Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Bisakah Pihak Luar Perkara Masuk Ke Dalam Perkara Yang Sedang Berjalan?

Bangdidav.com - Ada kalanya seseorang / pihak luar perkara yang merasa berkepentingan dalam suatu perkara ingin masuk sebagai pihak di dalam sebuah gugatan;


Namun perkara tersebut ternyata telah berlangsung / berjalan sehingga ia tidak dapat memberikan pendapatnya / mempertahankan haknya di dalam persidangan;

Bisakah Pihak Luar Perkara Masuk Ke Proses Suatu Perkara?


Hal tersebut disebabkan karena ia tidak terdaftar / termasuk sebagai pihak di dalam gugatan yang telah diajukan;


Contohnya, pada saat dilakukannya Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara Si A melawan Si B terhadap suatu objek sengketa;

Namun ternyata pada saat dilakukan pengukuran objek sengketa yang diukur masih termasuk tanah milik Si C sehingga Si C merasa haknya telah diganggu;

Untuk mempertahankan haknya, apakah Si C dapat bergabung dengan Si A atau Si B di dalam perkara yang sedang berjalan untuk mempertahankan hak-haknya?

Masuk Pihak Ketiga Dalam Proses Perkara Yang Sedang Berjalan


Berdasarkan Buku II Pedoman Teknik Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum bahwa pihak luar yang memiliki kepentingan di dalam suatu perkara dapat saja masuk sebagai Pihak Ketiga;

Jenis Pihak Ketiga Dalam Proses Perkara


Meskipun keikutsertanya pihak ketiga dalam proses perkara yaitu voeging, intervensi/tussenkomst dan vrijwaring tidak diatur dalam IUR atau RBg;


Akan tetapi dalam praktek ketiga lembaga hukum ini dapat dipergunakan dengan berpedoman pada Rv, Pasal 279 Rv dst. dan Pasal 70 R\ dat, sesuai dengan prinsip bahwa hakim wajib mengisi kekosongan, baik dalam hukum materil maupun hukum formil;

1. Voeging

Voeging merupakan ikut sertanya pihak ketiga untuk bergabung kepada penggugat atau tergugat;

Di dalam persidangan pihak ketiga mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk masuk ke dalam suatu perkara;

Dalam hal ada permohonan voeging, Hakim memberi kesempatan kepada para pihak untuk menanggapi, selanjutnya dijatuhkan putusan sela, dan apabila dikabulkan maka dalam putusan harus disebutkan kedudukan pihak ketiga tersebut;


2. Intervensi (Tussenkomst)

Intervensi (tussenkomst) adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara itu atas alasan ada kepentingannya yang terganggu;

Intervensi diajukan oleh karena pihak ketiga merasa bahwa barang miliknya disengketakan/diperebutkan oleh penggugat dan tergugat;

Permohonan intervensi dikabulkan atau ditolak dengan putusan sela;

Apabila permohonan intervensi dikabulkan, maka ada dua perkara yang diperiksa bersama-sama yaitu gugatan asal dan gugatan intervensi;


3. Vrijwaring 

Vrijwaring merupakan penarikan pihak ketiga untuk bertanggung jawab (untuk membebaskan tergugat dari tanggung jawab kepada penggugat);

Vrijwaring diajukan dengan sesuatu permohonan dalam proses pemeriksaan perkara oleh tergugat seeara lisan atau tertulis;

Contohnya, Tergugat digugat oleh penggugat, karena barang yang dibeli oleh penggugat mengandung cacat tersembunyi, padahal tergugat membeli barang tersebut dari pihak ketiga, maka tergugat menarik pihak ketiga ini, agar pihak ketiga tersebut bertanggung jawab atas cacat itu;

Selanjutnya setelah ada permohonan vrijwaring, Hakim memberi kesempatan para pihak untuk menanggapi permohonan tersebut, selanjutnya dijatuhkan putusan yang menolak atau mengabulkan permohonan tersebut;


Namun apabila permohonan intervensi ditolak, maka putusan tersebut merupakan putusan akhir yang dapat dimohonkan banding, tetapi pengirimannya ke pengadilan tinggi harus bersama-sama dengan perkara pokok;

Apabila perkara pokok tidak diajukan banding, maka dengan sendirinya permohonan banding dari intervenient tidak dapat diteruskan dan yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan tersendiri;

Dan apabila permohonan dikabulkan, maka putusan tersebut merupakan putusan sela, yang dicatat dalam Berita Acara, dan selanjutnya pemeriksaan perkara diteruskan dengan menggabung gugatan intervensi ke dalam perkara pokok;


Nah, demikianlah sedikit penjelasan mengenai masuknya pihak ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan;

Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;

Sekian

Terima Kasih..

BangDidav
BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukum

Posting Komentar untuk "Bisakah Pihak Luar Perkara Masuk Ke Dalam Perkara Yang Sedang Berjalan?"