Contoh Surat Permohonan Pengesahan Perkawinan Di Pengadilan Negeri
Bangdidav.com - Perkawinan atau yang sering disebut dengan Pernikahan merupakan hal yang sangat diinginkan oleh setiap pasangan untuk menjalin hubungan yang sah, baik secara agama maupun negara;


Perkara perkawinan atau pernikahan bukanlah hal yang mudah, bukannya hanya sebatas kehalalan menyalurkan naluri birahi seksual, namun juga berhubungan dengan permasalahan lainnya seperti masalah keturunan serta hak dan kewajiban lainnya;
Setiap perkawinan atau pernikahan tentunya juga harus tercatat baik secara hukum agama maupun hukum negara;
Perkawinan yang tercatat secara hukum agama yaitu perkawinan yang dilakukan secara adat atau agama baik dilakukan di masjid, gereja maupun vihara;
Sedangkan perkawinan yang tercatat secara hukum negara adalah perkawinan yang didasarkan oleh Undang-Undang yang berlaku dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) (bagi yang muslim) dan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) (bagi yang non muslim);
Namun ada sebagian pasangan suami istri yang hanya melakukan perkawinan secara agama atau adat saja tanpa melegalkan perkawinannya secara hukum negara;
Adapun tujuan pencatatan perkawinan antara lain:
Bagi pasangan non muslim, untuk mencatatkan perkawinannya tersebut, seseorang harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan perkawinan yang diajukan ke Pengadilan Negeri setempat;
Untuk mengajukan permohonan pengesahan perkawinan Pemohon harus menyiapkan bukti-bukti surat berupa fotokopi yang telah ditempeli materai dan dicap pos;
Adapun persyaratan mengajukan permohonan pengesahan perkawinan adalah sebagai berikut :
Muntok, ....................20...
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri ................
Di
...........................
Hal : Permohonan Pengesahan Perkawinan
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : ..........................(Suami/Istri)
Tempat Tanggal Lahir : ..........................
Agama : ..........................
Warganegara : .........................
Pekerjaan : ..........................
Alamat Tempat Tinggal : ..........................
..........................
Mengajukan Permohonan Pengesahan Perkawinan dengan:
Nama : ...........................(Suami/Istri)
Tempat Tanggal Lahir : ...........................
Agama : ...........................
Warga Negara : ...........................
Pekerjaan : …………………..
Tempat Tempat Tinggal : …………………..
…………………...
Untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon
Duduk Permasalahannya
Bahwa Para Pemohon telah melangsungkan Perkawinan pada tanggal ……………. yang dilaksanakan di hadapan tokoh agama …………, di Gereja ………………. yang disaksikan oleh dua orang saksi yang bernama …………. dan …………. Surat nikah dari gereja terlampir
Bahwa sebelum melangsungkan Perkawinan Para Pemohon berstatus Perawan dan Jejaka;
Bahwa setelah Perkawinan Para Pemohon membina rumah tangga di …………………..sampai sekarang;
Bahwa dari perkawinan tersebut Para Pemohon telah dikaruniai … (…..) orang anak yaitu :
……………………
……………………
…………………….
Bahwa semenjak Para Pemohon melangsungkan Perkawinan belum pernah bercerai dan tidak pernah mendapat gugatan dari pihak manapun/masyarakat tentang keabsahan Perkawinan tersebut;
Bahwa Para Pemohon belum pernah mendapatkan bukti Perkawinan berupa Akta Perkawinan karena belum pernah dicatatkan sesuai dengan amanah Undang-Undang yang berlaku di Negera Republik Indonesia.
Bahwa pada saat ini Para Pemohon sangat membutuhkan penetapan pengesahan Perkawinan sebagai bukti Perkawinan Para Pemohon , agar bisa dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten ………..;
Bahwa untuk dapat mencatatkan perkawinan Para Pemohon tersebut diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri ………….;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri …………. Cq. Hakim Pengadilan Negeri ………… untuk memeriksa dan memutuskan permohonan ini dalam persidangan dengan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Para Pemohon
Menetapkan sah Perkawinan Para Pemohon (…………..) dengan (………….) yang telah dilaksanakan pada tanggal …………………. di Gereja …………….
Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan Perkawinannya di Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten …………
Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Subsidair :
Jika Ketua Pengadilan Negeri …………….Cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Demikian atas terkabulnya permohonan ini Para Pemohon menyampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Para Pemohon
Materai
……………….. (Suami) ………………….(Istri)
Demikian semoga bermanfaat.
Surat Permohonan Pengesahan Perkawinan Di Pengadilan Negeri
Setiap perkawinan atau pernikahan tentunya juga harus tercatat baik secara hukum agama maupun hukum negara;
Perkawinan yang tercatat secara hukum agama yaitu perkawinan yang dilakukan secara adat atau agama baik dilakukan di masjid, gereja maupun vihara;
Sedangkan perkawinan yang tercatat secara hukum negara adalah perkawinan yang didasarkan oleh Undang-Undang yang berlaku dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) (bagi yang muslim) dan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) (bagi yang non muslim);
Namun ada sebagian pasangan suami istri yang hanya melakukan perkawinan secara agama atau adat saja tanpa melegalkan perkawinannya secara hukum negara;
Tujuan Mencatatkan Perkawinan
Adapun tujuan pencatatan perkawinan antara lain:
- Menciptakan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Agar tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut hukum agama maupun menurut perundang-undangan
- Melindungi martabat dan kesucian perkawinan, terutama isteri dalam kehidupan rumah tangga dan anak-anak;
- Apabila terjadi perselisihan atau salah satu pihak tidak mau bertanggung jawab, maka pihak yang lain dapat melakukan upaya hukum untuk mengajukan gugatan, karena Akta Perkawinan merupakan bukti otentik;
Bagi pasangan non muslim, untuk mencatatkan perkawinannya tersebut, seseorang harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan perkawinan yang diajukan ke Pengadilan Negeri setempat;
Persyaratan Mengajukan Permohonan Pengesahan Perkawinan
Untuk mengajukan permohonan pengesahan perkawinan Pemohon harus menyiapkan bukti-bukti surat berupa fotokopi yang telah ditempeli materai dan dicap pos;
Adapun persyaratan mengajukan permohonan pengesahan perkawinan adalah sebagai berikut :
- Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.6.000,- oleh Pemohon Suami & Isteri;
- Fotocopy KTP Pemohon Suami Isteri;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak-anak;
- Fotocopy Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bahwa Perkawinan para pemohon belum tercatat;
- Fotocopy Surat Keterangan Perkawinan dari Gereja / Vihara (Jika ada);
- Fotocopy Surat Pemberkatan Perkawinan dari tokoh agama yang menikahkan Pemohon;
- Fotocopy surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah ttg pengesahan perkawinan;
Contoh Surat Permohonan Pengesahan Perkawinan
Muntok, ....................20...
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri ................
Di
...........................
Hal : Permohonan Pengesahan Perkawinan
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : ..........................(Suami/Istri)
Tempat Tanggal Lahir : ..........................
Agama : ..........................
Warganegara : .........................
Pekerjaan : ..........................
Alamat Tempat Tinggal : ..........................
..........................
Mengajukan Permohonan Pengesahan Perkawinan dengan:
Nama : ...........................(Suami/Istri)
Tempat Tanggal Lahir : ...........................
Agama : ...........................
Warga Negara : ...........................
Pekerjaan : …………………..
Tempat Tempat Tinggal : …………………..
…………………...
Untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon
Duduk Permasalahannya
Bahwa Para Pemohon telah melangsungkan Perkawinan pada tanggal ……………. yang dilaksanakan di hadapan tokoh agama …………, di Gereja ………………. yang disaksikan oleh dua orang saksi yang bernama …………. dan …………. Surat nikah dari gereja terlampir
Bahwa sebelum melangsungkan Perkawinan Para Pemohon berstatus Perawan dan Jejaka;
Bahwa setelah Perkawinan Para Pemohon membina rumah tangga di …………………..sampai sekarang;
Bahwa dari perkawinan tersebut Para Pemohon telah dikaruniai … (…..) orang anak yaitu :
……………………
……………………
…………………….
Bahwa semenjak Para Pemohon melangsungkan Perkawinan belum pernah bercerai dan tidak pernah mendapat gugatan dari pihak manapun/masyarakat tentang keabsahan Perkawinan tersebut;
Bahwa Para Pemohon belum pernah mendapatkan bukti Perkawinan berupa Akta Perkawinan karena belum pernah dicatatkan sesuai dengan amanah Undang-Undang yang berlaku di Negera Republik Indonesia.
Bahwa pada saat ini Para Pemohon sangat membutuhkan penetapan pengesahan Perkawinan sebagai bukti Perkawinan Para Pemohon , agar bisa dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten ………..;
Bahwa untuk dapat mencatatkan perkawinan Para Pemohon tersebut diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri ………….;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri …………. Cq. Hakim Pengadilan Negeri ………… untuk memeriksa dan memutuskan permohonan ini dalam persidangan dengan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Para Pemohon
Menetapkan sah Perkawinan Para Pemohon (…………..) dengan (………….) yang telah dilaksanakan pada tanggal …………………. di Gereja …………….
Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan Perkawinannya di Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten …………
Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Subsidair :
Jika Ketua Pengadilan Negeri …………….Cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Demikian atas terkabulnya permohonan ini Para Pemohon menyampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Para Pemohon
Materai
……………….. (Suami) ………………….(Istri)
Demikian semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Contoh Surat Permohonan Pengesahan Perkawinan Di Pengadilan Negeri"
Posting Komentar