Contoh Surat Gugatan Perceraian Di Pengadilan Negeri (bagi yang belum mempunyai anak)
Perselisihan dan percekcokan di dalam rumah tangga adalah suatu hal yang biasa terjadi dan menjadi bumbu agar hubungan suami istri menjadi lebih harmonis;

Namun jika perselisihan dan percekcokan tidak dapat diselesaikan dengan baik, maka akan menjadi malapetaka bagi kedua;
Berbagai macam permasalahan yang menyebabkan percekcokan mulai dari masalah ekonomi, perselingkungan hingga permasalahan keturunan;
Di berbagai kasus kebanyaakan perkara gugatan perceraian diajukan oleh salah satu pasangan yang usia pernikahannya masih terhitung baru;
Hal tersebut disebabkan oleh belum terbiasanya salah satu pasangan menerima kekurangan pasangannya;
Tak jarang, percerain terjadi tidak hanya kepada pasangan yang memiliki keturunan bahkan juga terjadi kepada pasangan yang belum memiliki anak;
Untuk mengajukan surat gugatan perceraian bagi pasangan yang belum memiliki anak sama halnya dengan pendaftaran gugatan perceraian bagi pasangan yang telah memiliki anak;
Baca Juga : Contoh Surat Gugatan Cerai Di Pengadilan Negeri
Surat gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri dimana Tergugat berdomisili;
Lalu Penggugat harus mempersiapkan beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri sebagai syarat untuk mengajukan gugatan;
Apapun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu bukti surat yang telah difotokopi dan ditempeli materai serta dicap pos yaitu:
Selain persyaratan diatas, Penggugat juga harus menyiapkan mininal 2 (dua) orang saksi yang memang betul- betul mengetahui perihal perceraian tersebut;
Baca Juga : Tata Cara Pendaftaran Gugatan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri
Namun sebelum itu terlebih dahulu Penggugat harus membuat Surat Gugatan Cerai yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri setempat;
Di dalam Surat Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri terdapat beberapa bagian surat yaitu :
1. Tanggal Surat
Tanggal Surat berisi mengenai tempat, tanggal bulan dan tahun dibuatnya Surat Gugatan;
2. Tujuan Surat
Tujuan Surat Gugatan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat;
3. Perihal Surat
Perihal surat berisi mengenai tentang apa yang menjadi tujuan dari Gugatan tersebut;
4. Identitas Para Pihak
Identitas Para Pihak yaitu identitas Penggugat dan Tergugat yang berisi mengenai tentang Nama, Tempat, tanggal lahir, agama, pekerjaan serta alamat Para Pihak;
5. Posita
Posita berisikan tentang dasar-dasar atau alasan-alasan Penggugat untuk mengajukan gugatan cerai seperti kapan Penggugat menikah dengan Tergugat, alasan dari percekcokan dan sebagainya;
Baca Juga : Putusan Verstek Dalam Perkara Gugatan
6. Petitum
Petitum merupakan hal yang ingin dimohonkan oleh Penggugat agar Gugatannya dikabulkan oleh Hakim sesuai dengan gugatannya;
7. Tanda Tangan Penggugat
Sebagai penutup surat gugatan harus tempeli materai Rp.6000,- dan ditandatangani oleh Pemohon;
Surat Gugatan Cerai Di Pengadilan Negeri (bagi yang belum mempunyai anak)
Berbagai macam permasalahan yang menyebabkan percekcokan mulai dari masalah ekonomi, perselingkungan hingga permasalahan keturunan;
Di berbagai kasus kebanyaakan perkara gugatan perceraian diajukan oleh salah satu pasangan yang usia pernikahannya masih terhitung baru;
Hal tersebut disebabkan oleh belum terbiasanya salah satu pasangan menerima kekurangan pasangannya;
Tak jarang, percerain terjadi tidak hanya kepada pasangan yang memiliki keturunan bahkan juga terjadi kepada pasangan yang belum memiliki anak;
Untuk mengajukan surat gugatan perceraian bagi pasangan yang belum memiliki anak sama halnya dengan pendaftaran gugatan perceraian bagi pasangan yang telah memiliki anak;
Baca Juga : Contoh Surat Gugatan Cerai Di Pengadilan Negeri
Surat gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri dimana Tergugat berdomisili;
Lalu Penggugat harus mempersiapkan beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri sebagai syarat untuk mengajukan gugatan;
Syarat-Syarat mengajukan Gugatan perceraian di Pengadilan Negeri
Apapun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu bukti surat yang telah difotokopi dan ditempeli materai serta dicap pos yaitu:
- Surat Gugatan
- Fotokopi KTP (Penggugat dan Tergugat)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan
Selain persyaratan diatas, Penggugat juga harus menyiapkan mininal 2 (dua) orang saksi yang memang betul- betul mengetahui perihal perceraian tersebut;
Baca Juga : Tata Cara Pendaftaran Gugatan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri
Namun sebelum itu terlebih dahulu Penggugat harus membuat Surat Gugatan Cerai yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri setempat;
Cara Membuat Surat Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri
Di dalam Surat Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri terdapat beberapa bagian surat yaitu :
1. Tanggal Surat
Tanggal Surat berisi mengenai tempat, tanggal bulan dan tahun dibuatnya Surat Gugatan;
2. Tujuan Surat
Tujuan Surat Gugatan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat;
3. Perihal Surat
Perihal surat berisi mengenai tentang apa yang menjadi tujuan dari Gugatan tersebut;
4. Identitas Para Pihak
Identitas Para Pihak yaitu identitas Penggugat dan Tergugat yang berisi mengenai tentang Nama, Tempat, tanggal lahir, agama, pekerjaan serta alamat Para Pihak;
5. Posita
Posita berisikan tentang dasar-dasar atau alasan-alasan Penggugat untuk mengajukan gugatan cerai seperti kapan Penggugat menikah dengan Tergugat, alasan dari percekcokan dan sebagainya;
Baca Juga : Putusan Verstek Dalam Perkara Gugatan
6. Petitum
Petitum merupakan hal yang ingin dimohonkan oleh Penggugat agar Gugatannya dikabulkan oleh Hakim sesuai dengan gugatannya;
7. Tanda Tangan Penggugat
Sebagai penutup surat gugatan harus tempeli materai Rp.6000,- dan ditandatangani oleh Pemohon;
Contoh Surat Gugatan Cerai Di Pengadilan Negeri (bagi yang belum mempunyai anak)
_______, ________20__.
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri
_____________________
di –
________________
Perihal : Gugatan Perceraian.
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
_____________________
Tempat / tanggal lahir, _________, __ __________, jenis kelamin Laki-laki, kebangsaan Indonesia, agama _________, pekerjaan_______________, tempat tinggal di _______________________________________, selanjutnya sebagai PENGGUGAT;
Dengan ini mengajukan Gugatan Perceraian terhadap :
______________________
Tempat/tanggal lahir ___________, __ ____________, jenis kelamin Perempuan, Kebangaan Indonesia, pekerjaan ____________, bertempat tinggal di ______________________________________, selanjutnya disebut TERGUGAT;
Adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut :
- Bahwa Penggugat ___________ dengan Tergugat, __________ tanggal ________________ telah melangsungkan perkawinan secara sah di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten _______ di _________sebagaimana tercatat dalam Akta perkawinan Nomor : ______________;
- Bahwa dari Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut belum dikaruniai anak ;
- Bahwa oleh karena Penggugat dengan Tergugat setelah sebagai suami isteri belum memiliki Rumah Tempat tinggal sendiri, maka tinggal dirumah orang tua Penggugat;
- Bahwa ______________________(sebutkan alasan percekcokan);
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, cukuplah sudah Penggugat mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang undang No.1 tahun 1974 pasal 39 ayat (2) yaitu untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami isteri itu tidak akan hidup rukun kembali sebagai suami isteri, dan Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 pasal 19 huruf F yaitu antara Suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga ;
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Peraturan Presiden RI Nomor : 25 Tahun 2008 pasal 75 ayat (1) dan ayat (4) tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftraran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri ____________c/q Majelis Hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini untuk memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri atau Pejabat Pengadilan Negeri _____________yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat ditempat perceraian berlangsung dan dimana Perkawinan itu terjadi;
Berdasarkan hal -hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri __________ berkenan memeriksa gugatan ini dengan memanggil Penggugat dan Tergugat dipersidangan yang ditentukan, selanjutnya setelah memeriksa bukti -bukti dan saksi saksi yang Penggugat ajukan berkenan pula memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat : __________dengan Tergugat, _____________ yang dilangsungkan di __________, tanggal ___________, sebagaimana tercatat dalam Akta Perkawinan Nomor : _____________ putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri _____________ untuk segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap mengirimkan 1 (satu) Eksemplar salinan putusan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten ______ di ___________, agar Pegawai Kantor Catatan Sipil tersebut mencatat tentang perceraian dimaksud dalam Buku Register yang diperuntukkan untuk itu bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Perceraian dimaksud;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat ;
Demikianlah atas terkabulnya gugatan Penggugat ini diucapkan terima kasih;
Hormat Penggugat,
Materai
_____________
Demikian semoga bermanfaat;
x
Posting Komentar untuk "Contoh Surat Gugatan Perceraian Di Pengadilan Negeri (bagi yang belum mempunyai anak)"
Posting Komentar