Mekanisme Penyelesaian Gugatan Sederhana Berdasarkan PERMA No.4 Tahun 2019
Bangdidav.com - Banyak jenis permasalahan perdata yang dapat diajukan di Pengadilan Negeri baik gugatan maupun permohonan;

Salah satunya adalah Gugatan Sederhana yang saat ini menjadi sebuah terobosan baru yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ( MA RI ) sejak tahun 2015 lalu;
Mekanisme Penyelesaian Gugatan Sederhana
Gugatan Sederhana merupakan sebuah gebrakan MA RI untuk menyelesaikan sengketa yang lebih sederhana, cepat dan dengan biaya ringan;
Contohnya, gugatan sederhana dapat diajukan oleh Bank (Badan Hukum) terhadap nasabah-nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan dan menunggak;
Dasar Hukum Gugatan Sederhana
Adapun dasar hukum dari pelaksanaan gugatan sederhana termaktub di dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Dimana ada sedikit perubahan yang disignifikan, salah satunya adalah nilai dari gugatan materiilnya;
Dimana Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 mengategorikan nilai sengketa maksimal 200 juta rupiah;
Sedangkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 mengategorikan nilai sengketa maksimal 500 juta rupiah;
Apa itu Gugatan Sederhana?
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019, Gugatan Sederhana adalah penyelesaian sengketa dengan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil maksimal 500 juta rupiah;
Apakah semua jenis gugatan dapat diajukan Gugatan Sederhana?
Untuk perkara gugatan yang masuk ke dalam kompetensi Pengadilan Khusus dan sengketa tanah, tidak dapat diajukan sebagai Gugatan Sederhana;
Berapa lama waktu yang diperlukan dalam proses penyelesaian Gugatan Sederhana?
Di dalam penyelesaian sengketa gugatan sederhana, Pengadilan menerapkan azas sederhana dan cepat dengan ketentuan penyelesaian gugatan yaitu 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama;
Siapakah yang menjadi pihak dalam Gugatan Sederhana?
Para Pihak yang termasuk dalam gugatan sederhana sama halnya dengan gugatan biasa, yaitu Penggugat dan Tergugat;
Namun di dalam Gugatan Sederhana, para pihak yaitu Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari satu;
Selain itu Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Bagaimana jika Tergugat tidak diketahui keberadaannya?
Untuk pihak Tergugat yang tidak diketahui keberadaannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana;
Apakah dalam mengajukan Gugatan Sederhana dapat dikuasakan?
Jika Penggugat berada diluar wilayah hukum kediaman Tergugat, maka Penggugat dapat menunjuk kuasanya untuk mewakilinya di persidangan;
Baik itu surat kuasa khusus (Pengacara), Kuasa Insidentiil atau wakilnya dengan membuat surat tugas yang beralamat di wilayah hukum Tergugat;
Baca Juga : Contoh Surat Kuasa Khusus Mewakili Persidangan
Apa konsekuensi hukumnya jika salah satu pihak tidak hadir?
Jika Penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah dan tidak mengirimkan wakilnya, maka gugatannya dinyatakan gugur;
Baca Juga : Mekanisme Gugurnya Perkara Gugatan
Jika Tergugat pada sidang pertama tidak hadir dan tidak mengirimkan wakilnya, maka Hakim memerintahkan untuk Tergugat dipanggil sekali lagi;
Jika ternyata Tergugat sama sekali tidak pernah hadir, maka gugatan sederhana tersebut dilanjutkan dan diputus secara verstek;
Baca Juga : Putusan Verstek Dalam Perkara Gugatan
Bagaimana cara mengajukan Gugatan Sederhana?
Untuk mengajukan gugatan sederhana, sama halnya dengan gugatan biasa yaitu Penggugat cukup datang ke Kantor Pengadilan Negeri setempat;
Penggugat mendaftaran gugatannya di Kepaniteraan perdata Pengadilan dan membayar biaya perkara sesuai dengan penetapan radius oleh KPN;
Bagaimana cara membuat surat Gugatan Sederhana?
Untuk membuat surat Gugatan Sederhana, surat gugatan sederhana sudah disediakan oleh Kepaniteraan Perdata Pengadilan;
Penggugat cukup mengisi blanko yang telah disediakan yang berisi sebagai berikut :
- Identitas Penggugat dan Tergugat;
- Penjelasan Ringkas duduk perkara
- Tuntutan Penggugat;
Selain itu Penggugat juga wajib melampirkan bukti-bukti surat yang telah difotokopi dan ditempeli materai Rp.6.000,- serta dicap / stempel pos, saat melakukan pendaftaran gugatan sederhana;
Dalam hal jawaban gugatan sederhana, Tergugat juga cukup mengisi blanko jawaban yang telah disediakan oleh pihak Pengadilan Negeri;
Bagaimana jika Tergugat keberatan dengan putusan Hakim?
Jika Tergugat keberatan dengan putusan yang telah dijatuhkan terhadap dirinya, Tergugat berhak mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut (Keberatan);
Namun upaya hukum keberatan tidak dapat diajukan sebagai upaya hukuk Banding, Kasasi ataupun Peninjauan Kembali (PK);
Upaya Hukum Keberatan (verzet) diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah Tergugat menerima pemberitahuan putusan;
Bagaimana cara mengajukan Keberatan (verzet) terhadap Gugatan Sederhana?
Untuk mengajukan keberatan (verzet), Tergugat mengajukan memori keberatan dan mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan;
Selain itu Tergugat juga harus melampirkan bukti-bukti surat yang akan diajukan dalam keberatan Tergugat;
Bagimana cara membuat memori keberatan Gugatan Sederhana?
Untuk memori keberatan Gugatan Sederhana, Tergugat cukup mengisi blanko memori keberatan yang telah disediakan pihak Pengadilan;
Bagaimana jika ternyata keberatan diajukan lebih dari 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan?
Jika Tergugat mengajukan keberatan (verzet) telah melampaui batas yang ditentukan yaitu 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan;
Maka keberatan (verzet) Tergugat tidak dapat diterima melalui penetapan Ketua Pengadilan dan surat keterangan dari Panitera;
Baca Juga : Contoh Surat Gugatan Cerai Di Pengadilan Negeri
Berapa lama waktu yang diperlukan selama proses pengajuan keberatan terhadap putusan Gugatan Sederhana?
Dalam hal penyelesaian perkara keberatan (verzet) terhadap putusan gugatan sederhana, Hakim harus memutus perkara keberatan tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari sejak penetapan Majelis Hakim;
Apakah masih ada upaya hukum lainnya terhadap putusan keberatan (verzet) tersebut?
Putusan keberatan tersebut merupakan putusan final / akhir dan tidak dapat diajukan upaya hukum lainnya seperti Banding, Kasasi atapun Peninjauan Kembali (PK);
Demikianlah Mekanisme Penyelesaian Gugatan Sederhana berdasarkan PERMA No.4 Tahun 2019 yang dapat kami bagikan;
Semoga dapat bermanfaat dan menjadi bahan referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;
Sekian
Terima Kasih..
Posting Komentar untuk "Mekanisme Penyelesaian Gugatan Sederhana Berdasarkan PERMA No.4 Tahun 2019"
Posting Komentar