pemohon hanya cukup menunggu panggilan sidang;

Panggilan sidang akan diberitahukan melalui relaas panggilan oleh seorang jurusita Pengadilan, agar Pemohon hadir pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan;

Contoh Surat Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Negeri

Muntok,.........

Perihal : Dispensasi Nikah

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri .......
di-
    .........

Dengan Hormat, 
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ...........
Umur.        : ...... tahun
Agama : Budha
Pekerjaan : ........
Tempat Kediaman di : .....................
............................
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Dengan ini Pemohon mengajukan permohonan dispensasi untuk menikahkan anak Pemohon  dengan alasan/dalil-dalil sebagai berikut :
  • Bahwa Pemohon hendak menikahkan anak kandung Pemohon yang bernama :
  1. Nama : .........
  2. Umur : ...... tahun
  3. Pendidikan    : ........
  4. Agama : Budha
  5. Pekerjaan.       : ........
  6. Alamat            : Jl. .....
      dengan calon istrinya,
  1. Nama : .........
  2. Umur : ...... tahun
  3. Pendidikan  : ........
  4. Agama : Budha
  5. Pekerjaan.      : ........
  6. Alamat            : Jl. .....
     Selanjutnya disebut Calon Istri,
  • Bahwa rencananya akan dilaksanakan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten ............ dalam waktu sedekat mungkin. 
  • Bahwa syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi kecuali syarat usia bagi anak Pemohon belum mencapai umur 19 tahun, namun pernikahan tersebut sangat mendesak untuk tetap dilangsungkan;
  • Bahwa alasan Pemohon bermaksud segera menikahkan anak Pemohon dengan calon istrinya dikarenakan keduanya telah menjalin hubungan sejak bulan .........tahun ....... sampai sekarang serta untuk mengantisipasi kesulitan-kesulitan administratif yang mungkin timbul dikemudian hari apabila tidak segera dinikahkan; 
  • Bahwa dari saat ini Calon istri anak Pemohon sedang mengandung anak Pemohon dengan usia kehamilan ..............( Jika hamil di luar nikah );
  • Bahwa untuk kepentingan proses pernikahan,  Pemohon dan keluarga calon istri anak Pemohon telah mengurus administrasi dan pendaftaran rencana pernikahan anak Pemohon dengan calon istrinya  ke instansi-instansi terkait, akan tetapi pihak Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten ............ belum dapat  menyelenggarakan pencatatan pernikahan keduanya dengan alasan anak Pemohon belum mencapai batas minimal usia perkawinan seorang laki-laki yakni 19 tahun, karena anak Pemohon baru berumur ........tahun ;
  • Bahwa antara anak Pemohon dan calon istrinya tersebut tidak mempunyai hubungan darah, sepersusuan dan tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan ; 
  • Bahwa anak Pemohon berstatus jejaka / belum pernah menikah, dan sudah siap untuk menjadi seorang suami dan/atau kepala keluarga serta telah mempunyai penghasilan sebagai..............(jika telah bekerja) Begitu pula calon istrinya berstatus perawan / belum pernah menikah, dan  sudah siap untuk menjadi seorang istri dan/atau ibu rumah tangga;
  • Bahwa keluarga Pemohon dan orang tua calon istri anak Pemohon telah merestui rencana pernikahan tersebut dan tidak ada pihak ketiga lainnya yang keberatan atas berlangsungnya pernikahan tersebut; 
  • Bahwa terhadap biaya perkara ini agar dibebankan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri .......... segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
  2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama .............. untuk menikah dengan seorang perempuan bernama ............;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum; 

ATAU 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Hormat Pemohon,


Materai

................


Demikianlah contoh surat permohonan dispensasi nikah yang dapat diajukan di Pengadilan Negeri, semoga dapat bermanfaat dan menjadi referensi hukum dalam menghadapi permasalahan hukum;

Sekian


Terima Kasih..
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

1 komentar untuk "Contoh Surat Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Negeri"

Posting Komentar