Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Contoh Surat Permohonan Pengesahan Perkawinan Di Pengadilan Negeri

Bangdidav.com - Perkawinan atau yang sering disebut dengan Pernikahan merupakan hal yang sangat diinginkan oleh setiap pasangan untuk menjalin hubungan yang sah, baik secara agama maupun negara;

contoh permohanan pengesahan perkawinan

Perkara perkawinan atau pernikahan bukanlah hal yang mudah, bukannya hanya sebatas kehalalan menyalurkan naluri birahi seksual, namun juga berhubungan dengan permasalahan lainnya seperti masalah keturunan serta hak dan kewajiban lainnya;

Surat Permohonan Pengesahan Perkawinan Di Pengadilan Negeri


Setiap perkawinan atau pernikahan tentunya juga harus tercatat baik secara hukum agama maupun hukum negara;

Perkawinan yang tercatat secara hukum agama yaitu perkawinan yang dilakukan secara adat atau agama baik dilakukan di masjid, gereja maupun vihara;

Sedangkan perkawinan yang tercatat secara hukum negara adalah perkawinan yang didasarkan oleh Undang-Undang yang berlaku dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) (bagi yang muslim) dan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) (bagi yang non muslim);

Namun ada sebagian pasangan suami istri yang hanya melakukan perkawinan secara agama atau adat saja tanpa melegalkan perkawinannya secara hukum negara;

Tujuan Mencatatkan Perkawinan


Adapun tujuan pencatatan perkawinan antara lain:
  • Menciptakan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Agar tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut hukum agama maupun menurut perundang-undangan
  • Melindungi martabat dan kesucian perkawinan, terutama isteri dalam kehidupan rumah tangga dan anak-anak;
  • Apabila terjadi perselisihan atau salah satu pihak tidak mau bertanggung jawab, maka pihak yang lain dapat melakukan upaya hukum untuk mengajukan gugatan, karena Akta Perkawinan merupakan bukti otentik;
Bagi pasangan suami istri yang telah menikah dan telah memiliki anak namun belum mencatatkan perkawinannya atau belum memiliki akta perkawinan, hendaknya segera mencatatkan perkawinannya;

Bagi pasangan non muslim, untuk mencatatkan perkawinannya tersebut, seseorang harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan perkawinan yang diajukan ke Pengadilan Negeri setempat;

Persyaratan Mengajukan Permohonan Pengesahan Perkawinan


Untuk mengajukan permohonan pengesahan perkawinan Pemohon harus menyiapkan bukti-bukti surat berupa fotokopi yang telah ditempeli materai dan dicap pos;

Adapun persyaratan mengajukan permohonan pengesahan perkawinan adalah sebagai berikut :   
  • Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.6.000,- oleh Pemohon Suami & Isteri;
  • Fotocopy KTP Pemohon Suami Isteri;
  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Fotocopy Akte Kelahiran Anak-anak;
  • Fotocopy Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bahwa Perkawinan para pemohon belum tercatat;
  • Fotocopy Surat Keterangan Perkawinan dari Gereja / Vihara (Jika ada);
  • Fotocopy Surat Pemberkatan Perkawinan dari tokoh agama yang menikahkan Pemohon;
  • Fotocopy surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah ttg pengesahan perkawinan;
Selain mengajukan bukti-bukti surat tersebut diatas, Pemohon juga diwajibkan menghadirkan minimal 2 (dua) orang saksi yang benar-benar mengetahui mengenai perkawinan serta kehidupan Pemohon selama pernikahan tersebut;

Contoh Surat Permohonan Pengesahan Perkawinan


Muntok, ....................20...

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri ................

Di
       ...........................

Hal : Permohonan Pengesahan Perkawinan

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama                                : ..........................(Suami/Istri)

Tempat Tanggal Lahir      : ..........................

Agama                              : ..........................

Warganegara                     : .........................

Pekerjaan                          : ..........................

Alamat Tempat Tinggal    : ..........................

                                            ..........................

Mengajukan Permohonan Pengesahan Perkawinan dengan:

Nama                                : ...........................(Suami/Istri)

Tempat Tanggal Lahir      : ...........................

Agama                              : ...........................

Warga Negara                   : ...........................

Pekerjaan                          : …………………..

Tempat Tempat Tinggal    : …………………..

                                            …………………...

Untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon

Duduk Permasalahannya

    Bahwa Para Pemohon telah melangsungkan Perkawinan pada tanggal ……………. yang dilaksanakan  di hadapan tokoh agama …………, di Gereja ………………. yang disaksikan oleh dua orang saksi yang bernama …………. dan …………. Surat nikah dari gereja terlampir
    Bahwa sebelum melangsungkan Perkawinan Para Pemohon berstatus Perawan dan Jejaka;
    Bahwa setelah Perkawinan Para Pemohon membina rumah tangga di …………………..sampai sekarang;
    Bahwa dari perkawinan tersebut Para Pemohon telah dikaruniai … (…..) orang anak yaitu :

    ……………………
    ……………………
    …………………….

    Bahwa semenjak Para Pemohon melangsungkan Perkawinan belum pernah bercerai dan tidak pernah mendapat gugatan dari pihak manapun/masyarakat tentang keabsahan Perkawinan tersebut;
    Bahwa Para Pemohon  belum pernah mendapatkan bukti Perkawinan berupa Akta Perkawinan karena belum pernah dicatatkan sesuai dengan amanah Undang-Undang yang berlaku di Negera Republik Indonesia.
    Bahwa pada saat ini Para Pemohon  sangat membutuhkan penetapan pengesahan Perkawinan sebagai bukti Perkawinan Para Pemohon , agar bisa dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten ………..;
    Bahwa untuk dapat mencatatkan perkawinan Para Pemohon tersebut diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri ………….;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri …………. Cq. Hakim Pengadilan Negeri ………… untuk memeriksa dan memutuskan permohonan ini dalam persidangan dengan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:

    Mengabulkan permohonan Para Pemohon
    Menetapkan sah Perkawinan Para Pemohon (…………..) dengan  (………….) yang telah dilaksanakan pada tanggal …………………. di Gereja …………….
    Memerintahkan kepada Para Pemohon  untuk mencatatkan Perkawinannya di Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten …………
    Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsidair :

Jika Ketua Pengadilan Negeri …………….Cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.


Demikian atas terkabulnya permohonan ini Para Pemohon menyampaikan terima kasih.  


Hormat kami,

Para Pemohon

                                       Materai            

……………….. (Suami)            ………………….(Istri)


Demikian semoga bermanfaat.             
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Contoh Surat Permohonan Pengesahan Perkawinan Di Pengadilan Negeri"