Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Mekanisme Gugurnya Perkara Gugatan

Bangdidav.com - Ada berbagai macam jenis putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara di Pengadilan;


Salah satunya adalah putusan gugur yang biasa dijatuhkan oleh Hakim terhadap suatu perkara perdata khususnya perkara gugatan;

Gugurnya suatu perkara gugatan disebabkan oleh ketidakhadiran dan ketidak-seriusan Penggugat dalam proses persidangan;


Contohnya, Penggugat yang tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirimkan kuasanya untuk mewakilinya di persidangan;

Sehingga Majelis Hakim dapat mempertimbangkan untuk mengugurkan gugatan Penggugat dengan alasan Penggugat tidak serius dalam mengajukan gugatan;

Mekanisme Gugurnya Perkara Gugatan


Berdasarkan Pasal 124 HIR / Pasal 148 RBg, Putusan Gugur dapat langsung dijatuhkan apabila pada hari sidang pertama Penggugat telah dipanggil dengan patut dan sah namun ternyata ia tidak hadir dan tidak mengirimkan kuasanya;

Sedangkan pada saat sidang pertama Tergugat atau kuasanya hadir, maka gugatan Penggugat langsung dapat digugurkan dengan menghukum Penggugat membayar biaya perkara gugatan tersebut;


Bagaimana jika di dalam pemanggilan jurusita tidak bertemu dengan Penggugat?


Di dalam proses pemanggilan sidang baik Penggugat atau Tergugat, Jurusita yang ditunjuk harus memberitahukan jadwal sidang dengan membuat risalah panggilan (relaas);

Jika Jurusita tidak bertemu dengan Para Pihak, maka risalah panggilan tersebut akan diteruskan melalui Kantor Kelurahan / Kepala Desa untuk diteruskan kepada yang bersangkutan;

Perlu diperhatikan, di dalam penjatuhan putusan gugur, dalam hal Jurusita tidak bertemu dengan Penggugat dan hanya diteruskan melalui Kantor Kelurahan / Kepala Desa, maka Penggugat dapat dipanggil sekali lagi;


Apakah jika gugatan digugurkan, Penggugat masih dapat mengajukan gugatan yang sama?


Dalam hal gugatan digugurkan, Penggugat masih dapat mengajukan gugatan tersebut sekali lagi dengan membayar panjar biaya perkara yang baru;

Apabila di dalam perkara telah dilakukan sita jaminan, maka sita jaminan tersebut harus diangkat;


Bagaimana jika Penggugat mengirimkan kuasanya namun kuasanya tidak memenuhi persyaratan sebagai kuasa?


Dalam hal Penggugat hadir dengan mengirimkan kuasanya, namun ternyata setelah ditelaah Hakim, kuasa Penggugat tidak memenuhi persyaratan sah sebagai kuasa;

Dengan demikian Hakim dapat mengundurkan persidangan dan memerintahkan kepada Penggugat untuk dipanggil sekali lagi;

Dan untuk para pihak yang telah hadir di persidangan, agar hadir sesuai dengan jadwal munduran sidang tanpa dipanggil kembali;


Bagaimana jika Penggugat pernah hadir, namun sidang selanjutnya tidak pernah hadir lagi?


Jika pada panggilan pertama Penggugat tidak hadir di persidangan, lalu pada panggilan kedua ia hadir dan pada sidang panggilan ketiga dan selanjutnya ia tidak pernah hadir lagi;

Lalu Hakim memanggil kembali Penggugat dengan panggilan sekali lagi dengan peringatan (peremptoir) untuk hadir kembali;

Jika pada panggilan berikutnya Penggugat tetap tidak hadir dan Tergugat hadir maka gugatan Penggugat tersebut tidak dapat digugur dan perkara tersebut tetap harus dilanjutkan dan diputus tanpa hadirnya Penggugat;


Apabila gugatan digugurkan, maka Hakim akan menuangkannya dalam bentuk putusan gugur;

Namun jika gugatan tersebut dicabut, maka Hakim akan menuangkannya dalam bentuk penetapan cabut;

Lalu bagaimana jika salah satu pihak meninggal dunia?


Contohnya dalam perceraian, jika ternyata selama proses persidangan gugatan yang masih berjalan, salah satu pihak meninggal dunia dan perkara tersebut belum diputus;

Maka perkara tersebut akan menjadi perkara gugur dan Hakim akan menuangkannya dapat bentuk putusan gugur;


Demikianlah sedikit pemaparan mengenai mekanisme gugurnya suatu perkara gugatan, semoga dapat bermanfaat dan menjadi referensi hukum dalam mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi;

Sekian 

Terima Kasih...
BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Mekanisme Gugurnya Perkara Gugatan"